PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Juli 10, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Jumat 10 Juli 2026 ,--
JAKARTA ,--

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari penataan administrasi organisasi sekaligus penguatan kualitas keanggotaan serta sebagai konsolidasi organisasi secara menyeluruh. Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Kantor PWI Pusat, 

Jakarta, Kamis (9/7). Rapat berlangsung secara hybrid dan diikuti jajaran Pengurus PWI Pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI Provinsi dari seluruh Indonesia.Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi organisasi selama enam bulan terakhir terhadap tata kelola keanggotaan."Melalui kebijakan ini kami ingin memastikan bahwa keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional, dan sesuai dengan AD/ART. .

KTA PWI hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya dengan memenuhi persyaratan administrasi, termasuk masih bekerja di perusahaan pers berbadan hukum, sehingga organisasi memiliki data keanggotaan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Munir.

Menurutnya, evaluasi organisasi menemukan sejumlah persoalan yang masih perlu dibenahi. Di antaranya masih adanya calon peserta konferensi yang baru mengurus KTA menjelang pemilihan namun tetap dapat mencalonkan diri bahkan terpilih, banyak anggota yang tidak memperpanjang KTA, serta masih terdapat pengurus provinsi yang belum optimal melakukan pembinaan dan peningkatan status keanggotaan.Karena itu, PWI Pusat menetapkan masa reaktivasi keanggotaan berlaku hingga 31 Desember 2026. .

Setelah batas waktu tersebut, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi Ketua Umum terkait reaktivasi keanggotaan.Munir menjelaskan, kebijakan reaktivasi merupakan kebijakan diskresi terakhir Ketua Umum PWI Pusat untuk menyelesaikan berbagai persoalan administrasi keanggotaan yang masih tersisa sekaligus memperkuat semangat persatuan organisasi pasca konflik dualisme yang sempat terjadi di tubuh PWI."Diskresi ini kami berikan sebagai kesempatan terakhir untuk menuntaskan persoalan keanggotaan secara menyeluruh. 

Tujuannya bukan hanya menata administrasi organisasi, tetapi juga memastikan seluruh wartawan yang masih aktif memiliki kesempatan yang sama untuk kembali menjadi bagian dari PWI dalam semangat persatuan dan rekonsiliasi. Setelah 31 Desember 2026, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi terkait reaktivasi keanggotaan dan seluruh ketentuan akan diberlakukan sepenuhnya sesuai AD/ART," tegasnya.

Munir kembali menegaskan bahwa perpanjangan KTA hanya dapat dilakukan bagi anggota yang masih aktif menjalankan profesi wartawan di perusahaan media masing-masing. 

Anggota yang sudah tidak lagi berprofesi sebagai wartawan tidak dapat diperpanjang status keanggotaannya oleh PWI daerah. 

Adapun proses seleksi dan verifikasi keanggotaan di tingkat kabupaten/kota menjadi tanggung jawab utama PWI Provinsi.Bentuk Tim Khusus VerifikasiDalam rapat tersebut juga disepakati pembentukan Tim Khusus yang terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), 

Sekretaris Jenderal, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Pembinaan dan Pembelaan Hukum.Tim tersebut bertugas melakukan monitoring dan verifikasi terhadap seluruh KTA yang diterbitkan pada masa kepengurusan sebelumnya.

Seluruh KTA hasil kepengurusan sebelumnya akan diverifikasi sesuai AD/ART dengan persyaratan telah mengikuti OKK, lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tidak pernah mendapatkan sanksi organisasi, serta memperoleh rekomendasi dari PWI Provinsi. Dewan Kehormatan Provinsi juga akan dilibatkan dalam proses verifikasi dan setiap pengajuan wajib disertai persetujuan Dewan Kehormatan Provinsi.Beragam Masukan dari PWI Daerah

Rapat juga membahas berbagai masukan dari PWI Provinsi.PWI DKI Jakarta mengusulkan mekanisme penggantian KTA yang hilang akibat dinamika organisasi. 

Kalimantan Tengah meminta kejelasan mengenai anggota senior yang sudah tidak aktif. Maluku mempertanyakan status anggota yang memiliki KTA sebelum tahun 2012, sedangkan Banten mengusulkan agar anggota yang terlambat mengaktifkan KTA tetap memiliki hak memilih namun belum memiliki hak dipilih dalam konferensi.Jawa Barat mengingatkan agar penerapan diskresi menjelang Konferensi Provinsi tidak menimbulkan persoalan baru. 

Sumatera Barat menanyakan mekanisme penerimaan anggota yang telah memiliki UKW tetapi belum menjadi anggota PWI, sedangkan Lampung meminta kejelasan mengenai anggota yang sempat tidak aktif dan ingin kembali bergabung melalui mekanisme reaktivasi.

Masukan juga datang dari Bangka Belitung yang mengusulkan agar data keanggotaan hasil verifikasi ditetapkan secara permanen dan ditampilkan pada website PWI. 

Sulawesi Utara meminta penjelasan mengenai anggota yang telah membayar kepada pengurus lama namun belum menerima KTA, sementara Riau mempertanyakan mekanisme penyelesaian apabila terjadi konflik pribadi antara anggota dan Ketua PWI

 Provinsi.Sementara itu, DI Yogyakarta meminta penegasan mengenai status anggota sebelum tahun 2012. Papua menyampaikan perkembangan pembentukan kepengurusan di sejumlah provinsi baru yang hingga kini belum memenuhi persyaratan organisasi.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, PWI Pusat menjelaskan bahwa pembentukan kepengurusan definitif di provinsi baru minimal harus memiliki enam anggota biasa dan kepengurusan di dua kabupaten/kota. Apabila syarat tersebut belum terpenuhi, kepengurusan tetap berstatus pelaksana tugas (Plt).Rapat juga menegaskan bahwa anggota yang telah memiliki UKW tetapi belum mengikuti OKK tetap berstatus Anggota Muda. 

Untuk menjadi Anggota Biasa, yang bersangkutan wajib mengikuti OKK sesuai ketentuan AD/ART. Adapun anggota yang mengalami perubahan identitas cukup melakukan pembaruan data dengan melampirkan KTP terbaru.

Selain itu, PWI menegaskan bahwa anggota yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib cuti atau nonaktif dari keanggotaan PWI. 

Sementara Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat diterbitkan KTA sebagai anggota aktif sesuai ketentuan organisasi.Konferensi Wajib Mengacu SKEP Reaktivasi Sebagai keputusan rapat, seluruh konferensi PWI Provinsi maupun kabupaten/kota yang diselenggarakan setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026 wajib mengacu pada ketentuan dalam Surat Keputusan (SKEP) Reaktivasi Keanggotaan.Penerbitan KTA hasil reaktivasi direncanakan dilakukan pada peringatan Hari Pers Nasional, 9 Februari 2027. Khusus bagi Anggota Biasa yang diusulkan menjadi pengurus hasil konferensi provinsi maupun kabupaten/kota pada tahun 2026, 

KTA akan diterbitkan paling lambat tujuh hari sebelum Surat Keputusan kepengurusan diterbitkan."Kami ingin seluruh proses konferensi di daerah berjalan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan berlandaskan aturan organisasi. 

Penataan keanggotaan ini merupakan fondasi penting untuk memperkuat PWI ke depan," kata Akhmad Munir.Untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut, PWI Pusat juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang beranggotakan Atal S. Depari, Zulkifli Gani Ottoh, Mirza Zulhadi, Suprapto Sastro Atmojo, M. Selamet Susanto, Djoko Tetuko Abdul Latif, Anrico Pasaribu, dan Sumber Rajasa Ginting.

Dalam rapat lanjutan pengurus harian, ditetapkan bahwa bagi PWI Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan konferensi pemilihan ketua/pengurus tahun 2026 atau sebelum tgl 9 Februari 2027, reaktivasi belum berlaku. Reaktivasi efektif berlaku setelah tanggal 9 Februari 2027. 

Setelah 9 Februari 2027, anggota yang kartunya diaktifkan kembali, hanya mempunyai hak memilih tetapi tidak punya hak dipilih. “Hak dipilih tidak berlaku untuk konferensi dalam waktu terdekat tetapi pada konferensi berikutnya atau sesudahnya,” kata Munir. 

( GEOFFREY. M )
Resmi di Lantik Sebagai ASN,  Kalapas  Minta Junjung Tinggi Integritas dan Profesionalisme Jalankan Tugas

Resmi di Lantik Sebagai ASN, Kalapas Minta Junjung Tinggi Integritas dan Profesionalisme Jalankan Tugas

Juli 10, 2026
Resmi di Lantik Sebagai ASN,  Kalapas  Minta Junjung Tinggi Integritas dan Profesionalisme Jalankan Tugas 

SIMAK BERITA NEWS COM ,--

Jumat 10 Juli 2026 ,--
Merangin Jambi ,--

Bangko
Suasana khidmat menyelimuti Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bangko saat prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil ( ASN).

Momen ini menjadi tonggak penting bagi para pegawai yang telah menyelesaikan masa pengabdian sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan resmi mengemban amanah sebagai Aparatur Sipil Negara.

Prosesi diawali dengan pembacaan naskah sumpah Pegawai Negeri Sipil yang dipandu oleh Kepala Lapas Kelas IIB Bangko. Pengambilan sumpah berlangsung dengan didampingi Rohaniawan Islam dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Merangin, Sunaryo, sebagai saksi rohani dalam pelaksanaan sumpah jabatan.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyematan pangkat dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil kepada para pegawai yang dilantik. Penyematan pangkat tersebut menjadi simbol resmi perubahan status dari CPNS menjadi PNS, sekaligus penegasan atas tanggung jawab yang kini diemban dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan.

Dalam amanatnya, Kepala Lapas Kelas IIB Bangko, Heri, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pegawai yang telah resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil. Beliau menegaskan bahwa pelantikan bukanlah akhir dari sebuah perjalanan, melainkan awal dari pengabdian yang sesungguhnya.

"Status sebagai Pegawai Negeri Sipil merupakan amanah yang harus dijaga dengan penuh integritas, profesionalisme, disiplin, dan rasa tanggung jawab.
Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kompetensi, menjaga nama baik institusi, serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," pesannya.

Melalui Pelantikan ini, Kalapas IIB Bangko Heri Berharap seluruh pegawai mampu mengimplementasikan nilai-nilai dasar ASN, menjunjung tinggi etika profesi, serta menjadi insan Pemasyarakatan yang adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan terbaik untuk ke depan 

Dengan semangat pengabdian yang baru, Lapas Kelas IIB Bangko terus berkomitmen menghadirkan sumber daya manusia yang profesional demi mewujudkan Pemasyarakatan yang PASTI Berdampak bagi masyarakat.

Dikonfirmasi terpisah oleh Awak Media Kepada Kasi KPLP Budi menjelaskan Bahwa hari merupakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN) Lapas IIB Bangko, Setelah Menyelesaikan Pengabdian Sebagai CPNS  Jumat 10/07/2026

" Ya Benar , Alhamdulillah Acara Berjalan dengan Lancar dan Penuh Khidmat " Ucap Kasi KPLP 

( Kabiro YN SBN )
Oknum Memproses Ilegal Warga Asal Purwakarta Ke Qatar Sangsinya Berat

Oknum Memproses Ilegal Warga Asal Purwakarta Ke Qatar Sangsinya Berat

Juli 08, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Kamis 09 Juli 2026 ,--
PURWAKARTA ,--

Purwakarta- Keluarga Asti Agustini (36) Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Plered, Purwakarta, yang kini dikabarkan sedang sakit jantung di Qatar, bisa melaporkan pihak oknum yang diduga memproses anggota keluarganya pergi ke Negara Qatar secara tidak prosedural ke pihak berwajib, oknum pelaku yang melanggar itu sangsinya berat.
.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta, Dani Abdurahman, didampingi Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Pentakertrans) di Disnakertrans Adi Wibowo, kepada media, Rabu 8 Juli 2026 usai kegiatan rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) di DPRD Purwakarta."Disnakertrans Purwakarta hanya bisa melakukan sesuai kewenangan, koordinasi dengan pihak-pihak terkait lain," ungkapnya.


Di waktu berbeda jam sebelumnya, Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, kepada media menjelaskan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang mengurus pegawai migran di luar negara. 

Kapolres dan jajaran di daerah hanya melakukan pemetaan dan mendata Pegawai Migran dari daerah ini."Untuk mengurus warga yang bermasalah di luar negara ada KP2MI koordinasi dengan pihak kepolisian di luar negara termasuk di Qatar. 

Perihal adanya warga Plered, Purwakarta, yang dikabarkan Sakit Jantung di rumah majikannya di Qatar dan tidak mau dikembalikan ke kantor agen yang menyalurkannya karena alasan perangai orang kantor agen itu kasar, nanti di koordinasikan dengan semua pihak terkait," kata Kapolres.

Diminta pendapatnya perihal diduga adanya oknum yang memproses keberangkatan Asti Agustini ke Qatar secara ilegal apakah bisa laporan ke Mabes Polri di Jakarta, jawaban Kapolres "silahkan itu ditempuh, karena kewenangan Polres di daerah kan tidak bisa mengambil langsung warga Purwakarta itu di Qatar," terangnya.Penggiat PMI Jawa Barat, Paryanto Uslan, kepada media menyampaikan, Keberadaan Asti Agustini di Qatar sudah sampai ke Pihak KBRI di Doha, Negara Qatar, yang sudah mempersilahkannya untuk datang ke KBRI, jika tidak memiliki uang untuk transport bisa di bayar KBRI. 

Jika sakit bisa menghubungi ambulance dengan nomor 999. Namun, Asti tidak bisa ke luar rumah majikannya.Koordinasi antara petugas terkait di Indonesia, baik dari Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, sebagai unit dari BP2MI di Pusat, nampaknya sudah berjalan "kita tunggu hasilnya mudah-mudahan maksimal untuk kepulangan dengan selamat PMI asal Purwakarta tersebut," ucapnya.

Lebih jauh Paryanto katakan, kejadian ini jangan sampai terulang, masyarakat juga harus lebih disiplin untuk bekerja ke luar negara itu harus menempuh tahapan yang semestinya, jangan asal pergi yang dampaknya bisa lebih sulit, beruntung kalau diketahui petugas, kalau tidak bagaimana, hal ini terus terang membuat sedih. "Sebagai sesama warga Indonesia turut prihatin dengan banyaknya bermunculan berbagai kasus-kasus yang menimpa warga Indonesia di luar negara, tolong, mari lebih keras lagi untuk saling peduli kebaikan, demi keselamatan bersama," harapnya..

Dengan disiplin bersama, kita berupaya tidak menambah beban para petugas yang tidak mudah seperti membalik telapak tangan. Mereka yang berjuang harus kita dukung untuk kemajuan dan kesejahteraan Bangsa  Indonesia kedepan lebih berkualitas.Kita harus pahami, selama ini petugas Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi PMI pada Pemberi Kerja Perseorangan di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menjadi garda terdepan dan harapan utama dalam menuntaskan berbagai permasalahan yang dihadapi Pekerja Migran Indonesia khususnya yang berkaitan dengan sektor pemberi kerja perseorangan seperti asisten rumah tangga atau perawat sudah sangat banyak."Kini sudah saatnya lebih semangat untuk kompak mendukung peran penting yang dipimpin Direktur layanan ini bersama timnya meliputi tiga aspek utama baik Penerimaan Pengaduan, yang menjadi titik kontak utama bagi PMI yang mengalami kendala, eksploitasi, atau pelanggaran hak selama bekerja di luar negeri. 

Kemudian Fasilitasi Mediasi, yang  menjembatani penyelesaian masalah antara PMI dan majikan atau pihak terkait untuk mencapai kesepakatan yang adil. Termasuk Advokasi Hukum dalam memberikan pendampingan hukum dan perlindungan hak-hak dasar PMI hingga tuntas," kata Paryanto.

Menurutnya, sebagaimana dapat diketahui bersama bahwa KBRI tidak bisa langsung menjemput karena mereka harus menghormati hukum kedaulatan Qatar. Di Qatar, majikan memiliki kontrol penuh atas visa, paspor, dan mobilitas pekerja. KBRI harus melalui proses diplomatik resmi dan izin dari otoritas setempat (seperti kepolisian atau imigrasi Qatar) untuk mengevakuasi pekerja dari rumah majikan.

Ada beberapa alasan spesifik mengapa KBRI memerlukan proses dalam menangani kondisi ini.Kendala Hukum:KBRI tidak memiliki yurisdiksi kepolisian untuk melakukan penggerebekan atau pembebasan paksa di properti pribadi tanpa prosedur hukum setempat.Tuntutan Majikan: Seringkali majikan menahan pekerja karena masalah kontrak yang belum diputus secara resmi, atau majikan meminta ganti rugi biaya agensi/visa yang sudah dikeluarkan.

Prosedur Medis: Mengingat Pekerja Migran Indonesia (PMI) memiliki riwayat penyakit jantung, evakuasi membutuhkan rujukan, ambulans, dan surat fit to fly dari rumah sakit setempat agar aman selama perjalanan.Langkah mendesak yang harus segera diambil.Lapor Resmi ke KBRI Doha: Segera laporkan kasus ini dengan detail alamat majikan, nomor kontak korban, dan data paspor melalui layanan pelindungan di Peduli WNI 

Kemlu RI atau hubungi hotline darurat KBRI Doha (kontak resmi tersedia di Instagram KBRI Doha).Koordinasi Pemulangan: Pihak keluarga di Indonesia dapat meminta bantuan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk berkoordinasi langsung dengan Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri agar proses negosiasi dengan majikan dan pengurusan izin exit permit di Qatar dapat dipercepat.Lebih lanjut 

Paryanto menegaskan, Pelanggaran mengirim orang ke luar negeri secara ilegal diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO). Aturan ini mengkategorikan pengiriman ilegal ini sebagai tindak pidana serius jika bertujuan untuk eksploitasi. 

Rincian aturan hukum terkait pengiriman orang ke luar negeri secara ilegal diantaranya:

1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 (UU PTPPO)Pasal 4: Mengatur bahwa setiap orang yang membawa Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar wilayah Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi, dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.Pasal 19 & Pasal 20: Mengatur pidana bagi pihak yang memberikan kemudahan, memalsukan dokumen, atau menyalahgunakan kekuasaan untuk merekrut dan mengirim orang secara ilegal.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 120: 

Mengatur mengenai Tindak Pidana Penyelundupan Manusia. Setiap orang yang mencari keuntungan dengan membawa atau memerintahkan orang lain keluar Wilayah Indonesia yang tidak memiliki hak secara sah untuk masuk ke wilayah negara lain, dapat dipidana dengan penjara dan denda.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) Pasal 82: Menetapkan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar bagi siapa saja yang dengan sengaja menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa memenuhi persyaratan resmi (seperti dokumen lengkap dan prosedur penempatan)," terang Paryanto, yang berharap kita semua semangat untuk peduli warga Indonesia sesuai kemampuan masing-masing.
( LAaELA )
Praperadilan di PN Bekasi: Pemohon Minta SP2 LIK Dibatalkan Karena Disebut PrematurKota Bekasi,

Praperadilan di PN Bekasi: Pemohon Minta SP2 LIK Dibatalkan Karena Disebut PrematurKota Bekasi,

Juli 08, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Kamis 09 Juli 2026. ,--
KOTA -- BEKASI ,--

Sidang praperadilan dengan Register Perkara No. 9/Pid.Pra/2026/PN Bks di Pengadilan Negeri Bekasi memasuki tahap kesimpulan. Pemohon melalui kuasa hukum Kantor Pengacara BILHER SITUMORANG, S.H & PARTNERS mendesak Majelis Hakim membatalkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 LID) yang diterbitkan 

Termohon Polrestro Bekasi Kota. Dalam kesimpulan yang dibacakan, Pemohon menilai penghentian penyelidikan tersebut dilakukan sebelum prosesnya tuntas atau sempurna. 5 Poin Fakta Hukum Versi 

Pemohon1.  Penyelidikan Belum Tuntas: Pemohon mendalilkan penyelidikan atas laporan mereka belum dilaksanakan secara lengkap dan menyeluruh.

2.  SP2 LIK Prematur: Berdasarkan keterangan Ahli di persidangan, SP2 LIK diterbitkan saat proses analisa materil bukti dari para pihak masih berjalan. Karena itu dinilai "prematur" atau tidak sah.

3.  Satu Kesatuan Proses: Ahli juga menerangkan bahwa penyelidikan dan penyidikan adalah satu kesatuan. Karena penyelidikan belum utuh, maka penerbitan SP2 LIK tidak tepat.

4.  Upaya Keberatan Sudah Dilakukan: Pemohon mengaku telah mengajukan pengaduan ke Wasidik SP3D Polda Metro Jaya dan surat keberatan ke atasan Termohon agar penyelidikan dibuka kembali. Namun hingga praperadilan diajukan, tidak ada tanggapan

.5.  Tidak Ada Pembuktian Balik: Pemohon menyoroti Termohon tidak menghadirkan saksi maupun ahli untuk membantah keterangan pihak Pemohon selama persidangan.

Dasar Hukum & TuntutanPemohon berargumen penghentian penyelidikan harus dilakukan setelah seluruh tahapan selesai secara profesional dan objektif, sesuai KUHAP, UU Kekuasaan Kehakiman, dan aturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan.

Jika penghentian dilakukan sebelum tuntas, maka bertentangan dengan asas kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara untuk mendapat keadilan.8 Petitum yang Diajukan ke HakimDi akhir kesimpulan, Pemohon meminta Majelis Hakim untuk:

1.  Mengabulkan permohonan praperadilan seluruhnya
.2.  Menolak eksepsi dan dalil Termohon.
3.  Menyatakan tindakan penerbitan SP2 LIK adalah prematur dan tidak berkekuatan hukum.
4.  Menyatakan SP2 LIK tidak mengikat.
5.  Memerintahkan Termohon membuka kembali dan melanjutkan penyelidikan secara profesional dan menyeluruh.
6.  Memerintahkan Termohon melaksanakan putusan dengan itikad baik.
7.  Menghukum Termohon tunduk patuh pada putusan
.8.  Membebankan biaya perkara kepada Negara.Sebagai petitum subsidair, Pemohon meminta putusan yang seadil-adilnya "ex aequo et bono" jika Majelis berpendapat lain.

 ( GEOFFREY . M )
Kejari Merangin dan BPJS Kesehatan Teken SKK, Kejar Badan Usaha Penunggak Iuran JKN

Kejari Merangin dan BPJS Kesehatan Teken SKK, Kejar Badan Usaha Penunggak Iuran JKN

Juli 08, 2026
Kejari Merangin dan BPJS Kesehatan Teken SKK, Kejar Badan Usaha Penunggak Iuran JKN

SIMAK BERITA NEWS COM ,--

Selasa 07 Juli 2026 ,-
Merangin Jambi ,--

Bangko
Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin resmi menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo untuk membantu penagihan tunggakan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada badan usaha yang belum memenuhi kewajibannya.

Acara di Pusatkan di Ruang Aula lantai II  Penandatanganan SKK berlangsung di Kantor Kejari Merangin, Selasa (07/07/2026), 

Kegiatan tersebut di Pimpin Langsung Kajari Merangin, Yusmanelly, SH, MH, bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo, Henny Nursanti, SKM, AAAK, serta di Hadiri PJU dan Staf BPJS Kesehatan,

Kerja sama ini memberikan kewenangan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Merangin untuk memberikan bantuan hukum Nonlitigasi dalam proses penagihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dari badan usaha di wilayah Kabupaten Merangin.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo, Henny Nursanti, berharap sinergi tersebut mampu meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran JKN sesuai ketentuan perundang-undangan.

" Semoga Sinergi yang Terjalin Antara  BPJS Kesehatan bersama Kejari Merangin kedepan semakin Solib  " Ucap nya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Yusmanelly, SH MH  menegaskan Pihaknya siap mendukung BPJS Kesehatan melalui peran Jaksa Pengacara Negara agar proses penyelesaian tunggakan berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum.

"Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan badan usaha sekaligus mengoptimalkan penerimaan iuran BPJS Kesehatan," Tutur nya Kajari Yusmanelly SH MH 

Selain itu  penandatanganan SKK, kedua belah pihak juga berkomitmen memperkuat koordinasi dalam inventarisasi badan usaha yang masih menunggak iuran JKN untuk selanjutnya Agar Dapat di tindaklanjuti sesuai Dengan  kewenangan Jaksa Pengacara Negara.

Kegiatan Penandatangan SKK Antara kejaksaan Negeri Merangin Dengan BPJS Kesehatan Cabang Bungo Tersebut berlangsung sekitar satu jam Lebih Berjalan lancar dan Penuh Khidmat.

"Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri  Merangin dan BPJS Kesehatan Cabang Muaro Bungo  berharap penyelesaian tunggakan iuran JKN dapat dilakukan lebih efektif Lagi Kedepan Sehingga mendukung keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan memperkuat perlindungan kepentingan negara "Ujar nya.

( Kabiro Jambi YN SBN )
Pemerintah Kota Bekasi Percepat Kesiapan Menjadi Tuan Rumah Porprov XV Jawa Barat

Pemerintah Kota Bekasi Percepat Kesiapan Menjadi Tuan Rumah Porprov XV Jawa Barat

Juli 08, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Kamis 09 Juli 2026,-- 
KOTA -- BEKASI ,--

KOTA - BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi terus memperkuat persiapan menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menerima kunjungan kerja dari jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang bertujuan untuk memeriksa kesiapan Kota Bekasi sebagai salah satu tuan rumah ajang olahraga tingkat provinsi, Rabu (8/7/2026) Kemarin.

Rapat koordinasi tersebut mempertemukan perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan berbagai organisasi olahraga. 

Melalui forum ini, para pemangku kepentingan meninjau berbagai aspek persiapan sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan Pemerintah Kota Bekasi.Hadir dalam pertemuan tersebut anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, 

Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Barat Gianto Hartono beserta jajaran pengurus KONI. 

Selain itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Barat, Dr. Heri Antasari, M.Dev.PLG, turut hadir didampingi para kepala bidang serta jajaran dinas.Wakil Wali Kota Bekasi didampingi oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi, Asisten Daerah (Asda) III, Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga, 

Ketua Harian KONI Kota Bekasi, serta sejumlah pejabat lainnya yang terlibat dalam penyelenggaraan ajang olahraga tersebut.

Selain menjalankan tugas sebagai Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe juga mengemban amanah sebagai Ketua Panitia Besar (PB) Porprov XV Jawa Barat untuk wilayah Kota Bekasi. 

Dengan demikian, peran gandanya menjadi bagian penting dalam mengoordinasikan seluruh persiapan antara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan di bidang olahraga."Hari ini kunjungan dari DPRD Komisi V Jawa Barat dan juga Koni Jawa Barat, tentunya mereka ingin melihat kesiapan Kota Bekasi sebagai tuan rumah pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi Jawa Barat yang ke-15.

 Alhamdulillah setiap venue yang kita bangun/renovasi sudah hampir rampung dalam waktu dekat." Ujar Wakil Wali Kota Bekasi

Rapat koordinasi yang berlangsung pada sore hari itu difokuskan untuk menilai kesiapan Kota Bekasi sebagai salah satu tuan rumah Porprov XV Jawa Barat. 

Pembahasan meliputi kesiapan infrastruktur, koordinasi penyelenggaraan, hingga pembagian tugas setiap instansi agar pelaksanaan ajang olahraga dapat berjalan dengan lancar.

Selain itu, kehadiran perwakilan DPRD Provinsi Jawa Barat, KONI Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Barat menunjukkan komitmen pemerintah provinsi dalam melakukan pemantauan secara langsung terhadap proses persiapan.

 Koordinasi tersebut diharapkan mampu meminimalisasi berbagai kendala yang berpotensi muncul selama penyelenggaraan Porprov berlangsung.Pertemuan tersebut juga menjadi momentum untuk menyelaraskan perencanaan antara pemerintah provinsi dan Pemerintah Kota Bekasi. 

Melalui komunikasi yang intensif, kedua belah pihak berupaya memastikan seluruh tahapan persiapan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan."Nantinya stadion Patriot akan menjadi opening ceremony Pekan Olahraga Provinsi Jawa Barat ke-XV, mereka melihat kesiapan venue dan Insya Allah kita akan siapkan semuanya dengan baik." Tuturnya.

Usai rapat koordinasi, Wakil Wali Kota Bekasi beserat jajaran dari DPRD Komisi V dan Koni Provinsi Jawa Barat meninjau beberapa venue seperti Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, Gor Bang Yan dan Skate Track Internasional. 

Pemerintah Kota Bekasi kembali menegaskan komitmennya untuk terus mematangkan seluruh persiapan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan KONI. 

Melalui koordinasi yang berkelanjutan serta perencanaan yang matang, Kota Bekasi optimistis mampu menjadi tuan rumah Porprov XV Jawa Barat yang sukses sekaligus mendukung peningkatan prestasi olahraga di Jawa Barat.

( GEOFFREY . M )


Bupati Purwakarta Turut Memusnahkan Barang Bukti dari 77 Perkara Tindak Pidana  Inkracht

Bupati Purwakarta Turut Memusnahkan Barang Bukti dari 77 Perkara Tindak Pidana Inkracht

Juli 08, 2026
SIMAK BERITA NEWS .COM ,--

Rabu 08 Juli 2026 ,--
PURWAKARTA ,--

Purwakarta–Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Purwakarta, menggelar pemusnahkan barang bukti dari 77 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), turut serta langsung Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein) di halaman Kantor Kejari Purwakarta, Rabu (9/7/2026).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Aspari Dewi, pemusnahan barang bukti ini bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan transparansi kepada masyarakat dalam proses penegakan hukum.“Komitmen kami untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan transparansi kepada publik terkait penanganan penegakan hukum di Purwakarta. 

Kegiatan ini tahapan akhir dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” terang Aspari Dewi saat konferensi pers usai kegiatan pemusnahan itu.Lebih lanjut Aspari Dewi katakan, yang  dimusnahkan diantaranya sebanyak313.128 batang barang kena cukai (rokok) ilegal, 956,1149 gram ganja, 768,89106 gram sabu, ada juga tembakau sintetis, kemudian 16.576 butir obat terlarang, barang-barang dari kejahatan kekerasan seperti senjata tajam (sajam), telepon genggam, hingga timbangan digital. Metode Pemusnahan:Sabu dimusnahkan dengan cara diblender, rokok ilegal dan pakaian dibakar, serta senjata tajam dipotong menggunakan gerinda. 

Kegiatan tersebut melibatkan perwakilan pelajar dan guru yang di undang Kejaksaan Negeri Purwakarta dari sejumlah sekolah di Kabupaten Purwakarta, sebagai bagian dari edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Para pelajar diperkenalkan dengan proses penegakan hukum sekaligus berbagai barang bukti hasil tindak pidana yang telah diputus pengadilan.“Mengundang para siswa dan guru agar mereka mengetahui bagaimana proses penegakan hukum di Purwakarta. 

Harapannya, para siswa dapat menyampaikan kembali informasi yang diperoleh kepada teman-temannya di sekolah sebagai upaya pencegahan terhadap berbagai bentuk kejahatan,”jelas Kajari.

Langkah ini bagian dari upaya preventif Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar, sekaligus memperkuat peran edukasi dalam mendukung penegakan hukum.“Upaya preventif yang kami lakukan menjadi bagian dari penegakan hukum di Kabupaten Purwakarta. 

Seperti kita ketahui bersama, di Purwakarta ini berbagai kejahatan terjadi, dan kami melakukan penegakan hukum sampai tuntas” ucap Kajari.

Hadir dalam kesempatan ini, perwakilan Bea Cukai, Kapolres Purwakarta, Dandim Purwakarta, serta para undangan lainnya.
.( Laela )