Wali Kota Bekasi Instruksikan Pendampingan Hari Pertama Sekolah Anak untuk Orang Tua.

Wali Kota Bekasi Instruksikan Pendampingan Hari Pertama Sekolah Anak untuk Orang Tua.

Juli 12, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Minggu 12 Juli 2026 ,--
KOTA - BEKASI ,--

Pemerintah Kota Bekasi menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia sekolah untuk memberikan pendampingan pada hari pertama masuk sekolah Tahun Ajaran 2026/2027, Senin (13/7/2026).

Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan peran keluarga dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi anak saat memulai tahun ajaran baru.Melalui Surat Edaran, ASN yang mengantar anak ke sekolah diwajibkan melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang dengan melampirkan bukti pendukung sebagai dasar konfirmasi kehadiran. 

Setelah selesai mengantar anak, ASN tetap wajib kembali ke kantor untuk melaksanakan tugas serta melakukan presensi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, setiap Kepala Perangkat Daerah diminta mendata dan melaporkan ASN yang melakukan pendampingan anak pada hari pertama sekolah, disertai evidence seperti surat keterangan dari sekolah maupun dokumentasi foto. Laporan tersebut disampaikan kepada Wali Kota Bekasi melalui BKPSDM paling lambat Selasa, 14 Juli 2026 pukul 10.00 WIB.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa momen hari pertama sekolah merupakan fase penting bagi tumbuh kembang anak sehingga kehadiran orang tua memiliki makna yang besar.“Hari pertama sekolah adalah momen yang tidak akan terulang. 
.
Saya mengajak para orang tua, khususnya ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, untuk meluangkan waktu mendampingi dan mengantarkan putra-putrinya ke sekolah. Kehadiran orang tua bukan hanya memberikan rasa aman dan semangat bagi anak, tetapi juga menjadi bentuk perhatian yang akan selalu mereka kenang.

"Ia juga memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak mengurangi komitmen ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.“Setelah selesai mengantar anak ke sekolah, ASN tetap harus kembali ke kantor dan menjalankan tugas seperti biasa. 

Kita ingin membangun keseimbangan antara tanggung jawab sebagai pelayan publik dan peran sebagai orang tua dalam mendampingi tumbuh kembang anak.” 

( GEOFFREY . M )

Dikbud Merangin Verifikasi Ketat Penerima Bantuan Perlengkapan Sekolah, Dr.Zuhdi : Tunggu SSH dan Perbup

Dikbud Merangin Verifikasi Ketat Penerima Bantuan Perlengkapan Sekolah, Dr.Zuhdi : Tunggu SSH dan Perbup

Juli 12, 2026
Dikbud Merangin Verifikasi Ketat Penerima Bantuan Perlengkapan Sekolah, Dr.Zuhdi : Tunggu SSH dan Perbup

SIMAK BERITA NEWS COM ,--

Minggu 12 Juli 2026 ,--
Merangin Jambi ,--

Bangko 
Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin terus mematangkan program bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa dari keluarga kurang mampu pada tahun 2026.

Tak ingin bantuan pemerintah salah sasaran, Dikbud Merangin saat ini tengah melakukan proses sinkronisasi dan verifikasi data calon penerima bersama Dinas Sosial Kabupaten Merangin.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kebudayaan (Dikbud) Merangin, saat dikonfirmasi media ini Dr.Zuhdi, mengatakan, tahapan verifikasi menjadi bagian penting sebelum bantuan tersebut direalisasikan. Data siswa kurang mampu yang masuk harus dipastikan valid dan benar-benar sesuai dengan kondisi penerima.

“Sekarang masih tahap sinkronisasi dan verifikasi data bersama Dinas Sosial. Kita tidak mau bantuan ini salah sasaran. Setelah data valid, baru disusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya,” ujar Dr. Zuhdi.

Menurut Dr. Zuhdi, bantuan yang direncanakan berupa perlengkapan sekolah, seperti seragam, sepatu, tas dan kebutuhan penunjang sekolah lainnya. Namun, hingga saat ini barang bantuan tersebut belum dilakukan pengadaan.

Hal itu dikarenakan Dikbud Merangin masih menunggu penyesuaian Standar Satuan Harga (SSH) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi bagian dari dasar administrasi pelaksanaan program.

“Seragam, sepatu, tas dan perlengkapan lainnya memang belum dibeli. Kita masih menunggu SSH dan Perbup. Kalau seluruh administrasi sudah selesai dan sesuai aturan, barulah proses pengadaan dilaksanakan,” jelasnya.

Zuhdi menegaskan, proses pelaksanaan program tersebut memang membutuhkan sejumlah tahapan. Dikbud Merangin juga telah menaikkan nota dinas kepada Bappeda dan BPKAD Kabupaten Merangin sebagai bagian dari proses administrasi dan koordinasi antarinstansi.

“Prosesnya memang panjang karena semuanya harus sesuai mekanisme. Nota dinas juga sudah kita naikkan ke Bappeda dan BPKAD. Kita ingin ketika bantuan ini dilaksanakan, semuanya sudah memiliki dasar dan administrasinya jelas,” katanya.

Lebih lanjut, Zuhdi menyampaikan bahwa jumlah bantuan yang akan diadakan nantinya menyesuaikan dengan jumlah data siswa kurang mampu yang telah dinyatakan valid melalui proses verifikasi.

“Pengadaannya menyesuaikan data yang masuk dan sudah diverifikasi. Misalnya data valid ada 1.000 siswa, maka disesuaikan untuk 1.000 siswa. Kalau yang valid 200 siswa, ya 200 siswa. Jadi bukan asal menentukan jumlah penerima,” tegas Zuhdi.

Ia menambahkan, data siswa calon penerima bantuan berasal dari sekolah dan selanjutnya dilakukan sinkronisasi serta verifikasi bersama instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan agar program benar-benar menyentuh siswa dari keluarga kurang mampu.

“Yang paling penting bantuan ini harus tepat sasaran. Data tidak boleh sembarangan. Kita pastikan siswa yang menerima memang benar-benar masuk kategori kurang mampu dan telah melalui proses verifikasi,” tambahnya.

Untuk proses pengadaan, program bantuan perlengkapan sekolah tersebut berada di Bidang Sarana dan Prasarana Dikbud Merangin. Sementara proses penyaluran nantinya akan dilaksanakan oleh tim teknis yang diketuai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin.

Dikbud Merangin menargetkan program bantuan tersebut dapat direalisasikan pada tahun 2026. Pelaksanaan tetap menyesuaikan tahapan administrasi, regulasi dan mekanisme pengadaan yang berlaku.

“Waktu pelaksanaannya tetap pada tahun ini, paling lambat dalam rentang tahun anggaran Januari sampai Desember 2026. Kita menunggu seluruh tahapan selesai, setelah itu baru dilaksanakan sesuai data yang sudah diverifikasi,” pungkas Zuhdi.

Program bantuan perlengkapan sekolah ini diharapkan dapat meringankan beban orang tua dari keluarga kurang mampu sekaligus membantu memenuhi kebutuhan pendidikan siswa di Kabupaten Merangin.

Pemkab Merangin melalui Dikbud menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap program bantuan pendidikan dilaksanakan secara transparan, sesuai aturan dan benar-benar tepat sasaran.

( Reporter   : M Yasdi )
MENGURAI BENANG KUSUT HUKUM DENGAN FAKTA DAN LOGIKA

MENGURAI BENANG KUSUT HUKUM DENGAN FAKTA DAN LOGIKA

Juli 11, 2026

Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia / KAI Kota Bekasi


CATATAN HITAM DI ATAS PUTIH


SIMAKBERITANEWS – BEKASI. Dunia penegakan hukum kembali diguncang oleh babak baru yang sangat krusial. Penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi ujian terberat sekaligus momentum krusial bagi ekosistem keadilan di tanah air.

Sebagai praktisi hukum, kita harus melihat momentum ini secara jernih, objektif, dan proporsional tentunya secara hitam di atas putih berdasarkan koridor hukum yang berlaku, tanpa terseret arus opini publik yang spekulatif.

I. Duduk Perkara (The Fact)
Secara kronologis, penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan intensif yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya. Kasus yang menyeret mantan petinggi korps Adhyaksa ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Langkah pengunduran diri yang telah diambil sebelumnya, kini diuji secara formal melalui status hukum yang baru. Dalam konteks ini, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Namun, penetapan status ini secara yuridis mengubah peta hubungan antar-lembaga penegak hukum.

II. Telaah Regulasi & Asas Hukum (Legal Framework)
Proses hukum yang menjerat seorang penegak hukum aktif merupakan preseden yang menguji konsistensi penerapan hukum di Indonesia. Secara normatif, terdapat dua landasan utama yang harus diperhatikan:

Pasal 21 Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Regulasi ini menekankan bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas. Status tersangka ini mengharuskan adanya transparansi penuh dari pihak penyidik Polri kepada publik agar tidak timbul persepsi adanya “kriminalisasi” atau “perang bintang”.

Asas Equality Before the Law (Kesamaan di Hadapan Hukum). Hukum tidak boleh tebang pilih. Ketika seorang pengendali perkara korupsi justru menjadi subjek yang diperiksa dalam perkara korupsi, maka aturan hukum acara pidana (KUHAP) harus ditegakkan secara murni dan konsekuen tanpa ada perlakuan khusus.

III. Pendapat Hukum & Dampak Terhadap Kejaksaan (Legal Opinion)
Dari kacamata Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi, ada tiga poin penting yang harus digarisbawahi mengenai dampak penetapan tersangka ini terhadap penanganan perkara di Kejaksaan Agung:

1. Implikasi Terhadap Perkara yang Sedang Ditangani Kejaksaan
Sebagai mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah memegang kendali atas berbagai kasus korupsi skala mega (seperti tata kelola komoditas dan tambang). Penetapan status tersangka ini secara psikologis dan strategis berpotensi memengaruhi legitimasi penanganan perkara-perkara tersebut. Pihak kuasa hukum para terdakwa/tersangka di Kejaksaan tentu akan menggunakan momentum ini untuk menguji keabsahan proses penyidikan yang pernah dipimpin oleh Febrie. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung harus segera melakukan review internal guna memastikan seluruh penyidikan yang berjalan tetap on the track dan tidak cacat hukum.

2. Keharusan Menjaga Marwah Lembaga (Institutional Integrity)
Kejaksaan Agung sebagai lembaga tidak boleh tersandera oleh kasus individu pejabatnya. Pengunduran diri Febrie sebelumnya merupakan langkah awal yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) dan penerapan asas Nemo judex in causa sua (tidak seorang pun boleh mengendalikan perkara yang melibatkan dirinya). Dengan statusnya yang kini resmi menjadi tersangka, Plt atau Jampidsus yang baru harus menunjukkan independensi total dan membuktikan bahwa mesin penegakan hukum di korps baju cokelat-tua tetap berjalan objektif demi menyelamatkan marwah institusi.

3. Sinergitas dan Check and Balances Antar-Lembaga
Peristiwa ini tidak boleh memicu “perlawanan kelembagaan” antara Kejaksaan dan Polri. Sebaliknya, ini adalah ujian bagi mekanisme check and balances. Polri harus membuktikan penetapan tersangka ini didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan solid, sementara Kejaksaan harus berjiwa besar mendukung proses hukum tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum itu sendiri.

Catatan Akhir:
Penegakan hukum tidak akan pernah runtuh hanya karena satu orang pejabatnya terjerat kasus. Justru, bersih-bersih di tubuh internal penegak hukum adalah obat pahit yang harus ditelan agar kepercayaan publik terhadap hukum yang hitam di atas putih bukan hukum yang abu-abudapat dikembalikan seutuhnya.√

( FJR ) 

Penulis : Anton R. Widodo, S.H., M.H
Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia / KAI Kota Bekasi

Ketua TP PKK Kota Bekasi Hadiri Puncak Peringatan HKG PKK ke-54 Tingkat Nasional di Makassar

Ketua TP PKK Kota Bekasi Hadiri Puncak Peringatan HKG PKK ke-54 Tingkat Nasional di Makassar

Juli 11, 2026
SIMAK BERITA NEWS .COM --

Sabtu 11 Juli 2026 ,-
MAKASSAR - SUL SEL ,--

Makassar – Ketua Tim Penggerak PKK Kota Bekasi, Wiwiek Hargono, menghadiri Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 Tingkat Nasional yang berlangsung di Hotel Claro, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (11/7/2026). 

Kegiatan nasional ini mengusung tema "Kuatkan 10 Program Pokok PKK, Laksanakan Asta Cita, Wujudkan Indonesia Emas 2045." Puncak peringatan HKG PKK ke-54 menjadi momentum untuk memperkuat sinergi gerakan PKK di seluruh Indonesia dalam mendukung pembangunan berbasis keluarga sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045.

 Rangkaian kegiatan turut diisi dengan pameran UMKM, pelayanan pemeriksaan kesehatan gratis, serta pemecahan Rekor MURI melalui gerakan minum Multiple Micronutrient Supplement (MMS) secara serentak bagi ibu hamil. 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pelindung TP PKK Pusat, Selvi Ananda Gibran Rakabuming, didampingi jajaran Seruni Kabinet Merah Putih, serta Ketua Umum TP PKK Pusat, Tri Suswati Tito Karnavian. Hadir pula Ketua TP PKK Provinsi, Kabupaten, dan Kota dari seluruh Indonesia sebagai wujud kebersamaan dalam memperkuat gerakan PKK di berbagai daerah. Ketua TP PKK Kota Bekasi, Wiwiek Hargono, menyampaikan bahwa peringatan HKG PKK ke-54 bukan sekadar agenda seremonial, tetapi menjadi ruang strategis untuk mempererat kolaborasi, berbagi inovasi, serta memperkuat komitmen seluruh kader PKK dalam menjalankan 10 Program Pokok PKK."Pertemuan nasional ini menjadi kesempatan yang sangat berharga bagi seluruh kader PKK untuk saling bertukar pengalaman dan memperkuat sinergi. 

Kami berharap semangat kolaborasi ini terus berlanjut sehingga PKK semakin berperan aktif sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung pelaksanaan Asta Cita melalui pembangunan keluarga yang sehat, mandiri, sejahtera, dan berdaya saing. Dari keluarga yang kuat, kita dapat mewujudkan masyarakat yang berkualitas menuju Indonesia Emas 2045," ujar Wiwiek Hargono.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, TP PKK Kota Bekasi berkomitmen untuk terus mengimplementasikan hasil-hasil pembelajaran dan inovasi yang diperoleh di tingkat nasional ke dalam berbagai program pemberdayaan keluarga di Kota Bekasi. Penguatan 10 Program Pokok PKK diharapkan mampu mendukung pelaksanaan Asta Cita, khususnya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat ketahanan keluarga, mengentaskan kemiskinan, mendorong pemberdayaan perempuan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. 

Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, TP PKK Kota Bekasi optimistis akan terus memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus menyukseskan visi Indonesia Emas 2045 melalui keluarga sebagai pilar utama pembangunan bangsa.
Nara sumber Discominfo Kota Bekasi.

( RIANA SARI S.B N )


Resmikan Lapangan Tenis Graha Harapan Mustika Jaya, Tri Adhianto Pastikan Aset Fasos Fasum Dikelola untuk Kepentingan Masyarakat

Resmikan Lapangan Tenis Graha Harapan Mustika Jaya, Tri Adhianto Pastikan Aset Fasos Fasum Dikelola untuk Kepentingan Masyarakat

Juli 11, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Sabtu 11 Juli 2926 --
KOTA -- BEKASI,--

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto meresmikan Lapangan Tenis Graha Harapan dan Bumyagara di Kecamatan Mustika Jaya. Peresmian tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam memastikan aset fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang telah diserahkan pengembang tercatat sebagai aset pemerintah daerah dan dikelola sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

Tri Adhianto menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi tidak berorientasi mencari keuntungan dari aset tersebut. Yang terpenting, seluruh lahan fasos dan fasum memiliki kepastian hukum, tercatat dalam aset daerah, serta dapat dimanfaatkan secara optimal oleh warga. 

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini telah menjaga dan memanfaatkan aset-aset tersebut dengan baik untuk aktivitas masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Tri turut mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pembangunan infrastruktur di Kota Bekasi. 

Ia meminta warga segera melaporkan apabila menemukan aktivitas penggalian jalan yang tidak sesuai ketentuan. 

Menurutnya, saat ini Pemerintah Kota Bekasi sedang fokus melakukan penataan utilitas melalui sistem ducting agar jalan yang telah diperbaiki tidak kembali rusak akibat galian berulang.“Kalau menemukan ada penggalian jalan, segera kirim foto dan laporkan melalui DM Instagram saya atau kepada lurah maupun camat. Jalan utama kita sudah dalam kondisi baik, jangan sampai dirusak lagi oleh pekerjaan yang tidak bertanggung jawab. RT dan RW juga jangan mudah tergiur apabila ada pihak yang menawarkan izin yang tidak sesuai aturan.

 Begitu juga dengan pemasangan baliho yang tidak membayar retribusi, akan kami tertibkan,” tegas Tri.Selain itu, Tri mengingatkan para Ketua RW agar segera mengajukan pencairan dana RW sesuai mekanisme yang berlaku. 

Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan dan pertanggungjawaban (LPJ) Program Lingkungan RW Keren tahap pertama mendapat penilaian baik dari BPK. 

Menurutnya, keberhasilan tersebut harus dijaga dengan menunjukkan kinerja yang semakin baik sehingga pada tahun 2027 pemerintah memiliki dasar untuk meningkatkan bantuan kepada setiap RW dari Rp100 juta menjadi Rp150 juta.“Konsep yang kita bangun adalah memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk berada di garis terdepan dalam mengelola pembangunan di lingkungannya, 

Ada prinsip keadilan yang kita jalankan, sehingga setiap RW memiliki kesempatan yang sama membangun wilayahnya melalui anggaran negara secara langsung. 

Mari kita tunjukkan bahwa kepercayaan ini dibalas dengan kinerja, transparansi, dan hasil pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” tutup Tri Adhianto.

( GEOFFREY . M )

Resmi di Lantik Sebagai ASN,  Kalapas  Minta Junjung Tinggi Integritas dan Profesionalisme Jalankan Tugas

Resmi di Lantik Sebagai ASN, Kalapas Minta Junjung Tinggi Integritas dan Profesionalisme Jalankan Tugas

Juli 11, 2026
Resmi di Lantik Sebagai ASN,  Kalapas  Minta Junjung Tinggi Integritas dan Profesionalisme Jalankan Tugas 

SIMAK BERITA NEWS COM ,--

Jumat 10 Juli 2026 ,--
Merangin Jambi ,--

Bangko
Suasana khidmat menyelimuti Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bangko saat prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil ( ASN).

Momen ini menjadi tonggak penting bagi para pegawai yang telah menyelesaikan masa pengabdian sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan resmi mengemban amanah sebagai Aparatur Sipil Negara.

Prosesi diawali dengan pembacaan naskah sumpah Pegawai Negeri Sipil yang dipandu oleh Kepala Lapas Kelas IIB Bangko. Pengambilan sumpah berlangsung dengan didampingi Rohaniawan Islam dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Merangin, Sunaryo, sebagai saksi rohani dalam pelaksanaan sumpah jabatan.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyematan pangkat dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil kepada para pegawai yang dilantik. Penyematan pangkat tersebut menjadi simbol resmi perubahan status dari CPNS menjadi PNS, sekaligus penegasan atas tanggung jawab yang kini diemban dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan.

Dalam amanatnya, Kepala Lapas Kelas IIB Bangko, Heri, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pegawai yang telah resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil. Beliau menegaskan bahwa pelantikan bukanlah akhir dari sebuah perjalanan, melainkan awal dari pengabdian yang sesungguhnya.

"Status sebagai Pegawai Negeri Sipil merupakan amanah yang harus dijaga dengan penuh integritas, profesionalisme, disiplin, dan rasa tanggung jawab.
Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kompetensi, menjaga nama baik institusi, serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," pesannya.

Melalui Pelantikan ini, Kalapas IIB Bangko Heri Berharap seluruh pegawai mampu mengimplementasikan nilai-nilai dasar ASN, menjunjung tinggi etika profesi, serta menjadi insan Pemasyarakatan yang adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan terbaik untuk ke depan 

Dengan semangat pengabdian yang baru, Lapas Kelas IIB Bangko terus berkomitmen menghadirkan sumber daya manusia yang profesional demi mewujudkan Pemasyarakatan yang PASTI Berdampak bagi masyarakat.

Dikonfirmasi terpisah oleh Awak Media Kepada Kasi KPLP Budi menjelaskan Bahwa hari ini merupakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN) Lapas IIB Bangko, Setelah Menyelesaikan Pengabdian Sebagai CPNS  Jumat 10/07/2026

" Ya Benar , Alhamdulillah Acara Berjalan dengan Lancar dan Penuh Khidmat " Ucap Kasi KPLP 

( Kabiro YN SBN )
Satu Keterampilan, Sejuta Harapan Warga Binaan Lapas Bangko Resmi Lulus Pelatihan Kemandirian Bersertifikat

Satu Keterampilan, Sejuta Harapan Warga Binaan Lapas Bangko Resmi Lulus Pelatihan Kemandirian Bersertifikat

Juli 11, 2026
Satu Keterampilan, Sejuta Harapan Warga Binaan Lapas Bangko Resmi Lulus Pelatihan Kemandirian Bersertifikat

SIMAK BERITA NEWS COM ,--

Sabtu 11 Juli 2026 ,--

Merangin Jambi ,-+

Bangko
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bangko resmi menutup Pelatihan Kemandirian Warga Binaan Bidang Pangkas Rambut dan Tambal Ban yang terselenggara melalui kolaborasi bersama Baznas Kabupaten Merangin dan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Merangin.
Sabtu 11 Juli 2026

Program ini menjadi salah satu wujud nyata pembinaan kemandirian yang bertujuan membekali warga binaan dengan keterampilan praktis sebagai bekal untuk kembali berdaya dan produktif di tengah masyarakat.

Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binapigiatja) Lapas Kelas IIB Bangko, 

Ali Sodikin Dalam laporannya disampaikan bahwa seluruh peserta dinyatakan lulus setelah mengikuti seluruh rangkaian pelatihan. Selama proses pembelajaran, para peserta menunjukkan disiplin, semangat belajar, serta antusiasme yang tinggi dalam mengikuti materi teori maupun praktik yang dibimbing langsung oleh instruktur dari BLK Kabupaten Merangin.

Selanjutnya, Pelaksana Harian (Plh.) Ketua Baznas Kabupaten Merangin, H. Marzuki Yahya, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Baznas, Lapas Bangko, dan BLK Kabupaten Merangin. 

Menurutnya, pelatihan ini bukan sekadar memberikan keterampilan, tetapi juga menghadirkan harapan baru bagi warga binaan untuk memiliki bekal usaha dan meningkatkan kualitas hidup setelah menyelesaikan masa pidana.

Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan hasil belajar peserta, dilakukan penyerahan sertifikat kepada warga binaan dengan predikat terbaik pada masing-masing bidang pelatihan. 

Pada kesempatan yang sama, sertifikat penghargaan juga diberikan kepada para instruktur dari BLK Kabupaten Merangin sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan dedikasi mereka dalam membimbing peserta hingga seluruh rangkaian pelatihan selesai dilaksanakan.

Kegiatan kemudian ditutup secara resmi oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bangko, Heri  Dalam sambutannya, Kalapas menyampaikan terima kasih kepada Baznas Kabupaten Merangin dan BLK Kabupaten Merangin atas dukungan yang diberikan dalam mewujudkan pembinaan yang berdampak bagi warga binaan.

"Keterampilan yang saudara peroleh hari ini bukan sekadar sertifikat, tetapi bekal untuk menata masa depan yang lebih baik. Jadikan ilmu ini sebagai modal untuk bekerja, berusaha, dan membuktikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah," ujar Heri.

Kalapas Heri berharap keterampilan yang telah diperoleh dapat terus diasah sehingga mampu menjadi modal bagi warga binaan untuk membangun kehidupan yang mandiri, produktif, dan bermanfaat setelah kembali ke tengah masyarakat. 

" Sinergi antara Lapas Bangko, Baznas Kabupaten Merangin dan BLK Kabupaten Merangin diharapkan terus berlanjut melalui berbagai program pembinaan yang mampu menciptakan perubahan positif, sejalan dengan semangat Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat " Ungkap nya 

( Kabiro YN SBN ,/