Bupati Bekasi : tidak ada lagi istilah warga tidak mampu, tidak boleh sakit

Juli 01, 2020
Bupati Bekasi : tidak ada lagi istilah warga tidak  mampu, tidak boleh sakit


Simakberitanews.blogspot
.COM

Kabupaten Bekasi 1 Juli  2020 .
 Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi warganya. Tidak hanya bagi yang mampu tetapi juga seluruh warga yang masuk dalam kategori tidak mampu.

Sejalan dengan itu pula, untuk mendukung keikutsertaan jaminan kesehatan yang mudah dan cepat, telah dilakukan penandatanganan kerjasama Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Cikarang, yang dihadiri langsung Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di Ruang Rapat Bupati Bekasi, pada Selasa (30/06/20).


“Syukur Alhamdulillah, Kabupaten Bekasi adalah yang pertama di Jawa Barat yang telah berada di level Universal Health Coverage dengan kepesertaan mencapai hampir 100 persen. Hal ini merupakan wujud dari komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi seluruh warga,” kata Eka.

Bupati juga mengatakan, dengan adanya kerjasama ini, mulai 1 Juli 2020, warga Kabupaten Bekasi khususnya yang tidak mampu yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan dengan menggunakan BPJS tidak perlu lagi harus menunggu waktu yang lama. Daftar hari ini, bisa langsung aktif hari itu juga. Sehingga langsung bisa digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) yang telah bekerjasama.

“Semoga kedepan tidak lagi ada istilah warga miskin tidak boleh sakit karena semuanya sudah bisa tercover untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Cikarang dr. Ivan mengatakan, tujuan dilakukan penandatanganan kerjasama tersebut untuk memastikan agar seluruh penduduk di wilayah Kabupaten Bekasi sudah terproteksi dalam program. Artinya penduduk harus memiliki akses finansial untuk layanan kesehatan

Untuk wilayah Kabupaten Bekasi masyarakat yang dicover dalam program JKN sudah masuk ke level  UHC (Universal  Health Coverage), artinya bahwa yang dicover melalui program melampaui atau melebihi 95 persen.

“Jadi untuk Kabupaten Bekasi sendiri capaian penduduk yang dicover dalam program itu sudah mencapai 99,49 persen.  Ini merupakan capaian yang sangat luar biasa, hal ini menunjukan bahwa pemerintah hadir dalam rangka memastikan masyarakat Kabupaten Bekasi terlindungi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” terangnya

Dalam program tersebut, kata dr. Ivan pihaknya juga menjelaskan bahwa peserta JKN bisa dari berbagai segmen, dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri dan juga segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI)

“Untuk Kabupaten Bekasi sendiri yang dapat bantuan JKN termasuk segmen PBI yang meliputi PBI APBN dan PBI APBD. Artinya penerima bantuan iuran yang dananya dikeluarkan dari dana APBN dan dana APBD,” jelasnya

Ia menambahkan, dari data yang didapat per bulan juni 2020, peserta dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan melalui dana APBD telah mencapai 624.560 peserta, atau jika dijumlahkan sama dengan 23 persen dari total penduduk Kabupaten Bekasi yang berjumlah sekitar 2.674.000 berdasarkan data Disdukcapil. 
*Sumber : Humas Kab.Bekasi*


( ZULFAN Flora )

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar