*Saksikan Langsung Laga Adhyaksa FC vs Persikad, Wali Kota dan Kajari Optimis Tembus Liga 1

*Saksikan Langsung Laga Adhyaksa FC vs Persikad, Wali Kota dan Kajari Optimis Tembus Liga 1

September 18, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Jumat 18 September 2026 ,--
KOTA. -  BEKASI ,--

Wali Kota Bekasi hadir langsung menyaksikan laga Pegadaian Championship antara Adhyaksa Bekasi FC dan Persikad Depok di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Jumat (18/9/2026).

Wali Kota Bekasi hadir bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Turut hadir Ses JAM-PIDSUS Kejaksaan Agung RI (Tindak Pidana Khusus), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H. 

Kehadiran tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap perjalanan Adhyaksa Bekasi FC sekaligus perkembangan sepak bola di Kota Bekasi.

Pertandingan malam ini menjadi laga perdana Adhyaksa Bekasi FC di Stadion Patriot Candrabhaga. 

Sebelumnya, tim telah menjalani dua pertandingan di Yogyakarta dalam rangkaian kompetisi Pegadaian Championship.Bermain di hadapan dukungan publik Kota Bekasi, Adhyaksa FC berusaha memberikan permainan terbaik. 

Pertandingan berlangsung sengit dengan kedua tim saling menciptakan peluang. 

Namun, hingga peluit panjang dibunyikan, Adhyaksa Bekasi FC harus mengakui keunggulan Persikad Depok dengan skor 2-1.

Adhyaksa Bekasi FC juga diperkuat salah satu atlet nasional asal Kota Bekasi, Gholy, yang menjadi bagian dari skuad dalam menghadapi kompetisi tersebut.

Meski harus menerima kekalahan di laga kandang perdananya, dukungan dan optimisme tetap dibutuhkan untuk menghadapi pertandingan selanjutnya. 

Hasil pertandingan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi tim untuk terus memperbaiki permainan dan meningkatkan performa.“Menang dan kalah adalah bagian dari pertandingan. 

Yang terpenting bagaimana kita terus memberikan dukungan, melakukan evaluasi dan tetap optimistis menghadapi pertandingan selanjutnya,” ujar Wali Kota Bekasi.

Ia berharap Adhyaksa Bekasi FC dapat segera bangkit, menjaga semangat serta terus menunjukkan kemampuan terbaik pada laga-laga berikutnya.

( GEOFFREY M )


Kasus Tenda Biru  Dan Yuk J Simpang Pete Saling Lapor , Ternyata Dua Kali  Di Mediasi Polisi,

Kasus Tenda Biru Dan Yuk J Simpang Pete Saling Lapor , Ternyata Dua Kali Di Mediasi Polisi,

September 18, 2026
Kasus Tenda Biru  Dan Yuk J Simpang Pete Saling Lapor , Ternyata Dua Kali  Di Mediasi Polisi,

SIMAK BERITA NEWS COM 

18 September 2026

Merangin, - Jambi 


Bangko
Dugaan kasus penganiayaan yang di laporkan oleh GRS (27),  warga sungai kapas kecamatan Bangko,Melaporkan RAP (25) warga Pamenang kecamatan Pamenang.

Dua kasus dalam satu lokasi kejadian bergulir ke polisi,karena merasa tidak terima akibat ulah pelapor GRS,yang saat itu tengah berada di tempat hiburan malam milik Yuk J,yang berada di simpang Pete kecamatan Bangko bersama dengan rekanya berinisial AND dan di temani tiga wanita LC.

Namun sekitar pukul 02.00 DN hari,Terlapor RAP datang  bersama dengan DN ,Dalam kondisi masuk dan langsung masuk ke meja pelapor sambil mengambil secara paksa, microphone yang di pegang wanita LC .

Melihat kejadian tersebut GRS menegur rekan terlapor DN, namun terjadi cekcok mulut dan sempat terjadi dorong dorongan ,hingga keluar room dengan di ikuti oleh RAP, namun saat terlapor akan ikut dalam cekcok di hadang oleh AH untuk tidak ikut ikutan cekcok,tetapi RAP terus memberontak berusaha untuk lepas dari panggangan bahu AH, Bahkan RAP langsung menyikut  AH sehingga terjatuh,di saat itu ada pelapor yang melihat kejadian tersebut berusaha mendekati pelapor,namun sontak terlapor yang sempat terjatuh langsung berisi dan langsung memukul pelapor sehingga mengenai wajah sebelah kiri pelapor,hingga pelapor menderita pendarahan di bagian mata kiri dan bengkak batang hidung, dan pengunjung yang berada di lokasi SA,D,ASH,MI berusaha untuk mengamankan dan membawa ke toko teguh.

Merasa tidak terima menjadi korban pemukulan GRS,lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin nomor LP/B/179/x//2026/SPKT/polres Merangin/Polda Jambi/Jambi/06 September 2026,Dengan hasil visum dari dokter yang menyatakan luka lecet pada pipi kiri,dengan ukuran panjang 1,9 cm x lebar 01,CM,bengkak pada batang hidung dengan ukuran panjang 3cm X lebar 2 cm,serta luka lecet pada lutut kanan dengan ukuran panjang 3 cm X  lebar 2 cm,selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju warna hitam dan garis pink,yang di gunakan oleh korban pada malam kejadian serta satu rekaman cctv  berdurasi 1.15 menit ketika terjadinya peristiwa tersebut.

Sementara itu di hari yang sama , terlapor dalam hal ini RAP juga melakukan Pelaporan,yang di lakukan oleh orang tuanya yang bernama Sumarno bin Ngadiran  warga kelurahan pamenang kecamatan Pamenang,dengan melaporkan GRS .

Dari informasi yang di himpun  bahwa RAP bertemu dengan terlapor,di salah satu kafe  dan keduanya sama sama dalam kondisi mabuk,dan saat di tegur pelapor untuk tidak mengambil microphone yang tengah di pakai LC yang menemani terlapor, di saat itu pelapor dan terlapor sempat cekcok dan berkelahi,namun sempat di lerai oleh suami pemilik kafe, setelah di lerai RAP yang mabuk meminta kepada kasir DSK untuk mengantarkan dirinya ke dekat lokasi MBG talang kawo, dan RAP turun berjalan sempoyongan lalu terbaring di tanah, hingga rekan RAP di temukan kawan ya DN dan membantu membawa RAP ke rumah sakit.

Dari laporan yang di laporkan Sumarno dengan nomor laporan LB/B/178/X/2026/SPKT/polres Merangin/Polda Jambi tanggal 06 September 2026,polisi juga sudah memeriksa  enam orang saksi,dan mendapatkan visum dari dokter dengan terdapat luka lecet di tungkai kaki kanan ukuran 6 cm X 2,5 cm, luka lecet kelopak mata kiri ukuran  2 cm X 0,5 cm,luka lecet kecil tak beraturan di punggung kiri,serta berang bukti lainya satu baju kaos warna hitam dan satu buah celana denim pendek warna biru ke abu abuan.

Sementara itu Sambung  Kasatreskrim polres Merangin AKP Epy  koto, Mengatakan bahwa kasus tersebut sudah di tangani ,secara profesional dengan fakta fakta hukum yang ada .

" Keduanya sama sama lapor, dan keduanya kita tangani , kedua Perkara juga sudah di gelar ,untuk penahanan terhadap RAP masih  belum kita tahan" ungkap Kasatreskrim.

Bahkan keduanya sudah di lakukan mediasi sebanyak dua kali,tetapi keduanya bersikukuh tetap maju lewat jalur hukum.

.    Foto Ketika Mediasi dua Belah Pihak 
     Waktu itu 

" Kita sudah melakukan mediasi selama dua kali,tetapi tidak menemukan hasil,dan bersikukuh menempuh jalur hukum,kita akan tetap profesional menangani kasus saling laporan ini"tegasnya.

Kabiro Jambi YN SBN
Wakil Wali Kota Bekasi Buka Delegate Registration Meeting Porprov Jabar XV Jawa Barat 2026

Wakil Wali Kota Bekasi Buka Delegate Registration Meeting Porprov Jabar XV Jawa Barat 2026

September 17, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Jumat 18 September 2026 ,,--
KOTA - BEKASI ,--

Kota - Bekasi – Wakil Wali Kota Bekasi menghadiri sekaligus membuka kegiatan Delegate Registration Meeting (DRM) Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Multazam, UPT Asrama Haji Embarkasi Bekasi, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian persiapan penyelenggaraan Porprov XV Jawa Barat Tahun 2026. 

DRM menjadi forum koordinasi yang mempertemukan berbagai pihak terkait untuk memastikan kesiapan administrasi dan keikutsertaan kontingen dari seluruh daerah di Jawa Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Bekasi secara resmi membuka kegiatan DRM yang diikuti oleh perwakilan kontingen Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat. Kehadiran para delegasi menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan 

Porprov dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.Selain itu, kegiatan turut dihadiri Ketua KONI Jawa Barat, 

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Asisten Daerah III, serta jajaran dan seluruh kontingen dari Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat.

Wakil Wali Kota Bekasi menyampaikan bahwa penyelenggaraan Porprov bukan hanya menjadi ajang kompetisi olahraga, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat silaturahmi dan sportivitas antardaerah.“Porprov Jawa Barat bukan sekadar kompetisi untuk meraih prestasi, tetapi juga menjadi ruang untuk mempererat persaudaraan, membangun sportivitas, serta menunjukkan semangat kebersamaan seluruh insan olahraga di Jawa Barat,” ujar Wakil Wali Kota Bekasi.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kesiapan seluruh pihak dalam mendukung pelaksanaan Porprov XV. 

Menurutnya, koordinasi yang baik antara panitia, kontingen, pemerintah daerah, dan organisasi olahraga menjadi salah satu faktor penting dalam menyukseskan agenda olahraga tingkat provinsi tersebut.“Melalui Delegate Registration 

Meeting ini, kita ingin memastikan seluruh proses berjalan dengan baik, mulai dari aspek administrasi, kesiapan kontingen, hingga koordinasi antarpihak. 

Dengan persiapan yang matang, diharapkan pelaksanaan Porprov dapat berlangsung sukses dan memberikan pengalaman yang baik bagi seluruh peserta,” lanjutnya.

Sementara itu, keberadaan seluruh kontingen Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat dalam kegiatan DRM menunjukkan tingginya kesiapan daerah dalam menghadapi kompetisi olahraga tersebut. Para delegasi memiliki peran strategis dalam memastikan setiap kebutuhan kontingen dapat dipersiapkan sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan.Di sisi lain, 

Pemerintah Kota Bekasi terus memberikan dukungan terhadap pengembangan olahraga dan peningkatan prestasi atlet daerah. Dukungan tersebut diharapkan dapat menciptakan ekosistem olahraga yang semakin kompetitif sekaligus memberikan ruang bagi para atlet untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya.

Dengan demikian, pelaksanaan DRM Porprov XV Jawa Barat Tahun 2026 di Kota Bekasi diharapkan menjadi langkah awal yang semakin memperkuat koordinasi seluruh pihak. 
.
Selain mengejar prestasi, semangat sportivitas dan kebersamaan diharapkan tetap menjadi bagian utama dalam pelaksanaan Porprov.

Melalui persiapan yang terkoordinasi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, Porprov XV Jawa Barat Tahun 2026 diharapkan dapat berlangsung dengan lancar serta menjadi momentum untuk melahirkan prestasi-prestasi olahraga baru bagi Jawa Barat.

( GEOFFREY . M )


Wali Kota Bekasi Gelar Maulid di Pasar, Bicara Keteladanan Rasul dalam Berdagang

Wali Kota Bekasi Gelar Maulid di Pasar, Bicara Keteladanan Rasul dalam Berdagang

September 17, 2026





SIMAK BERITA NEWS. . COM ,--
.
Jumat 18 September 2926 ,--
KOTA. -  BEKASI ,--

KOTA -.BEKASI — Ada yang berbeda dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kota Bekasi tahun ini. 

Pemerintah Kota Bekasi memilih kawasan Pasar Baru sebagai lokasi kegiatan Patriot Bersholawat pada Kamis (17/9/2026) malam.Biasanya peringatan Maulid digelar di masjid. 

Namun, kali ini Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memilih membawa peringatan tersebut ke ruang yang menjadi bagian langsung dari kehidupan masyarakat.“Kita hadirkan lebih dekat dengan masyarakat. 

Sudah jadi hakikat bahwa agama berada dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Tri.“Beliau berdagang. 

Beliau mengajarkan kejujuran dalam berdagang, tidak mengambil hak orang lain dan tidak mencari keuntungan dengan merugikan orang lain,” tambahnya.

Bagi Tri, pilihan Pasar Baru sebagai lokasi Maulid juga menjadi pengingat bahwa nilai keagamaan harus dapat diterapkan dalam aktivitas masyarakat, termasuk ketika berdagang, melayani pembeli, menjaga lingkungan dan menghormati hak orang lain.

Ia berharap semangat tersebut dapat tumbuh bersama proses perubahan yang sedang dilakukan di Pasar Baru.“Semoga dari tempat ini kita tidak hanya menyaksikan perubahan sebuah kawasan, tetapi juga memulai perubahan cara kita membangun kota dengan ketertiban, kepedulian, dialog dan kebersamaan,” kata Tri.

Tri mengatakan penataan Pasar Baru dilakukan karena masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dibenahi, terutama menyangkut kebersihan, kerapian, kenyamanan dan lingkungan pasar.

Namun, ia menekankan bahwa perubahan kawasan harus tetap memperhatikan kehidupan ekonomi masyarakat yang ada di dalamnya.“Yang kita tata adalah kawasannya, bukan mematikan kehidupan di dalamnya,” ujar Tri.

Menurutnya, setiap perubahan memang dapat menimbulkan kekhawatiran. Sebagian pedagang mungkin khawatir ketika harus berpindah tempat dagang karena takut kehilangan pelanggan atau mengalami penurunan omzet. 

Karena itu, pemerintah perlu mendengar kekhawatiran tersebut dan mencari solusi bersama.“Kita ingin Pasar Baru menjadi pasar yang tertib, rapi, bersih, aman dan nyaman bagi ekosistem yang ada di dalamnya, baik pedagang maupun pembeli,” 

katanya.Tri juga mengingatkan bahwa ruang publik memiliki fungsi yang harus dihormati bersama. Pedagang membutuhkan ruang untuk mencari nafkah, pejalan kaki membutuhkan trotoar yang dapat digunakan dengan nyaman, sementara pengguna jalan membutuhkan akses yang aman dan lancar.“Pedagang punya tempat berdagang yang lebih tertib. Pejalan punya hak melewati trotoar tanpa hambatan. 

Pengendara punya hak menikmati jalan yang mulus. Pembeli juga punya hak berbelanja dengan nyaman dan aman,” tuturnya.Penataan serupa, lanjut Tri, juga dilakukan di sejumlah pasar lainnya. 

Pemerintah Kota Bekasi tengah membenahi Pasar Pondok Gede, Pasar Kranji dan pasar-pasar lainnya secara bertahap.

( GEOFFREY .M )


Polres Merangin Tuntaskan Penyidikan, Dua Tersangka Pencurian Dilimpahkan ke Kejari Merangin

Polres Merangin Tuntaskan Penyidikan, Dua Tersangka Pencurian Dilimpahkan ke Kejari Merangin

September 17, 2026
Polres Merangin Tuntaskan Penyidikan, Dua Tersangka Pencurian Dilimpahkan ke Kejari Merangin

SIMAK BERITA NEWS COM 

Merangin, Jambi 

Jumat 18 September 2026

Bangko
Polres Merangin melalui Unit Reksrim Polsek Pamenang melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, Kamis (17/9/2026). Dalam perkara tersebut, polisi menyerahkan dua tersangka berinisial R (25), dan KS (26), beserta sejumlah barang bukti.

Pelaksanaan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan berlangsung di ruang khusus Tahap II Kejari Merangin dan diterima langsung oleh JPU Gio Valdo ,SH  Sejak pelaksanaan pelimpahan tersebut, tersangka dan barang bukti secara resmi menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan Negeri Merangin untuk proses hukum selanjutnya.

Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B-13/VII/2026/SPKT/Polsek Pamenang/Polres Merangin/Polda Jambi tanggal 20 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pamenang melakukan penyidikan dan menetapkan R serta KS sebagai tersangka pada 21 Juli 2026.

Dalam proses penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu tabung gas Elpiji 3 kilogram warna hijau, satu unit mesin cuci motor atau steam wash merek Robin warna kuning, serta satu buah teralis besi berukuran 130 x 30 sentimeter berwarna abu-abu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf a, huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan keadaan tertentu yang dapat menyebabkan ancaman pidana lebih berat dibandingkan pencurian biasa. Untuk perkara ini, ancaman pidana harus merujuk pada rumusan Pasal 477 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 dan penerapannya sesuai fakta yang dibuktikan dalam persidangan.

Kapolsek Pamenang melalui Kasi Humas AKP Sakirman mengatakan, pelimpahan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa. 

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Polres Merangin akan terus melakukan penanganan perkara secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Sakirman.

Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pamenang dalam perkara ini telah memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Merangin. Seluruh kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. 

Polres Merangin menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yan SBN 
Kejaksaan Negeri Jambi Tuntut Pidana Penjara seumur hidup, terhadap Terdakwa M Alung Ramdhan dalam Perkara dugaan 58 Kg Sabu

Kejaksaan Negeri Jambi Tuntut Pidana Penjara seumur hidup, terhadap Terdakwa M Alung Ramdhan dalam Perkara dugaan 58 Kg Sabu

September 17, 2026
Kejaksaan Negeri Jambi Tuntut Pidana Penjara seumur hidup, terhadap Terdakwa M Alung Ramdhan dalam Perkara 58 Kg Sabu

SIMAK BERITA NEWS COM 

Kamis 17 September 2026

Jambi 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jambi kembali menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M. ALUNG RAMADHAN alias ALUNG dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan barang bukti lebih dari 58 kilogram narkotika jenis sabu.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (17/9/2026), dengan agenda pembacaan surat tuntutan.

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim ketua : Dini Nusrotudiniyah Arifin, SH
Hakim anggota: Muhammad Denny Firdaus, SH
Dan Rahmat Sahala Pakpahan, SH.,MH


JPU Nilai Unsur Tindak Pidana Terpenuhi

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa M. ALUNG RAMADHAN  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana yang didakwakan, yaitu melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika Golongan I.

Atas perbuatan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Tuntutan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, alat bukti yang diajukan, serta keterangan para saksi yang telah diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, JPU menilai unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan telah terpenuhi.

 Dugaan Barang Bukti 58 Bungkus Sabu

Dalam perkara ini, barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram.

Selain narkotika, turut disita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain telepon genggam berbagai merek, satu unit koper berwarna biru-hijau, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam rangkaian aktivitas terkait perkara tersebut.

Kedua kendaraan tersebut terdiri atas satu unit Toyota Fortuner warna putih dan satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam,  semua  barang bukti terkait dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa DEKA.

Didakwa dengan Dakwaan Alternatif

Terdakwa M. ALUNG RAMADHAN didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu:

Kesatu, Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesiai Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyampaikan adanya keadaan yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda.

Sidang Dilanjutkan dengan Agenda Pledoi

Setelah tuntutan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa M. ALUNG RAMADHAN melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 24 September 2026, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Saat ini, terdakwa ALUNG RAMADHAN masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi,
Bahwa kedua Perkara Narkotika yang di sidang sebelumya atas nama Terdakwa AGIT RAMADHAN dan  JUNIARDO telah diputus hukuman Seumur Hidup di Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Tinggi Jambi

Komitmen Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Gelap jenis  Narkotika

Hal ini dijelaskan oleh kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Noly Wiyaya SH MH ketika di konfirmasi Melalui Percakapan WhatsApp 17 /09/2026 Menyampaikan Rilis nya.

" Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," Ungkap nya

Lanjut Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wiyaya SH MH, Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

" Kejaksaan juga memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam proses persidangan," jelas nya

Kabiro Jambi Yan SBN
Perkuat Sinergi TNI-Polri, Lapas Bangko Cegah Halinar melalui Penggeledahan dan Tes Urine

Perkuat Sinergi TNI-Polri, Lapas Bangko Cegah Halinar melalui Penggeledahan dan Tes Urine

September 17, 2026
Perkuat Sinergi TNI-Polri, Lapas Bangko Cegah Halinar melalui Penggeledahan dan Tes Urine

SIMAK BERITA NEWS COM 

Merangin Jambi 

18 September 2026

Bangko
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko melaksanakan penggeledahan kamar hunian dan tes urine dalam rangka kegiatan serentak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Provinsi Jambi, Kamis (17/9). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Bangko, Syaikoni, dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai bentuk sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

             Kalapas Bangko Syaikoni

Kegiatan tersebut merupakan langkah deteksi dini sekaligus upaya mencegah masuk dan beredarnya handphone serta narkoba di lingkungan Lapas. Dalam pelaksanaannya, Lapas Bangko menggandeng personel TNI dari Kodim 0420/Sarko dan Polri dari Polres Merangin.

Penggeledahan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Petugas memeriksa kamar hunian dan barang-barang milik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan sikap humanis serta menghormati hak-hak WBP.

Dari hasil penggeledahan yang dilaksanakan, petugas menemukan sejumlah barang yang berpotensi disalahgunakan, di antaranya sendok stainless, korek api, botol kaca, pisau cukur, serta beberapa barang lainnya. Seluruh barang temuan kemudian diamankan dan didata untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain penggeledahan, kegiatan juga dilanjutkan dengan pelaksanaan tes urine sebagai bagian dari upaya deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan Lapas.

“Penggeledahan dan tes urine ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini serta komitmen kami dalam mencegah masuk dan beredarnya handphone maupun narkoba di lingkungan Lapas. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan APH untuk menciptakan kondisi Lapas yang aman dan tertib,” ujar Syaikoni.AMd.IP SH MH

.                Kasi KPLP Budi 

Lebih lanjut Melalui kegiatan tersebut, Lapas Bangko menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat keamanan dan ketertiban serta mendukung terwujudnya Pemasyarakatan yang bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar).

Kabiro Jambi Yan SBN