Agus Salim, Juhendri, Kiki Yanita Budi Utama, Tiga Pejabat Eselon II di Lantik Wakil Bupati Merangin

Agus Salim, Juhendri, Kiki Yanita Budi Utama, Tiga Pejabat Eselon II di Lantik Wakil Bupati Merangin

Agustus 27, 2026
Agus Salim, Juhendri, Kiki Yanita Budi Utama, Tiga Pejabat Eselon II di Lantik Wakil Bupati Merangin 

SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Kamis 27 Agustus 2026 ,--
Merangin Jambi ,--

Bangko .
Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh, melantik tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Kamis, (27/8).

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor 311/BKPSDMD/2026 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Tiga pejabat yang dilantik yaitu Agus Salim, S.Pd., MM sebagai Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Juhendri, S.Pd sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Kiki Yanita Budi Utama, S.STP sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).

Dalam sambutannya, Wabup A. Khafidh menyampaikan amanat Bupati Merangin, M. Syukur agar para pejabat yang dilantik dapat menyesuaikan diri dengan jabatan baru. Ia juga menginstruksikan para pimpinan OPD yang lain untuk memperkuat disiplin kerja di instansi masing-masing.

"Disiplin adalah fondasi fundamental. Saya minta para pejabat yang baru dilantik mengajak seluruh jajaran di OPD masing-masing untuk terus meningkatkan kedisiplinan," ujarnya.

Acara pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Wabup dan pejabat jajaran Pemkab Merangin kepada Pejabat yang baru dilantik.( M.Yaz . S.B. N )
Bunda Literasi Kota Bekasi Hadiri Grand Final Lomba Menulis Cerpen Tingkat SMP/MTs Kota Bekasi 2026

Bunda Literasi Kota Bekasi Hadiri Grand Final Lomba Menulis Cerpen Tingkat SMP/MTs Kota Bekasi 2026

Agustus 26, 2026
SIMAK BERITA NEWS .COM --

Kamis 27 Agustus 2026 ,--
KOTA  --  BEKASI ,-

KOTA BEKASI — Bunda Literasi Kota Bekasi, Wiwiek Hargono Tri Adhianto, menghadiri Grand Final Lomba Menulis Cerpen Tingkat SMP/MTs Kota Bekasi Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Bekasi.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong budaya literasi sekaligus memberikan ruang bagi para pelajar untuk mengembangkan kreativitas, kemampuan menulis, serta menuangkan gagasan melalui karya sastra.

Lomba menulis cerpen tahun ini mengusung tema “Gen Z 5.0: Kreatif Digital, Bijak Berliterasi”, yang relevan dengan kehidupan generasi muda di tengah perkembangan teknologi digital. 

Melalui tema tersebut, para peserta didorong untuk menghasilkan karya yang kreatif sekaligus memiliki pesan positif dalam menggunakan teknologi dan bermedia secara bijak.


Sebanyak 73 sekolah tingkat SMP/MTs mengikuti rangkaian perlombaan. Setelah melalui tahapan seleksi, terpilih 15 finalis dari 6 sekolah untuk mengikuti babak Grand Final.Tidak berhenti pada kompetisi, 

karya para finalis terpilih juga akan mendapatkan kesempatan untuk dibukukan oleh Dinas Arsip dan Perpustakaan 

Daerah Kota Bekasi. Kumpulan karya tersebut akan diterbitkan dalam sebuah buku dengan judul yang mengangkat tema kegiatan, “Gen Z 5.0: Kreatif Digital, Bijak Berliterasi”. 

Hal ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus upaya memberikan ruang bagi karya dan kreativitas pelajar Kota Bekasi agar dapat terdokumentasi dan menjadi bagian dari pengembangan budaya literasi di daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Wiwiek Hargono Tri Adhianto turut hadir sebagai juri penilai, bersama jajaran dewan juri lainnya. 

Penilaian dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek dalam karya cerpen, mulai dari kesesuaian tema, ide dan kreativitas, alur cerita, penggunaan bahasa, hingga pesan yang disampaikan.

Wiwiek menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah berani menuangkan ide dan kreativitasnya melalui karya tulis.“Literasi bukan hanya tentang membaca dan menulis, tetapi juga bagaimana kita mampu mengolah informasi, berpikir kritis, dan menuangkan gagasan secara kreatif. 
.
Saya berharap kegiatan seperti ini dapat terus dikembangkan agar semakin banyak pelajar Kota Bekasi yang memiliki budaya literasi dan percaya diri dalam menghasilkan karya,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi para guru, sekolah, serta Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Bekasi yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.Grand Final Lomba Menulis Cerpen Tingkat SMP/MTs Kota Bekasi Tahun 2026 diharapkan tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga menjadi wadah bagi para pelajar untuk mengembangkan potensi, memperkuat budaya literasi, serta menghasilkan karya yang dapat memberikan inspirasi bagi lingkungan sekitarnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Bekasi terus mendorong lahirnya generasi muda yang kreatif, produktif, kritis, dan bijak dalam berliterasi di era digital.

( RIANA  SAR I S. B N )
Kejari Purwakarta Menetapkan Tiga Orang  Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Bank BUMN

Kejari Purwakarta Menetapkan Tiga Orang Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Bank BUMN

Agustus 26, 2026
SIMAK BERITA NEWS   COM ,--

Kamis 27 Agustus 20026 ,--
PURWAKARTA - JABAR, ,--

Purwakarta- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan tiga orang  tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit pada salah satu Bank BUMN di Kabupaten Purwakarta yang menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,43 miliar. Rabu petang, 26 Agustus 2026.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS, yang disebut sebagai pejabat kredit atau marketing, serta DS dan TH, yang diduga berperan sebagai perantara atau penghubung dalam perkara tersebut.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Yudhi Kurniawan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup dalam perkara ini."Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Yudhi.
.
Dijelaskannya, dari hasil penyidikan sementara, dugaan perbuatan AS disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.438.339.309, atau sekitar Rp3,4 miliar.Yudhi sampaikan, tidak berhenti pada penetapan tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan. AS, DS dan TH kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Purwakarta untuk kepentingan proses penyidikan,"ungkapnya.

Sejumlah pertanyaan masih belum terjawab. Kejari Purwakarta belum mengungkap secara rinci bank BUMN yang menjadi lokasi fasilitas kredit, termasuk bagaimana proses pengajuan kredit tersebut, siapa pihak yang menerima manfaat, serta modus dugaan penyalahgunaan oleh para oknum tersebut.Penyidik masih proses untuk membongkar satu per satu peran masing-masing tersangka dan menelusuri proses penggunaan fasilitas kredit yang menjadi objek perkara itu. 

Ketiga tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana primair dan subsidair.Untuk sangkaan primair, penyidik menggunakan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidikan belum berhenti pada penetapan dan penahanan tiga tersangka. Korps Adhyaksa Purwakarta masih terus mendalami konstruksi perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penyidikan masih berjalan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta memastikan konstruksi perkara dan kerugian keuangan negara,” ujar Yudhi.Dipastikan, kasus ini masih berkembang. 

Siapa yang menikmati fasilitas kredit, bagaimana proses kredit itu bisa berjalan, dan seperti apa dugaan penyalahgunaannya masih menjadi bagian yang tengah didalami penyidik," jelasnya 

"Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana serta keterlibatan masing-masing tersangka nantinya akan diuji dalam tahapan hukum berikutnya," terang Yudhi.

Sejauh mana Kejari Purwakarta akan membongkar perkara kredit Rp3,4 miliar ini dan apakah penyidikan nantinya akan mengarah kepada pihak lainnya, publik masih harus menunggu perkembangan dari kasus ini.
( LAELA )
Kejati Jambi Tetapkan inisial (LK ) Sebagai Tersangka  dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan Pelabuhan ujung Jabung Pada Dinas PUPR 2019 - 2023

Kejati Jambi Tetapkan inisial (LK ) Sebagai Tersangka dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan Pelabuhan ujung Jabung Pada Dinas PUPR 2019 - 2023

Agustus 26, 2026
Kejati Jambi Tetapkan inisial (LK ) Sebagai Tersangka  dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan Pelabuhan ujung Jabung Pada Dinas PUPR 2019 - 2023 

SIMAK BERITA NEWS COM  

Rabu 26 Agustus 2026 
 

Jambi 
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: Print - 730/L.5/Fd.2/09/2025 tanggal 08 September 2025, dalam Perkara dugaan  tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023, dimana Sebelum nya Kejati Jambi telah duluan menetapkan tersangka, AS dan  DS dalam perkara tersebut 

Tim Penyidik Pidsus pada kejaksaan Tinggi Jambi telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka yaitu 
LK Sebagai (Reviewer KJPP Agus,Ali,Firdaus & Rekan)

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: Print - 04/L.5/Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026
Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-03/L.5/Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026
Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-03/L.5/Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026.
 
Bahwa dalam hal ini berdasarkan KUHAP No.20 Tahun 2025 Pasal 235 terkait dengan alat bukti yang didapatkan oleh Tim Penyidik dalam melakukan penyidikan ini, Tim penyidik telah memperoleh dan mendapatkan alat bukti berupa Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat (Dokumen) dan Barang Bukti yang mendukung pembuktian perbuatan para Tersangka melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan ujung jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023.
Bahwa sesuai dengan KUHAP No.20 Tahun 2025 pada Pasal 90 Ayat (1)
 “Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti”.

Atas Perbuatan  tersangka Penyidik Pidsus Kejati Jambi 
Melakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 26 Agustus 2026 sampai dengan 14 September 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi Selama 20 Hari

Adapun Pasal yang di Sangka kan Terhadap Tersangka Tersebut 

Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana 
Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
 
Bahwa akibat Perbuatan Tersangka tersebut Bersama Sama AS dan DS telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp.11.648.537.700. (Sebelas miliar enam ratus empat puluh delapan juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah).
 
Kemudian dari Pada itu, Modus operandi yang dilakukan oleh Tersangka dalam  Perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Tersebut sebagai Berikut Antara Lain 

Bahwa Pada tahun 2010 Pemprop. Jambi melalui Dinas PU membuat perencanaan teknik jalan untuk akses jalan Jambi  Pelabuhan Ujung Jabung (DED) dengan Panjang 80 Km yang meliputi jalan nasional, jalan propinsi meliputi wilayah Kota Jambi, Kab. Muaro Jambi  dan Kab. Tanjab Timur.

Selain itu Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wiyaya SH MH Menyampaikan, Bahwa  Perbuatan tersangka selaku Reviewer KJPP Agus, Ali, Firdaus & Rekan dalam melakukan penilaian nilai ganti kerugian dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju pelabuhan ujung jabung, tidak mengacu kepada Standar Penilaian Indonesia (SPI) tahun 2018 karena tidak mengambil data harga tanah secara benar

Kasi Penkum Noly Wiyaya SH MH Menerangkan, Bahwa tersangka Loly Karentina diduga telah memalsukan tanda tangan Penanggungjawab KJPP Agus, Ali, Firdaus & Rekan dalam Laporan Hasil Penilaian dan tidak melaporkan hasil penilaian tersebut kedalam Sistem Pelaporan Laporan Penilaian Kementrian Keuangan (Pusat Pembinaan Profesi Keuangan), 

Menarik nya Lanjut Noly Mengatakan , Sehingga laporan penilaian tersebut bukan merupakan laporan penilaian yang sah, Bahwa laporan penilaian yang dibuat tersangka Loly Karentina diatas, kemudian diserahkan kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dan dijadikan pedoman dalam melaksanakan ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju pelabuhan ujung jabung 

Noly Menambahkan Bahwa berdasarkan hasil perhitungan Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jambi, dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju pelabuhan ujung jabung pada Dinas PUPR Prop. Jambi tahun 2019 - 2023 terdapat dugaan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 11. 929.466.700,-

" Setelah di hitung oleh Auditor Pengawasan Kejati Jambi, Benar ada nya dugaan Kerugian keuangan Negara sebesar 11.929.466.700,." Kata Kasi Penerangan hukum Kejati Jambi Noly Wiyaya SH MH Saat Menyampaikan Rilis nya kepada Awak Media Rabu Malam 26/08/2026

Noly Wiyaya SH MH Menegaskan Bahwa Kejati Jambi Terus berkomitmen dan Penindakan dalam Penegakan hukum serta  Pemberantasan  Kejahatan Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Jambi

" Kejati Jambi Garda terdepan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi " Jelas Kasi Penkum Noly Wiyaya SH MH 

( Kabiro Jambi YN SBN  )
Semarak Kemerdekaan RI ke-81, SD Negeri 269/VI Sungai Bulian Gelar Aneka Lomba Meriah dan Penuh Keceriaan

Semarak Kemerdekaan RI ke-81, SD Negeri 269/VI Sungai Bulian Gelar Aneka Lomba Meriah dan Penuh Keceriaan

Agustus 26, 2026
Semarak Kemerdekaan RI ke-81, SD Negeri 269/VI Sungai Bulian Gelar Aneka Lomba Meriah dan Penuh Keceriaan

SIMAK BERITA NEWS COM ,--

Merangin Jambi ,--
Rabu 26 Agustus 2026 ,--

Bangko ,
18 Agustus 2026  Suasana semangat kemerdekaan terasa begitu meriah di SD Negeri 269/VI Sungai Bulian. Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, sekolah menggelar berbagai perlombaan yang melibatkan guru dan siswa pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Kegiatan berlangsung penuh keceriaan, kekompakan, dan semangat sportivitas. Tidak hanya menjadi ajang hiburan, perlombaan juga menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan antara guru dan siswa dalam suasana perayaan kemerdekaan.

Berbagai cabang lomba yang dipertandingkan antara lain makan kerupuk, makan roti, estafet air, estafet pipet, corong air, serta estafet tepung. Setiap perlombaan menghadirkan keseruan tersendiri. Sorak-sorai dan dukungan dari peserta maupun penonton membuat suasana sekolah semakin semarak.

Keterlibatan guru dalam perlombaan juga menjadi daya tarik tersendiri. Guru dan siswa berbaur bersama, menunjukkan bahwa semangat kemerdekaan bukan hanya tentang perlombaan, tetapi juga tentang membangun kebersamaan, kekompakan, dan kegembiraan di lingkungan sekolah.

Kepala SD Negeri 269/VI Sungai Bulian, Joko Kuncoro Budi, S.Pd.SD, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi sarana untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air sekaligus memperkuat hubungan kekeluargaan di lingkungan sekolah.

“Kemerdekaan harus kita isi dengan kegiatan positif, penuh kebersamaan dan kegembiraan. Melalui kegiatan seperti ini, kita ingin menumbuhkan semangat sportivitas, kekompakan, dan rasa cinta terhadap bangsa dan negara,” ujarnya, Rabu (26/08/2026).

Kegiatan berlangsung dengan penuh antusias hingga seluruh rangkaian perlombaan selesai. Bagi keluarga besar SD Negeri 269/VI Sungai Bulian, perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-81 menjadi lebih dari sekadar perlombaan. Momentum tersebut menjadi pengingat bahwa semangat kemerdekaan tumbuh dari kebersamaan, keceriaan, dan semangat untuk terus memberikan yang terbaik bagi negeri.

"Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!
Semangat Kemerdekaan, Semangat Kebersamaan, Semangat untuk Indonesia Hebat,"pungkasnya. 

( Reporter : Muh Yazdi )
PKS Dukung Presiden Prabowo hingga 2029,Pernyataan Budi Arie Bentuk Provokasi Politik.

PKS Dukung Presiden Prabowo hingga 2029,Pernyataan Budi Arie Bentuk Provokasi Politik.

Agustus 26, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Rabu 26 Agustus 2026 ,--
JAKARTA ,--

Jakarta-Kepala Kantor Staf Presiden PKS, Pipin Sopian, menegaskan bahwa PKS mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar dapat menjalankan mandat rakyat secara penuh dan sukses sampai 2029. 

Hal tersebut disampaikan Politisi asal Purwakarta itu dalam siaran pers tertulisnya, Rabu (26/8/2029).Menurutnya, saat ini seluruh elemen bangsa seharusnya memberikan ruang kepada Presiden Prabowo untuk bekerja menyelesaikan berbagai persoalan bangsa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat ekonomi nasional, serta menjalankan program-program pemerintahan yang telah menjadi mandat rakyat.“Keputusan Musyawarah Majelis Syuro PKS mendukung Presiden Prabowo untuk sukses memimpin Indonesia sampai 2029. 


Pemerintah harus diberi kesempatan untuk bekerja. Jangan justru diganggu dengan wacana-wacana politik mengenai percepatan kekuasaan,” ujar Pipin.Ia menambahkan, dukungan tersebut tidak berarti PKS kehilangan sikap kritis. Pemerintah tetap harus dikawal agar kebijakan berjalan sesuai kepentingan rakyat dan konstitusi.“Mendukung pemerintah bukan berarti membiarkan pemerintah tanpa kontrol. 

Kami akan tetap kritis dan konstruktif dan menjadi penyambung lidah aspirasi masyarakat. Tetapi pada saat yang sama, kami menolak setiap wacana yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan dan demokrasi,”jelasnya.

Pipin mengingatkan seluruh elite politik agar lebih bertanggung jawab dalam menyampaikan pernyataan kepada publik.“Rakyat membutuhkan kepastian, bukan provokasi. Rakyat ingin pemerintah bekerja, ekonomi tumbuh, lapangan kerja terbuka, dan kesejahteraan meningkat. 

Mari kita kawal Presiden Prabowo sampai 2029, bukan sibuk membuat skenario pergantian kekuasaan sebelum waktunya,”tegas Pipin.Kepala Kantor Staf Presiden PKS itu menilai pernyataan Budi Arie Setiadi, yang dikenal sebagai Ketua Umum Projo dan mantan Menteri Koperasi, mengenai kemungkinan adanya “percepatan” sebelum Pemilu 2029 merupakan provokasi politik yang tidak sehat dan berbahaya bagi demokrasi Indonesia. 

Wacana tersebut tidak seharusnya dilemparkan ke ruang publik tanpa penjelasan yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan “percepatan” dan melalui mekanisme konstitusional seperti apa hal tersebut akan dilakukan.“Saya melihat pernyataan Budi Arie ini sebagai bentuk provokasi politik. Istilah ‘percepatan’ sebelum 2029 bukan pernyataan yang ringan. Ini bisa menimbulkan spekulasi, kegaduhan, dan ketidakpastian politik di tengah masyarakat,” ujar Pipin.Juru Bicara PKS ini menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki mekanisme konstitusional yang mengatur masa jabatan Presiden dan proses pergantian kekuasaan. 

Karena itu, tidak boleh ada upaya membangun opini publik seolah-olah pergantian atau perubahan kekuasaan dapat dilakukan berdasarkan situasi politik sesaat.“Kita tidak boleh bermain-main dengan konstitusi. Presiden memiliki mandat rakyat untuk memimpin sampai 2029. Mandat itu harus dihormati dan dijaga bersama,”tegasnya.

Alumni Ilmu Politik UI ini juga menyoroti bahwa pernyataan tersebut disampaikan dalam video yang memperlihatkan mantan Presiden Joko Widodo berada di samping Budi Arie. 

Ia mengatakan pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan mengenai keterlibatan Jokowi, tetapi situasi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.“

Kami tidak sedang menuduh Pak Jokowi. Tetapi publik tentu bertanya, mengapa wacana ‘percepatan’ ini muncul dan disampaikan dalam situasi seperti itu? 

Karena itu, kalau memang hanya pendapat pribadi Budi Arie, sebaiknya Pak Jokowi menjelaskan secara terbuka agar tidak menjadi bola liar,” kata Pipin.

( LAELA )
Apel Gebrak, Zulhas Apresiasi Langkah Berani Wali Kota Bekasi dalam Upaya Pengurangan Sampah di Bantargebang.

Apel Gebrak, Zulhas Apresiasi Langkah Berani Wali Kota Bekasi dalam Upaya Pengurangan Sampah di Bantargebang.

Agustus 26, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Rabu 26 Agustus 2026 ,--
KOTA  --  BEKASI ,--

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bekasi di bawah kepemimpinan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam mempercepat penanganan persoalan sampah melalui pembangunan Pengolahan Sampah 

Menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Bantargebang.Zulhas menilai, groundbreaking pembangunan PSEL menjadi langkah strategis di sisi hilir untuk mengurangi beban pengelolaan sampah Kota Bekasi yang saat ini mencapai kurang lebih 1.800 ton per hari.

Menurutnya, melalui teknologi modern waste-to-energy, PSEL akan menjadi bagian penting dalam mengurangi beban tempat pemrosesan akhir. 

Namun, pembangunan PSEL tidak dapat berdiri sendiri. Penanganan sampah juga harus dilakukan dari sisi hulu dengan mengendalikan dan memilah sampah sejak dari sumbernya.“Perlu kita tekankan bersama, groundbreaking pembangunan PSEL hari ini adalah solusi strategis di sisi hilir untuk mengurangi beban 

TPA Sumur Batu yang saat ini menampung produksi sampah warga masyarakat Kota Bekasi kurang lebih 1.800 ton per hari melalui teknologi modern waste-to-energy,” ujar Zulhas.

Ia menegaskan, keberlanjutan pengelolaan sampah hanya dapat tercapai apabila masyarakat ikut berperan dalam mengurangi dan memilah sampah sejak dari sumbernya.“Aksi reduksi dan pilah sampah harus berjalan dari meja makan, dapur rumah tangga, lingkungan RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan,” tegasnya.

Zulhas juga mengingatkan bahwa pengurangan volume sampah dari hulu secara berkelanjutan menjadi kunci agar tempat pemrosesan akhir tidak kembali mengalami kelebihan kapasitas.

Selain itu, ia juga meminta seluruh pihak mengawal pembangunan PSEL agar berjalan lancar dan tepat waktu sehingga manfaatnya dapat dirasakan sebesar-besarnya oleh masyarakat Kota Bekasi.“Buktikan bahwa Bekasi yang asri bukanlah sekadar cita-cita, melainkan realitas yang kita wariskan untuk generasi mendatang. 

Mulailah hari ini, dari tempat kita berdiri. Perangi sampah untuk Indonesia dan Kota Bekasi yang lebih asri,” ujarnya.Dalam kesempatan tersebut, 

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dalam apel gebrak hari ini mengajak para camat, lurah, Kapolsek, Danramil, penggiat lingkungan, Ketua LPM, Koordinator BKM, hingga para Ketua RW dan RT untuk memaksimalkan keberadaan bank sampah di lingkungan masing-masing.Ia berharap gerakan pengurangan dan pemilahan sampah dapat disosialisasikan secara masif hingga ke seluruh pelosok Kota Bekasi.

“Mulai dari kebersihan diri di lingkungan rumah, sekolah, kantor, yang bisa kita pilah agar tidak semua masuk ke bantargebang lagi, ingat kita masih ada 300 ton menjadi PR setiap harinya.” tegas Tri.

Sebagai bagian dari momentum groundbreaking tersebut, Zulhas juga secara resmi membuka Apel GEBRAK yang merupakan singkatan dari Gerakan Energi Bersih, Reduksi Sampah, Aksi Pilah, Kolaborasi Inovatif dalam rangka groundbreaking pembangunan PSEL Kota Bekasi.

( GEOFFREY .M )