Kejari Merangin Lelang Barang Rampasan di KPKNL Jambi secara Online

Kejari Merangin Lelang Barang Rampasan di KPKNL Jambi secara Online

April 10, 2026
Kejari Merangin Lelang Barang Rampasan di KPKNL Jambi secara Online 

SIMAK BERITA NEWS COM 

Jumat 10 April 2026 

Merangin Jambi 
Bangko
Kejaksaan Negeri Merangin melalui kepala Seksi Pemulihan Aset  Pengelola Barang Bukti menunjuk kan Kinerja baik dalam Pengelola barang Rampasan dari hasil tindak pidana umum  yang berdasarkan surat  nomor B-605/L.5.14/BPApa.1/04/2026

Kegiatan lelang barang Rampasan kejaksaan negeri Merangin Yang di Selengarakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, Jumat (10/04/2026)  

Ada Pun jadwal Kegiatan lelang dimulai Pukul 13.00 WIB Di Ruangan Aula E Auction corner  langsung di hadiri Kepala seksi  Pemulihan Aset  Pengelola Barang Bukti Nofri Hardi SH MH dan tampak hadir juga bapak Risman SH .M.Ak selalu pejabat Lelang di KPKNL Jambi  beserta Staf
Nofri Hardi SH MH menyampaikan bahwa Barang Rampasan yang di lelang 
(KPKNL) Jambi secara online telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah adalah bentuk komitmen transparan dan akuntabel serta Keterbukaan informasi kepada Publik dan semua peserta bisa mengikuti tahapan mekasisme 

" Alhamdulillah lelang secara Online di KPKNL Jambi berjalan dengan lancar " tutur nya 
Selain itu Pelelangan 3 lot barang Rampasan dari tindak pidana umum meliputi 

nilai limit, yakni 1 unit Excavator Hitachi 210 F warna orange yang terjual Rp215.226.000 dari nilai limit Rp160.226.000.

Selain itu, butiran emas seberat 552,89 gram terjual Rp1.269.789.000 dari nilai limit Rp1.005.789.000, 

serta butiran emas 687,44 gram laku Rp1.573.854.000 dari nilai limit Rp1.250.854.000.
Dari keseluruhan barang yang dilelang, total hasil penjualan mencapai Rp3.058.869.000. uang Hasil lelang tersebut akan di setorkan langsung ke kas Negara sebagai bentuk  pengembalian kerugian negara yang bersumber dari penerima negara bukan pajak (PNBP )

Terpisah kasi Intelijen Tri Sutrisno SH membenarkan nya kegiatan Pelelangan barang Rampasan kejaksaan negeri Merangin di  (KPKNL) Jambi saat di konfirmasi Melalui Sambungan Percakapan WhatsApp Jumat 10/04/2026

" Ya hari ini ada lelang secara Online di KPKNL Jambi" ungkap nya 

Lebih jauh Tri Sutrisno SH menjelaskan Proses penawaran terakhir ditutup pada pukul 15.00 WIB, sementara penetapan pemenang lelang selesai pada pukul 17.00 WIB.

"Alhamdulillah Peserta mengikuti lelang secara Online di KPKNL  Jambi antusias sangat tinggi dan dari hasil lelang tersebut Meraup  3 Miliar lebih " ungkap nya 


Reporter Yendri SBN
*Wali Kota Bekasi Sambut Kunjungan Wamendagri, Bahas Kebijakan WFH: Pastikan Pelayanan Tetap Optimal*

*Wali Kota Bekasi Sambut Kunjungan Wamendagri, Bahas Kebijakan WFH: Pastikan Pelayanan Tetap Optimal*

April 10, 2026
SIMAK BERITA NEWS COM ,--

Jum'at 10 April 2026 ,--
KOTA -- BEKASI ,--

  Kota Bekasi — Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, bersama Wakil Wali Kota Bekasi, Harris Bobihoe, menerima kunjungan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, di Kantor Pemerintah Kota Bekasi pada Jumat, (10/4/26). 

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka peninjauan sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam pertemuan tersebut, Wamendagri Bima Arya Sugiarto secara langsung meminta penjelasan terkait implementasi kebijakan WFH, termasuk mekanisme kerja, pengaturan pelayanan publik, serta dampak yang dirasakan sejak kebijakan tersebut diberlakukan.Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjelaskan bahwa kebijakan WFH dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam rangka efisiensi energi. 

Meski demikian, ia memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan tidak mengalami penurunan kualitas.“Kami menjalankan kebijakan WFH dengan tetap mengedepankan pelayanan publik. 

Ada pengaturan khusus agar pelayanan di sektor-sektor vital tetap berjalan optimal,” ujar Tri.

Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi terus melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif dan tidak mengganggu aktivitas pelayanan masyarakat.

"Kami terus melakukan pemantauan dan evaluasi. Prinsipnya, kebijakan ini harus tetap seimbang antara efisiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Tri juga memaparkan hasil evaluasi sementara terkait kebijakan efisiensi yang telah diterapkan, salah satunya pembatasan lembur bagi pegawai. 

Ia menyebutkan bahwa kebijakan tersebut berhasil memberikan penghematan anggaran yang cukup signifikan.“Dari hasil evaluasi sementara, kebijakan pembatasan lembur ini mampu menghemat anggaran sekitar Rp100 hingga Rp120 juta per bulan. 

Ini menjadi langkah konkret dalam upaya efisiensi tanpa mengurangi kualitas kinerja,” jelasnya.Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa untuk kebijakan WFH yang saat ini berjalan, perhitungan terkait potensi penghematan ke depan masih akan terus dioptimalkan dan dikaji secara menyeluruh.

"Kami akan terus menghitung secara optimal dampak dari kebijakan WFH ini, baik dari sisi efisiensi anggaran maupun efektivitas kinerja ASN,” tambahnya.

Sementara itu, Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bekasi dalam mengimplementasikan kebijakan WFH dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik. 

Ia menilai penting adanya inovasi dan penyesuaian di tingkat daerah dalam menjalankan kebijakan nasional.“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan WFH ini tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga benar-benar efektif dan berdampak positif, baik dari sisi efisiensi maupun pelayanan publik,” ujar Bima Arya.

Ia juga menekankan bahwa setiap daerah perlu memiliki strategi yang tepat dalam menerapkan kebijakan tersebut agar tetap sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.

"Pemerintah daerah harus mampu menyesuaikan kebijakan ini dengan kondisi masing-masing, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” tambahnya.

Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan kebijakan WFH ke depannya. Pemerintah Kota Bekasi pun berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pelayanan publik di tengah berbagai kebijakan yang dijalankan.

( GEOFFREY .M )

TNI Perkuat Sinergi dan Keamanan Wilayah Melalui Komsos

TNI Perkuat Sinergi dan Keamanan Wilayah Melalui Komsos

April 10, 2026
TNI Perkuat Sinergi dan Keamanan Wilayah Melalui Komsos

SIMAK BERITA NEWS COM 

Jumat 10 April 2026

Merangin Jambi
Bangko
Dalam upaya mempererat hubungan antara aparat kewilayahan dan masyarakat, Babinsa Koramil 420-08/Tabir, Serma Yn. Topit, melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) bersama warga di Desa Sido Harjo, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin.

Kegiatan Komsos ini menjadi bagian penting dari tugas Babinsa dalam membina wilayah teritorial sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam suasana santai dan penuh keakraban, Serma Topit berdialog langsung dengan warga, mendengarkan berbagai aspirasi serta membahas kondisi sosial yang berkembang di lingkungan desa.


Selain itu, Serma Topit juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar senantiasa menjaga kerukunan, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan, serta memperkuat semangat gotong royong dalam kehidupan sehari-hari.
“Melalui kegiatan komsos ini, kami ingin terus menjalin kedekatan dengan masyarakat. Dengan komunikasi yang baik, segala permasalahan dapat dideteksi dan diselesaikan secara bersama-sama,” ujar Serma Topit.


Kehadiran Babinsa disambut hangat oleh warga Desa Sido Harjo. Mereka mengapresiasi pendekatan humanis yang dilakukan, sehingga tercipta rasa aman dan nyaman dalam kehidupan bermasyarakat.


Sementara itu, Danramil 420-08/Tabir turut memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa Komsos merupakan sarana efektif dalam memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat, sekaligus menjaga kondusivitas wilayah binaan.


Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan sinergi antara TNI dan masyarakat semakin solid, sehingga tercipta lingkungan yang aman, damai, dan harmonis di wilayah Kecamatan Tabir Lintas.

.*Gunakan Sepeda ke Kantor, Walikota Bekasi Pantau WFH dan Dorong Efisiensi Energi*

.*Gunakan Sepeda ke Kantor, Walikota Bekasi Pantau WFH dan Dorong Efisiensi Energi*

April 10, 2026
SIMAK BERITA NEWS , COM,---

Jumat 10 April 2026 --
KOTA --:BEJASI ,--

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memantau langsung pelaksanaan Work From Home (WFH) dengan bersepeda dari kediamannya menuju Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Jumat (10/4)..

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan WFH berjalan tertib sekaligus mendorong gaya hidup ramah lingkungan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi telah menyesuaikan kebijakan WFH menjadi setiap hari Jumat, mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

Kebijakan WFH ini juga didukung dengan penerapan sistem digital dalam pelaksanaannya, sehingga kinerja ASN tetap terpantau dan disiplin selama bekerja dari rumah.

Dalam keterangannya, Tri menyampaikan bahwa kebijakan efisiensi yang diterapkan, termasuk pengaturan jam operasional kantor dari pukul 07.00 hingga 17.00 WIB serta pembatasan penggunaan listrik, telah menunjukkan hasil positif dengan penghematan mencapai Rp100 hingga Rp120 juta.

“Selain fleksibilitas kerja, ini juga bagian dari upaya efisiensi energi yang harus terus kita optimalkan dan pelayanan tetap maksimal,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan, khususnya pada hari Jumat, guna memastikan penghematan energi berjalan maksimal, termasuk dengan meminimalisir penggunaan listrik di kantor.

Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi juga mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan setiap hari Jumat, seperti sepeda, kendaraan listrik, maupun transportasi umum, sebagai upaya mengurangi konsumsi bahan bakar.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada efisiensi anggaran, tetapi juga membentuk budaya kerja yang lebih adaptif, disiplin, dan berbasis digital.

( GEOFFREY . M )
Kejati Jambi Tahan Eks Kepala BPN Tanjab Timur Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Lahan Ujung Jabung

Kejati Jambi Tahan Eks Kepala BPN Tanjab Timur Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Lahan Ujung Jabung

April 09, 2026

Kejati Jambi Tahan Eks Kepala BPN Tanjab Timur Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Lahan Ujung Jabung 

SIMAK BERITA NEWS COM

Kamis 09 April 2026


Jambi
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi kembali  melakukan penahanan terhadap 2 tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023, Rabu (8/4/2026) malam.

Kedua merupakan mantan pejabat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Jabung Jabung Timur

Sebelum dilakukan Penahanan kedua nya Sempat Di periksa Selama kurang lebih 10 Jam

dua tersangka yang ditahan yakni AS Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau Mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur 2019 – April 2022.

Serta MD Ketua Satgas B atau Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kab. Tanjab Timur pada tahun 2019 s/d 2022.

Penahanan keduanya, setelah Penyidik mendapatkan 2 alat bukti yang cukup untuk membuktikan perbuatan para tersangka, sesuai dengan masing-masing peranan Tersangka sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan (AS) dan Ketua Satgas B (MD).

Berdasarkan KUHAP No.20 Tahun 2025 Pasal 235 terkait dengan alat bukti yang didapatkan oleh Tim Penyidik dalam melakukan penyidikan ini, Tim penyidik telah memperoleh dan mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat (Dokumen) dan barang bukti yang mendukung pembuktian perbuatan tersangka melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan ujung jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023.

"Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 8 April 2026 sampai 27 April 2026 di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi,"

Husaini mengatakan, kedua tersangka telah melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

- Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penerangan hukum Kasi Penkum Kejati Nolly Wiyaya SH MH Saat di konfirmasi Melalui percakapan WhatsApp Rabu 08/04/2026

" Benar ada dua orang telah di tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana Korupsi " tutur nya

Selain itu atas  akibat dari  Perbuatan kedua tersangka Dugaan tindak pidana  Korupsi  Negara mengalami Kerugian miliar Rupiah lebih 

"Akibat perbuatan tersangka telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp.11.648.537.700.
Sebelas miliar enam ratus empat puluh delapan juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah," Tutup nya Kasi Penkum Kejati

Sumber Kasi Penkum Kejati Jambi

Reporter Yendri SBN

Kejaksaan Negeri Merangin Lanjutkan Tahap Penuntutan Dugaan tindakan Pengerusakan

Kejaksaan Negeri Merangin Lanjutkan Tahap Penuntutan Dugaan tindakan Pengerusakan

April 09, 2026
Kejaksaan Negeri Merangin Lanjutkan Tahap Penuntutan Dugaan tindakan Pengerusakan 

SIMAK BERITA NEWS COM 

Rabu 08 April 2026 

Merangin Jambi 
Bangko
Kepala Kejaksaan Negeri Merangin melalui Kasi Intelijen Tri Sutrisno, S.H., menyampaikan bahwa proses perkara dugaan tindak pidana pengerusakan Lahan Kebun Kopi Milik warga Di Desa Ranah alai kecamatan Jangkat kabupaten Merangin saat ini telah memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merangin.

Hal ini Terpantau Pada Rabu, 08 April 2026, Para Tersangka  telah resmi dilimpahkan Untuk proses Penuntutan beserta Barang bukti Pendukung lain nya

Selanjut nya Berkas Perkara dipersiapkan untuk Tahapan  ke Pengadilan Negeri Merangin guna untuk proses Persidangan 

Selain itu Pelimpahan Tahap II Perkara Dugaan Tindak Pengerusakan beserta Barang bukti lain nya di Lakukan oleh Penyidik dari Polres Merangin Di Kejaksaan Negeri Merangin Langsung di Saksikan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Penasehat Hukum (PH) Kepala Desa dan Penyiidk dri Polres Merangin 

Hal ini dibenarkan oleh Kasi intelijen Tri Sutrisno SH ketika saat di Konfirmasi di ruangan kerja nya Rabu 08/04

"Ya,hri ini kita menerima Tahap II Pelimpahan berkas Tersangka serta Barang bukti lain nya dari Penyidik Polres Merangin " Tutur nya
Tri Menjelaskan untuk para tersangka serta barang bukti lain nya Sudah Dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Merangin (JPU) dari Penyidik Polres Merangin Di Saksikan  Secara bersama ,baik Penasehat Hukum  (PH) serta Penyidik serta pihak lain nya 

" Kita Sudah Menerima Tahap II Dari Penyidik" Tutur nya

Selain itu Dalam proses tersebut, para Tersangka  juga mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (rutan), dengan jaminan dari Kepala Desa, tokoh masyarakat, serta Penasehat Hukum (PH).
Adapun para terdakwa disangkakan melanggar beberapa ketentuan pidana, yakni:
Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda kategori II.
Pasal 521 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda kategori IV sebesar Rp200.000.000.
Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda kategori II sebesar Rp10.000.000.
KUHP baru ini memang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga menjadi dasar hukum dalam proses perkara saat ini.

Lebih lanjut dijelaskan Tri  kini Jaksa Penuntut Umum tengah menyusun surat dakwaan dan akan segera melakukan pelimpahan perkara dalam waktu dekat.

Reporter Yendri SBN
Bang Roni dari Katana Kelurahan Bahagia Siap Menghadapi Saat Banjir

Bang Roni dari Katana Kelurahan Bahagia Siap Menghadapi Saat Banjir

April 09, 2026
SIMAKBERITANEWS - KELURAHAN BAHAGIA KABUPATEN BEKASI. Ronisanti dari Katana Kelurahan Bahagia saat minggon dan Halalbihalal menyampaikan bahwa unsur yang ada di kelurahan Bahagia telah bekerja sama untuk menjaga wilayah, terutama bagi mereka yang tidak mudik kemarin, dan siap menghadapi saat Banjir

Ronisanti dari Katana Kelurahan Bahagia

"Mereka semua bergerak untuk menjaga setiap wilayah RT/RW dan 1 kelurahan," katanya, pada hari kamis siang (9/4)

Ronisanti yang biasa disapa bang Roni juga mengusulkan call center untuk masalah darurat pada saat musim mudik dan arus balik. "Apa indikasi tapi ketika kita cek enggak terbukti hanya dugaan, alhamdulillah tidak terjadi apa-apa," katanya.

Roni juga membahas tentang progres normalisasi kaitan dengan penanganan banjir terpadu di Kelurahan Bahagia.

"Kami tim bersama tim sekarang ada di samping SMPN Negeri 4 Babelan, ya tempatnya Bu Kristin, ya kebetulan beliau ketua komitenya," katanya.

Roni mengatakan bahwa normalisasi telah mengarah ke arah utara perbatasan yang kurang lebih panjang bentangnya 1,2 km lagi yang belum di normalisasi.

"Alhamdulillah, ini semua terjadi karena dukungan," katanya.

Dengan demikian, Kelurahan Bahagia siap menghadapi musim mudik dan banjir dengan baik, berkat kerjasama dan dukungan dari semua pihak. (Fjr)