Hadir Natal ASN, Wawali Harris Bobihoe : Kita Keluarga Besar Untuk Wujudkan Kota Nyaman Dan Mensejahterakan Masyarakat

Hadir Natal ASN, Wawali Harris Bobihoe : Kita Keluarga Besar Untuk Wujudkan Kota Nyaman Dan Mensejahterakan Masyarakat

Januari 10, 2026
*SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Jumat 9 Januari 2026 ,--
KOTA --  BEKASI,--

*Hadir Natal ASN, Wawali Harris Bobihoe : Kita Keluarga Besar Untuk Wujudkan Kota Nyaman Dan Mensejahterakan Masyarakat*

KOTABEKASI - Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menghadiri perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi, kegiatan berlangsung di Balai Patriot, Komplek Kantor Wali Kota Bekasi.

Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe hadir didampingi Ketua Panitia Perayaan Natal ASN dan beberapa pemangku jabatan.

Kehadiran orang nomor dua itu disambut riuh tepuk tangan dari ASN saat memasuki ruangan usai ibadah perayaan Natal. Ia juga melempar senyum dan turut bersalaman..

Dalam sambutannya, Wawali Abdul Harris Bobihoe menilai perayaan Natal ASN  bukan sekadar seremoni. Lebih dari itu, ia mengatakan perayaan Natal kali ini menjadi momentum untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ia berharap besar, tahun 2026 pelayanan ASN bisa meningkat lebih baik dalam melayani masyarakat dan mewujudkan kota yang nyaman dan sejahtera masyarakatnya. 

“Sebagai insan Tuhan sekaligus abdi masyarakat, jalankan tugas dengan ikhlas dan tulus, kerja berat, tantangan luar biasa pasti tidak akan menjadi hambatan, dengan keikhlasan, ketulusan itu semua tidak akan ,menjadi cobaan, itu akan jadi tantangan,” kata Wawali Abdul Harris Bobihoe, saat memberikan sambutan.

ASN memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mensejahterakan masyarakat serta mewujudkan kota yang nyaman.

“Saya memaknai keluarga ini lebih luas lagi, makna keluarga ini bagi Saya ini bagian kita semua ASN Kota Bekasi, kita berada di sini dalam satu keluarga, memiliki amanah yang sama, tujuan yang sama untuk memberikan yang terbaik untuk Kota Bekasi tercinta,” ucap Wawali Abdul Harris Bobihoe.

Perayaan Natal ini sebagai wujud ungkapan syukur serta mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan. Sekaligus juga memperkuat nilai-nilai iman dalam pengabdian kepada masyarakat bangsa dan negara.

 ( GEOFFREY   M )


Polres Merangin Amankan Dua Pelaku PETI, Satu Unit Excavator dan Perlengkapan Tambang Disita  .

Polres Merangin Amankan Dua Pelaku PETI, Satu Unit Excavator dan Perlengkapan Tambang Disita .

Januari 09, 2026
SIMAK BERITA NEWS COM,--

Jumat 09 Januari 2025 ,--
Merangin - Jambi ,--


Bangko Jajaran Polres Merangin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Merangin bersama Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam praktik penambangan emas ilegal.Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Eka Putra Yuliesma Koto, S.H., M.H., 

menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/01/I/Res.5./2026/Reskrim tertanggal 2 Januari 2026.

“Dua orang yang diamankan diduga telah melakukan tindak pidana usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” ujar Kasat Reskrim.

Adapun identitas terduga pelaku yakni Ahyar Rambe Bin Sapar Rambe, warga Desa Aek Nadenggan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, serta Ahmad Rangga Romadoni Bin Muhamad Rovi (Alm), warga Desa Sungai Pangkah, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Jambi.

Keduanya diamankan pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, saat diduga hendak memindahkan alat dan perlengkapan tambang ke lokasi lain.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat excavator merek XCMG warna kuning, satu set mesin dompeng, mesin genset, puluhan galon, selang, karpet mie, terpal, serta besi penyaring yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.

Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima petugas terkait adanya alat berat yang hendak berpindah lokasi. 

Informasi tersebut juga diperkuat dari rekan media, sehingga tim Tipidter bersama Opsnal Satreskrim langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

“Setibanya di lokasi, petugas melakukan interogasi singkat dan para terduga pelaku mengakui bahwa alat dan perlengkapan tersebut digunakan untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin,” jelasnya.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Merangin guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Merangin.Polres Merangin menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum di wilayah Kabupaten Merangin

(Reporter: Yandri SBN )
Rapat Evaluasi APBD 2026, Pemkot Bekasi Siap Perkuat Efisiensi dan Akuntabilitas Anggaran

Rapat Evaluasi APBD 2026, Pemkot Bekasi Siap Perkuat Efisiensi dan Akuntabilitas Anggaran

Januari 09, 2026
*SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Jum'at, 9 Januari 2026
KOTA -- BEKASI ,--

*Rapat Evaluasi APBD 2026, Pemkot Bekasi Siap Perkuat Efisiensi dan Akuntabilitas Anggaran*

Bandung – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, bersama Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, dan Kepala Bapperida Kota Bekasi, Dicky Irawan, menghadiri Rapat Evaluasi APBD Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Gedung Negara Pakuan (Bale Pakuan), Bandung, pada Jumat, 9 Januari 2026.

Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB di Ruang Resepsi Bale Pakuan tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta dihadiri oleh para wali kota dan bupati se-Jawa Barat beserta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kegiatan ini menjadi tahapan krusial untuk memastikan rancangan APBD kabupaten/kota selaras dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat sebelum diimplementasikan penuh pada tahun 2026.

Dalam arahannya, Gubernur Jawa Barat menekankan tiga fokus utama, yakni transparansi anggaran, prioritas pembangunan, dan efisiensi belanja. Seluruh pemerintah daerah diminta untuk membuka rincian penggunaan APBD 2026 kepada publik melalui media sosial, mengarahkan anggaran pada sektor-sektor prioritas seperti infrastruktur dasar, pendidikan, dan kesehatan, serta melakukan penghematan besar-besaran seiring adanya tekanan fiskal akibat penurunan dana transfer, termasuk dengan mengurangi belanja yang tidak mendasar seperti perjalanan dinas.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan komitmen penuh Pemerintah Kota Bekasi dalam mengelola APBD 2026 secara akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Pemerintah Kota Bekasi siap menjalankan arahan Gubernur Jawa Barat terkait transparansi dan efisiensi anggaran. Kami akan memastikan setiap rupiah dalam APBD 2026 benar-benar digunakan untuk program yang berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya pada sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Transparansi kepada publik juga akan terus kami perkuat sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Tri Adhianto.

Ia menambahkan bahwa melalui evaluasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini, Kota Bekasi dapat menyesuaikan dan menyempurnakan perencanaan anggaran agar tetap adaptif terhadap kondisi fiskal, sekaligus mampu menjaga kesinambungan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan kehadiran Wali Kota Bekasi beserta jajaran TAPD, Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk memastikan APBD 2026 disusun secara efisien, transparan, dan tepat sasaran, sejalan dengan kebijakan pembangunan Provinsi Jawa Barat dan Nasional.

( JAMALUDIN SBN )
Musrenbang Kelurahan Harapanmulya Bahas Prioritas Pembangunan Tahun 2027

Musrenbang Kelurahan Harapanmulya Bahas Prioritas Pembangunan Tahun 2027

Januari 09, 2026
SIMAK BERITA NEWS .COM ,--

Jumat, 09 Januari 2026 ,--
KOTA -- BEKASI ,--

Musrenbang Kelurahan Harapanmulya Bahas Prioritas Pembangunan Tahun 2027

Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi sedang gencar melakukan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat Kelurahan yang kemudia tingkat Kecamatan dan finalisasi ditingkat Kota.

Kelurahan Harapan mulya sebagai bagian dari rangkaian penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bekasi Tahun 2027. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (9/1) bertempat di Aula Kelurahan Harapan mulya.

Musrenbang tingkat kelurahan menjadi forum strategis bagi masyarakat, perangkat kelurahan, serta pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi dan usulan pembangunan yang akan menjadi bahan perencanaan pembangunan daerah ke depan. Fokus pembahasan meliputi sektor infrastruktur, pelayanan publik, lingkungan, sosial, serta pemberdayaan masyarakat, dengan menyesuaikan kebutuhan dan kondisi wilayah.

Tampak hadir perwakilan Camat Medan Satria, Kasie Kessos Kecamatan Medan Satria Budi Setiadi, Lurah Harapan Mulya Agung Adi Putra, dan segenap elemen masyarakat harapan mulya Kecamatan Medan Satria.

Camat Medan Satria yang diwakili oleh Budi Setiadi Kasi Kessos Kecamatan menegaskan pentingnya perencanaan yang matang dan berbasis skala prioritas dalam setiap program pembangunan yang diusulkan.

“Pembangunan merupakan wujud nyata menuju perubahan yang lebih baik, akan tetapi pembangunan juga harus sesuai dengan skala prioritas dan didukung oleh perencanaan yang matang. Melalui Musrenbang ini, kami berharap seluruh usulan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan,” ujar Camat Medan Satria.

Ia juga menambahkan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam Musrenbang sangat menentukan kualitas perencanaan pembangunan, sehingga program yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi tepat sasaran dan berdampak langsung bagi warga.

Musrenbang Kelurahan Harapan mulya ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan bersama terkait usulan prioritas pembangunan yang selanjutnya akan dibahas pada Musrenbang tingkat kecamatan hingga kota, sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam mewujudkan pembangunan yang partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.

( GEOFFREY . M )
DLH Kota Bekasi Telusuri Bau Menyengat di Sepanjang Saluran Jatiasih hingga Galaxy, Bekasi Selatan

DLH Kota Bekasi Telusuri Bau Menyengat di Sepanjang Saluran Jatiasih hingga Galaxy, Bekasi Selatan

Januari 09, 2026
*SIMAK BERITA NEWS  . COM ,--

Bekasi, 9 Januari 2026 ,--
KOTA -- BEKASI ,--

DLH Kota Bekasi Telusuri Bau Menyengat di Sepanjang Saluran Jatiasih hingga Galaxy, Bekasi Selatan. 

Kota Bekasi, Kamis (8/1/2026) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial Instagram @infobekasi terkait adanya bau menyengat dari aliran Kali Jakamulya di wilayah Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Rabu (7/1/2026).

Sebagai respons atas laporan tersebut, DLH Kota Bekasi segera menerjunkan tim gabungan yang terdiri dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), UPTD Laboratorium Lingkungan, UPTD Kebersihan Bekasi Selatan, serta Pasukan Katak untuk melakukan penelusuran sumber bau di sepanjang saluran air yang diduga terdampak pencemaran.

Untuk mengoptimalkan proses identifikasi sumber pencemar dan dampak lingkungan, tim dibagi ke dalam dua titik lokasi, yakni wilayah Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih sebagai bagian hulu saluran, serta Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan sebagai bagian hilir saluran.

Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menjelaskan bahwa kegiatan penelusuran dilakukan guna memastikan sumber pencemaran serta mengidentifikasi kemungkinan adanya pembuangan limbah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan pengukuran parameter kualitas air secara in situ, diperoleh hasil sebagai berikut:

Dissolved Oxygen (DO): 0,5 mg/L
Klorin: 1,81 ppm
pH: 7,11
Daya Hantar Listrik (DHL): 612,5 µS

Hasil pengukuran tersebut menunjukkan adanya parameter yang melebihi baku mutu lingkungan, khususnya kadar DO yang seharusnya minimal 4 mg/L serta kadar klorin maksimal 0,03 ppm sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Pengambilan sampel air dilakukan di Kali Citra, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, yang merupakan aliran lanjutan dari wilayah Jatirasa, Kecamatan Jatiasih. Berdasarkan hasil identifikasi visual terhadap warna air dan bau, diketahui bahwa kondisi air di wilayah Jatirasa telah kembali normal dan relatif jernih, meskipun masih tercium bau. Sementara itu, cemaran terakumulasi di Kali Citra wilayah Jakasetia dan diperkirakan telah berlangsung selama kurang lebih dua hari.

“Petugas melakukan pengecekan langsung ke lapangan dengan menyusuri aliran drainase, melakukan pemantauan visual, serta pengambilan sampel air. Langkah ini merupakan bentuk respons cepat DLH Kota Bekasi dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat,” ujar Kiswatiningsih.

Selain itu, DLH Kota Bekasi juga berkoordinasi dengan aparat wilayah setempat untuk memperkuat pengawasan serta mengantisipasi potensi dampak pencemaran terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

DLH Kota Bekasi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan berperan aktif melaporkan setiap indikasi pencemaran lingkungan melalui kanal pengaduan resmi DLH Kota Bekasi. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

DLH Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas lingkungan hidup serta memastikan tidak adanya aktivitas yang dapat merugikan ekosistem maupun mengganggu kenyamanan warga.

{ ADE SANJAYA/ MALAU . SBN )
Kasi Intelijen Kejari Merangin Ingatkan  Pihak Sekolah Penerima Bangunan Revitalisasi Sesuai Prosedur

Kasi Intelijen Kejari Merangin Ingatkan Pihak Sekolah Penerima Bangunan Revitalisasi Sesuai Prosedur

Januari 08, 2026
SIMAK BERITA NEWS COM ,--

Jumat 09 Januari 2026 ,--
Merangin  --@ Jambi ,--

.BangkoKepala kejaksaan negeri Merangin Yusmanelly SH MH Melalui kepala Seksi (Kasi) Intelijen Ari Pratama,.S.H memberikan Himbauan kepada seluruh pihak sekolah yang menerima program pembangunan bangunan revitalisasi tahun 2025 agar melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peringatan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari anggaran negara. 

Kasi Intelijen menegaskan, bahwa program revitalisasi sekolah merupakan kegiatan strategis yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

.

“Sekolah penerima bangunan revitalisasi wajib memahami tugas dan tanggung jawabnya. Seluruh proses pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan progres, harus dilaksanakan sesuai aturan,”tegas Kasi Intelijen Kejari Merangin, Kamis (08/01/2025).

.Ia juga mengingatkan agar panitia pembangunan dan pihak sekolah melaporkan progres pembangunan secara berkala dan tertib. Laporan tersebut meliputi perkembangan fisik pekerjaan, penggunaan anggaran, serta kendala yang dihadapi di lapangan.Menurutnya, laporan yang jelas dan tepat waktu akan memudahkan proses pengawasan dan evaluasi.

Selain itu, pihak sekolah diminta untuk aktif berkoordinasi dengan pelaksana kegiatan dan instansi terkait apabila menemui hambatan selama proses pembangunan berlangsung. Pendampingan yang dilakukan Kejaksaan bersifat preventif dan bertujuan memberikan rasa aman hukum, 

bukan untuk mengintervensi pekerjaan teknis." Program revitalisasi sekolah yang dibiayai APBN diawasi langsung oleh Kejaksaan berdasarkan MoU Kementerian Pendidikan dengan Jaksa Agung Republik Indonesia. 

Jadi jangan main-main, Kami harap setiap progres pembangunan revitalisasi dilaporkan kekami, apalagi ini sudah awal tahun 2026 harus selesai 100 persen pembangunannya,"jelasnya. 

Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan revitalisasi sekolah. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau pelaksanaan yang tidak sesuai ketentuan, Kejaksaan tidak akan segan mengambil langkah sesuai dengan hukum yang berlaku

"Melalui peringatan ini, diharapkan seluruh sekolah penerima bangunan revitalisasi dapat melaksanakan pembangunan dengan penuh tanggung jawab, sehingga hasilnya berkualitas dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kegiatan belajar mengajar,"tuturnya. 

Selain itu, Kasi Intelijen juga mengingatkan pentingnya penyampaian laporan progres pembangunan secara berkala dan tepat waktu. Laporan tersebut harus memuat perkembangan fisik bangunan, realisasi penggunaan anggaran, dokumentasi kegiatan, serta kendala atau hambatan yang dihadapi selama proses pembangunan berlangsung.

“Pelaporan progres merupakan bagian penting dari pengawasan. Dengan laporan yang jelas dan akurat, potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini,”tambahnya. Lebih lanjut, Ari menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Merangin membuka ruang koordinasi dan konsultasi bagi pihak sekolah apabila menemui permasalahan atau keraguan dalam pelaksanaan pembangunan revitalisasi. Pendampingan yang dilakukan Kejaksaan bersifat preventif dan edukatif, 

bukan untuk mengintervensi pekerjaan teknis.Namun demikian, ia menegaskan bahwa Kejari Merangin tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan, penyalahgunaan anggaran, atau pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap seluruh sekolah penerima bangunan revitalisasi dapat menjalankan program tersebut dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan berintegritas, sehingga hasil pembangunan benar-benar berkualitas dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menunjang proses belajar mengajar serta meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Merangin,"pungkasnya 

( Reporter Yandri SBN ).
Kabar Baik! Transparansi Anggaran Kota Bekasi Dapat Pujian KPK, Wali Kota Tegaskan Komitmen Bersih Dari KKN

Kabar Baik! Transparansi Anggaran Kota Bekasi Dapat Pujian KPK, Wali Kota Tegaskan Komitmen Bersih Dari KKN

Januari 08, 2026
*SIMAK BERITA NEWS  .  COM ,--

Kamis, 08 Januari 2025.,--
KOTA. --  BEKASI ,--

*Kabar Baik! Transparansi Anggaran Kota Bekasi Dapat Pujian KPK, Wali Kota Tegaskan Komitmen Bersih Dari KKN*

*Transparansi APBD Diakui KPK, Kota Bekasi Masuk Zona Hijau*

Pemerintah Kota Bekasi meraih skor 83 dalam evaluasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pengelolaan APBD 2025. 

Capaian tersebut menempatkan Kota Bekasi di zona hijau, yang mencerminkan tata kelola anggaran daerah yang dinilai baik dan akuntabel.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan bahwa hasil evaluasi ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip transparansi dan pencegahan korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Capaian ini akan menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan APBD dan menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan,” ujar Tri Adhianto.

Ia menegaskan, Pemkot Bekasi berkomitmen untuk terus memperbaiki kinerja pada delapan area intervensi MCP, di antaranya perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset daerah, serta pengawasan internal.

Menurutnya, evaluasi MCP KPK bukan sekadar penilaian administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat sistem pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Pemkot Bekasi berharap capaian tersebut dapat terus ditingkatkan guna mendukung pengelolaan APBD yang lebih optimal dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

( JAMALUDIN S B.N )