Pemkot Bekasi Berlakukan Pengurangan Tarif Retribusi Layanan Penyedotan Air Limbah Domestik dalam Rangka HUT ke-29 Kota Bekasi

Pemkot Bekasi Berlakukan Pengurangan Tarif Retribusi Layanan Penyedotan Air Limbah Domestik dalam Rangka HUT ke-29 Kota Bekasi

Februari 25, 2026
SIARAN PERS PEMERINTAH KOTA BEKASI
Selasa, 24 Febuari 2026

Pemkot Bekasi Berlakukan Pengurangan Tarif Retribusi Layanan Penyedotan Air Limbah Domestik dalam Rangka HUT ke-29 Kota Bekasi
Kota Bekasi – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-29 Kota Bekasi Tahun 2026, Pemerintah Kota Bekasi menetapkan kebijakan pengurangan besaran tarif retribusi layanan penyedotan air limbah domestik. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bekasi sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kualitas sanitasi lingkungan.

Program pengurangan tarif ini bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan serta memastikan pengelolaan air limbah domestik dilakukan sesuai standar kesehatan dan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan penyedotan secara legal dan terjadwal guna mencegah pencemaran lingkungan.

Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto menyampaikan bahwa momentum HUT ke-29 Kota Bekasi menjadi kesempatan untuk menghadirkan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Peringatan HUT ke-29 Kota Bekasi bukan sekadar seremoni, tetapi momentum untuk menghadirkan program yang memberikan manfaat nyata. Pengurangan tarif retribusi layanan penyedotan air limbah domestik ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesehatan lingkungan dan kesejahteraan warga,” ujar Tri Adhianto.

Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa pengelolaan sanitasi yang baik merupakan bagian penting dari pembangunan kota yang berkelanjutan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Sanitasi yang terkelola dengan baik akan berdampak pada kualitas kesehatan warga serta mendukung terwujudnya Kota Bekasi yang bersih, sehat, dan nyaman,” tambahnya.

Kebijakan pengurangan tarif ini berlaku dalam periode yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi. Begitupun dengan syarat dan ketentuan tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Bekasi.

Dalam hal ini, Pemerintah Kota Bekasi melalui perangkat daerah terkait akan terus melakukan sosialisasi secara masif agar informasi ini dapat diketahui dan dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat.

Dengan adanya program ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan air limbah domestik semakin meningkat, sejalan dengan semangat kolaborasi membangun Kota Bekasi yang lebih maju dan berdaya saing.
Wow...! Biaya Parkir di RS Ananda Babelan Mencekik, Bayar Rp 222.000 untuk 3 Hari

Wow...! Biaya Parkir di RS Ananda Babelan Mencekik, Bayar Rp 222.000 untuk 3 Hari

Februari 25, 2026
SIMAKBERITANEWS -  BABELAN KABUPATEN BEKASI. Biaya parkir di RS Ananda, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, menuai protes dari warga. Seorang pasien, Syamsuri, harus membayar biaya parkir sebesar Rp 222.000 untuk 3 hari, yang dianggapnya mencekik.

" Saya masuk waktu itu tanggal 22 bang, nah waktu itu masuk pake motor istri, karena istri duluan makanya untuk member saya kasih ke istri. Terus saya nyusul bawa motor satu lagi, kita juga tiga hari disini ga kemana-mana karena jagain anak bang, ketika hari ini saya ingin pulang itu pas lihat biaya parkir sampai Rp 222.000 saya kaget dan ga ada biaya buat bayar nya jadi saya ga bisa keluar", ujar Syamsuri pada Rabu (25/02)

Syamsuri membandingkan biaya parkir di RS Ananda dengan RS Hospital di Tarumajaya, yang hanya mengenakan biaya parkir Rp 10.000 per hari. "Iya kalau di Taruma Jaya Di RS Hospital itu biaya parkir dalam satu hanya sepuluh ribu. Sedangkan disini sampai Rp 222.000 bang, gimana kita mau bayar bang, kita aja ga ada duit", keluhnya.

Rey, Ketua Tim Parkir Shift 2, mengatakan bahwa biaya parkir di RS Ananda sudah ada peraturan dari management. "Kalau peraturan sudah ada disitu pak, kalau motor itu per jam Rp 3000 tidak ada maksimal nya. Dulu kan emang ada itu maksimal nya Rp 30.000 sekarang sudah tidak ada, hitungan per jam jalan terus. Terkait Dishub mengetahui tarif ini saya ga tau pak karena itu kembali ke pihak yayasan yang punya peraturan, disini saya hanya kerja saja", singkatnya. (FJR)
Polres Merangin Semarakkan Ramadhan Dengan Tadarus Al Qur’an

Polres Merangin Semarakkan Ramadhan Dengan Tadarus Al Qur’an

Februari 25, 2026
Polres Merangin Semarakkan Ramadhan Dengan Tadarus Al Qur’an

SIMAK BERITA NEWS COM 

Rabu 25 Februari 2025


Merangin  - Jambi
Bangko
Kepolisian Resor (Polres) Merangin, menyemarakkan bulan suci Ramadhan dengan menggelar kegiatan Sholat Tarawih berjamaah dan Tadarus Al Quran  di Masjid At-Taubah, yang diikuti  oleh personil Polres dan warga sekitar  selama satu bulan penuh.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K.,M  melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.S.y.,M.H saat dikonfirmasi awak media mengatakan, kegiatan sholat Tarawih dan Tadarus Al Quran ini merupakan kegiatan rutin setiap bulan Ramadhan yang juga bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan personel.

“Ramadhan adalah bulan penuh berkah dan ampunan, melalui kegiatan sholat tarawih berjamaah dan tadarusan ini, diharapkan dapat lebih meningkatkan keimanan dan ketakwaan,” kata Ruly.
Selain sebagai sarana ibadah, kata dia, Tadarus Al Quran juga menjadi sarana mempererat silaturahim serta membangun kebersamaan antar personel dalam suasana religius.

Menurut Ruly, momentum Ramadhan menjadi momentum refleksi diri sekaligus penguatan komitmen dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik. Spiritualitas yang terbangun diharapkan mampu menekan potensi pelanggaran serta memperkokoh soliditas internal di tubuh Polri.

Semangat Ramadhan pun menjadi energi positif bagi jajaran Polres Merangin untuk terus menjaga profesionalitas dan integritas. Di balik seragam dan tanggung jawab besar sebagai aparat penegak hukum, terselip komitmen kuat untuk menghadirkan wajah Polri yang lebih religius, dekat dengan masyarakat, dan senantiasa mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.


Reporter Yendri SBN 
Derita Naila 18 Tahun, Pejuang Kanker dari Sungai Sahut  Mohon Uluran Tangan Dermawan dan Pemerintah Kabupaten Merangin

Derita Naila 18 Tahun, Pejuang Kanker dari Sungai Sahut Mohon Uluran Tangan Dermawan dan Pemerintah Kabupaten Merangin

Februari 22, 2026
Derita Naila 18 Tahun, Pejuang Kanker dari Sungai Sahut  Mohon Uluran Tangan Dermawan dan Pemerintah Kabupaten Merangin

SIMAK BERITA NEWS COM 

Minggu 22 Februari 2026 

Merangin Jambi 
Bangko
Harapan dan doa terus mengalir untuk Naila (18), seorang gadis asal Jalan Bangka, Desa Sungai Sahut, yang kini tengah berjuang melawan penyakit yang dideritanya selama tujuh bulan terakhir. Di usia yang masih sangat muda, Naila harus menghadapi cobaan berat berupa Lipoma Non Hodgkin (tumor paru-paru).

Selama proses pengobatan, Naila telah menjalani sebanyak 11 kali kemoterapi. Dampak dari pengobatan tersebut membuat rambutnya rontok dan kondisi fisiknya semakin melemah. Bahkan saat ini, kedua kakinya lemas dan ia tidak lagi mampu berjalan seperti sediakala.
Kondisi ini tentu menjadi pukulan berat bagi Naila dan keluarganya. Selain harus berjuang melawan penyakit, mereka juga dihadapkan pada keterbatasan biaya untuk melanjutkan terapi lanjutan agar Naila bisa kembali berdiri dan berjalan.

Melihat kondisi tersebut, Yayasan Pundi Amal Jum’at Berkah Tabir Selatan membuka donasi bagi masyarakat yang ingin membantu meringankan beban pengobatan Naila. Bantuan dapat disalurkan melalui rekening BRI 560201027108535 atas nama yayasan, atau dapat langsung menghubungi sekretariat di Jalan Gulama Bulat, Desa Muara Delang.

Yayasan juga mengimbau kepada para dermawan agar tidak mengirimkan bantuan ke rekening lain selain rekening resmi yayasan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Melalui pemberitaan ini, kami mengetuk hati para dermawan, tokoh masyarakat, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin untuk turut peduli dan memberikan perhatian khusus kepada Naila.

Dukungan moril dan materil sangat dibutuhkan agar pengobatan dan terapi dapat terus berjalan demi kesembuhan Naila.

Semoga kepedulian dan kebaikan hati kita bersama menjadi jalan kesembuhan bagi Naila. Mari bersama-sama membantu, karena sekecil apa pun bantuan yang diberikan sangat berarti bagi masa depan seorang anak bangsa yang sedang berjuang melawan penyakitnya

Reporter Yendri SBN 
Dugaan Pengancaman di Alami  Ryan Hidayat beberapa waktu lalu oleh oknum  (AE) telah Di Laporkan ke Polres Merangin,ia minta Laporan nya di Proses Lebih lanjut

Dugaan Pengancaman di Alami Ryan Hidayat beberapa waktu lalu oleh oknum (AE) telah Di Laporkan ke Polres Merangin,ia minta Laporan nya di Proses Lebih lanjut

Februari 20, 2026
Dugaan Pengancaman di Alami  Ryan Hidayat beberapa waktu lalu oleh oknum  (AE) telah Di Laporkan ke Polres Merangin,ia minta Laporan nya di Proses Lebih lanjut 

SIMAK BERITA NEWS COM 

Jumat 20 Februari 2026


Merangin Jambi
 
Bangko
Kasus dugaan pengancaman terhadap wartawan kembali mencuat di Kabupaten Merangin. Seorang jurnalis media Jejak Kriminal, Ryan Hidayat, melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh warga Desa Mensango, Kecamatan Tabir Lintas, inisial AE

Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Merangin dan tercatat dengan Nomor: STPL/625/XII/RES.1.24/2025.
Peristiwa ini bermula saat Ryan Hidayat memberitakan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dam Betuk, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin. Setelah pemberitaan tersebut terbit, Ryan mengaku menerima sejumlah ancaman melalui pesan Messenger dari akun Facebook bernama AE  yang diduga milik terlapor.

“Ya, pada hari ini saya resmi melaporkan Andra terkait pengancaman yang dilakukan terhadap saya.Oknum AE  sudah beberapa kali mengirimkan ancaman melalui Messenger. Saya merasa keselamatan saya terancam,” ujar Ryan kepada media.

Menurut Ryan, terlapor diduga tidak terima aktivitas penambangan emas ilegal yang disebut-sebut berkaitan dengannya diberitakan oleh wartawan. Kondisi tersebut memicu ancaman terhadap dirinya dan beberapa jurnalis lain yang melakukan peliputan di lapangan.
Ryan mengungkapkan, sebelumnya ia sempat mendatangi Mapolres Merangin untuk membuat laporan, namun saat itu prosesnya masih tertunda. Laporan tersebut kemudian resmi diterima dan kini masuk tahap penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan pada 20 Februari 2026, Ryan Hidayat menyatakan dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Tipidter Polres Merangin. 

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan pengaduan telah diterima dan penyidik akan melakukan langkah penyelidikan guna mencari peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana serta menentukan dapat atau tidaknya perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Pada hari ini saya mendatangi Polres Merangin untuk meminta penjelasan terkait pengaduan saya sejak Desember lalu mengenai dugaan pengancaman oleh warga Desa Mensango bernama AE ,” kata Ryan.

Ia menambahkan, pada hari Senin mendatang dua orang saksi dari pihaknya dijadwalkan hadir untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Ryan berharap proses hukum dapat berjalan cepat agar kasus serupa tidak terulang.

“Kami minta permasalahan ini segera tuntas agar tidak ada lagi pelaku PETI yang semena-mena mengancam wartawan yang memberitakan aktivitas tambang ilegal. Kami hanya menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan wartawan saat melakukan peliputan aktivitas ilegal di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah lanjutan penanganan perkara tersebut.

Reporter Yendri SBN
Kejari Merangin  Melakukan Restorative justice ( RJ) untuk  Pertama kali Se Jambi

Kejari Merangin Melakukan Restorative justice ( RJ) untuk Pertama kali Se Jambi

Februari 20, 2026
Kejari Merangin  Melakukan Restorative justice ( RJ) untuk  Pertama kali Se Jambi 

SIMAK BERITA NEWS COM 

Jumat 20 Februari 2026

Merangin Jambi 
Bangko
Kejaksaan negeri Merangin untuk pertama kali tahun 2026 ini Melakukan ekspose penghentian penuntutan  perkara tindak pidana umum melalui mekanisme keadilan Restoratif Justice (RJ) yang di ajukan oleh jaksa penuntut umum Kejari Merangin 

Kegiatan Restoratif Justice ini langsung di Pimpin oleh Plh Kejari Merangin di Dampingi oleh Seluruh Pejabat utama,
Hadir juga Pihak Terkait lain nya

Acara Restoratif Justice Di Pusatkan di Ruang Aula Kejaksaan Merangin Lantai II 
Jumat 20 Februari 2026

Ada Pun Perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa anak atas nama inisial RE yang di sangka kan melanggar pasal 127 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang kitab undang undang Narkotika juncto undang undang nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana juncto undang undang nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak ,

Selain itu ,pelaksana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif wajib memenuhi ketentuan undang undang nomor 20 tahun 2025 tentang kitab hukum acara pidana terkait mekanisme keadilan Restoratif selain itu sinergi antar aparat penegak hukum lembang terkait menjadi kunci dalam memastikan pelaksanaan pidana dan Restoratif Justice ,termasuk kerja pidana sosial berjalan secara terukur dan efektif Dangan memperhatikan kesiapan sarana , Mekanisme pembinaan dan pengawasan serta pemenuhan hak dan kewajiban para pihak,

Pelaksana keadilan Restoratif Justice ini berjalan dengan baik dan telah di setujui oleh 

Prof Dr Asep Nana Mulyana SH M hum jaksa agung tindak pidana umum 

Zullikar tanjung SH MH Direktur B pada jampidum 

Sugeng Hariadi SH MH Kejati Jambi 

Maya sari SH MH 
Asisten tindak pidana umum 

Riyanto setiadi S.Kom.SH MH Plh Kejari Merangin 
Disamping itu Restoratif Justice dilakukan dengan pendampingan kepala seksi tindak pidana umum dan jaksa penuntut umum melalui sarana daring (zoom), Serta keberhasilan Penyelesaian perkara melalui mekanisme Restoratif Justice ini pada hakikat nya bertujuan untuk menjaga keadaan yang kondusif serta menciptakan harmonisasi melalui persetujuan bersama dengan tetap berpedoman pada ketentuan undang undang terbaru termasuk koordinasi dengan pihak pengadilan untuk memperoleh penetepan berkas perkara anak ini merupakan korban dari komplotan narkoba yang sudah masuk( DPO )pelaksana tim asesmen terpadu Restoratif Justice ini pertama kali untuk pelaku anak di provinsi Jambi di usulkan dan setujui oleh jaksa agung 

Reporter Yendri SBN
Wali Kota Bekasi Terima Audiensi Sanggar Gantari Gita Khatulistiwa, Prestasi Internasional Jadi Motivasi Sanggar Lain

Wali Kota Bekasi Terima Audiensi Sanggar Gantari Gita Khatulistiwa, Prestasi Internasional Jadi Motivasi Sanggar Lain

Februari 20, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM ,---

Kamis, 19 Februari 2026 ,--.
Kota  -- Bekasi,--

*Wali Kota Bekasi Terima Audiensi Sanggar Gantari Gita Khatulistiwa, Prestasi Internasional Jadi Motivasi Sanggar Lain*

Wali Kota Bekasi hari ini menerima audiensi dari Sanggar Gantari Gita Khatulistiwa di ruang kerja Wali Kota Bekasi. Pertemuan tersebut menjadi momen apresiasi atas keberhasilan sanggar dalam meraih tiga prestasi membanggakan pada ajang final internasional diThe Asia Students Arts Festival 2026 yang digelar di YTheatre, Hong Kong, pada 1 dan 8 Februari 2026.

Dalam kompetisi tersebut, Sanggar Gantari Gita Khatulistiwa berhasil mengharumkan nama Indonesia, khususnya Kota Bekasi, dengan torehan prestasi sebagai berikut:

Tim Gantari Gita Khatulistiwa Teens meraih Champion (Juara 1) kategori Folk Dance Group Open Age.

Tim Gantari Gita Khatulistiwa Kids meraih 1st Runner Up (Juara 2) kategori Folk Dance Group Age 10–11 Years Old.

Tim Gantari Gita Ensemble meraih 1st Runner Up kategori Music Ensemble Group Open Age.
Ajang final internasional ini diikuti oleh para Top 3 dari setiap kategori hasil babak preliminary regional Asia yang sebelumnya diselenggarakan di China, Hong Kong, Macau, Thailand, Australia, Singapura, Malaysia, Taiwan, Vietnam, dan Indonesia. Dengan persaingan yang ketat dan standar penilaian internasional, capaian tersebut menjadi bukti kualitas pembinaan seni yang dilakukan secara konsisten.

Dalam audiensi tersebut, Wali Kota Bekasi menyampaikan rasa bangga dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para peserta, pelatih, serta orang tua yang telah memberikan dukungan penuh. Ia menilai keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras, disiplin latihan, serta komitmen dalam menjaga dan mengembangkan seni budaya bangsa.

“Prestasi ini bukan hanya kebanggaan bagi Sanggar Gantari Gita Khatulistiwa, tetapi juga kebanggaan seluruh masyarakat Kota Bekasi. Anak-anak kita mampu tampil percaya diri di panggung internasional dan bersaing dengan negara-negara lain di Asia,” ujar Wali Kota.

Lebih lanjut, ia berharap capaian tersebut dapat menjadi motivasi bagi sanggar-sanggar seni lainnya di Kota Bekasi untuk terus berkembang dan berani menargetkan prestasi di tingkat nasional maupun internasional.

“Saya berharap prestasi membanggakan ini menjadi penyemangat bagi sanggar-sanggar lain untuk terus meningkatkan kualitas, memperkuat pembinaan, dan mencetak generasi muda yang berprestasi serta membawa nama baik Kota Bekasi di kancah dunia,” tambahnya.

Audiensi ini juga menjadi ruang diskusi terkait penguatan ekosistem seni dan budaya di Kota Bekasi, termasuk dukungan pemerintah dalam bentuk fasilitasi, promosi, hingga kolaborasi lintas sektor. Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk terus mendorong tumbuhnya ruang-ruang kreatif bagi generasi muda agar bakat dan potensi mereka dapat berkembang secara optimal.

Dengan semangat kolaborasi antara komunitas seni dan pemerintah daerah, diharapkan semakin banyak talenta muda Kota Bekasi yang mampu menorehkan prestasi serta menjadikan seni dan budaya sebagai identitas sekaligus kebanggaan daerah.

( GEOFFREY . M )