SIMAK BERITA NEWS . COM ,--
Kamis 09 Juli 2026 ,--
PURWAKARTA ,--
.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta, Dani Abdurahman, didampingi Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Pentakertrans) di Disnakertrans Adi Wibowo, kepada media, Rabu 8 Juli 2026 usai kegiatan rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) di DPRD Purwakarta."Disnakertrans Purwakarta hanya bisa melakukan sesuai kewenangan, koordinasi dengan pihak-pihak terkait lain," ungkapnya.
Di waktu berbeda jam sebelumnya, Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, kepada media menjelaskan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang mengurus pegawai migran di luar negara.
Kapolres dan jajaran di daerah hanya melakukan pemetaan dan mendata Pegawai Migran dari daerah ini."Untuk mengurus warga yang bermasalah di luar negara ada KP2MI koordinasi dengan pihak kepolisian di luar negara termasuk di Qatar.
Perihal adanya warga Plered, Purwakarta, yang dikabarkan Sakit Jantung di rumah majikannya di Qatar dan tidak mau dikembalikan ke kantor agen yang menyalurkannya karena alasan perangai orang kantor agen itu kasar, nanti di koordinasikan dengan semua pihak terkait," kata Kapolres.
Diminta pendapatnya perihal diduga adanya oknum yang memproses keberangkatan Asti Agustini ke Qatar secara ilegal apakah bisa laporan ke Mabes Polri di Jakarta, jawaban Kapolres "silahkan itu ditempuh, karena kewenangan Polres di daerah kan tidak bisa mengambil langsung warga Purwakarta itu di Qatar," terangnya.Penggiat PMI Jawa Barat, Paryanto Uslan, kepada media menyampaikan, Keberadaan Asti Agustini di Qatar sudah sampai ke Pihak KBRI di Doha, Negara Qatar, yang sudah mempersilahkannya untuk datang ke KBRI, jika tidak memiliki uang untuk transport bisa di bayar KBRI.
Jika sakit bisa menghubungi ambulance dengan nomor 999. Namun, Asti tidak bisa ke luar rumah majikannya.Koordinasi antara petugas terkait di Indonesia, baik dari Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, sebagai unit dari BP2MI di Pusat, nampaknya sudah berjalan "kita tunggu hasilnya mudah-mudahan maksimal untuk kepulangan dengan selamat PMI asal Purwakarta tersebut," ucapnya.
Lebih jauh Paryanto katakan, kejadian ini jangan sampai terulang, masyarakat juga harus lebih disiplin untuk bekerja ke luar negara itu harus menempuh tahapan yang semestinya, jangan asal pergi yang dampaknya bisa lebih sulit, beruntung kalau diketahui petugas, kalau tidak bagaimana, hal ini terus terang membuat sedih. "Sebagai sesama warga Indonesia turut prihatin dengan banyaknya bermunculan berbagai kasus-kasus yang menimpa warga Indonesia di luar negara, tolong, mari lebih keras lagi untuk saling peduli kebaikan, demi keselamatan bersama," harapnya..
Dengan disiplin bersama, kita berupaya tidak menambah beban para petugas yang tidak mudah seperti membalik telapak tangan. Mereka yang berjuang harus kita dukung untuk kemajuan dan kesejahteraan Bangsa Indonesia kedepan lebih berkualitas.Kita harus pahami, selama ini petugas Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi PMI pada Pemberi Kerja Perseorangan di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menjadi garda terdepan dan harapan utama dalam menuntaskan berbagai permasalahan yang dihadapi Pekerja Migran Indonesia khususnya yang berkaitan dengan sektor pemberi kerja perseorangan seperti asisten rumah tangga atau perawat sudah sangat banyak."Kini sudah saatnya lebih semangat untuk kompak mendukung peran penting yang dipimpin Direktur layanan ini bersama timnya meliputi tiga aspek utama baik Penerimaan Pengaduan, yang menjadi titik kontak utama bagi PMI yang mengalami kendala, eksploitasi, atau pelanggaran hak selama bekerja di luar negeri.
Kemudian Fasilitasi Mediasi, yang menjembatani penyelesaian masalah antara PMI dan majikan atau pihak terkait untuk mencapai kesepakatan yang adil. Termasuk Advokasi Hukum dalam memberikan pendampingan hukum dan perlindungan hak-hak dasar PMI hingga tuntas," kata Paryanto.
Menurutnya, sebagaimana dapat diketahui bersama bahwa KBRI tidak bisa langsung menjemput karena mereka harus menghormati hukum kedaulatan Qatar. Di Qatar, majikan memiliki kontrol penuh atas visa, paspor, dan mobilitas pekerja. KBRI harus melalui proses diplomatik resmi dan izin dari otoritas setempat (seperti kepolisian atau imigrasi Qatar) untuk mengevakuasi pekerja dari rumah majikan.
Ada beberapa alasan spesifik mengapa KBRI memerlukan proses dalam menangani kondisi ini.Kendala Hukum:KBRI tidak memiliki yurisdiksi kepolisian untuk melakukan penggerebekan atau pembebasan paksa di properti pribadi tanpa prosedur hukum setempat.Tuntutan Majikan: Seringkali majikan menahan pekerja karena masalah kontrak yang belum diputus secara resmi, atau majikan meminta ganti rugi biaya agensi/visa yang sudah dikeluarkan.
Prosedur Medis: Mengingat Pekerja Migran Indonesia (PMI) memiliki riwayat penyakit jantung, evakuasi membutuhkan rujukan, ambulans, dan surat fit to fly dari rumah sakit setempat agar aman selama perjalanan.Langkah mendesak yang harus segera diambil.Lapor Resmi ke KBRI Doha: Segera laporkan kasus ini dengan detail alamat majikan, nomor kontak korban, dan data paspor melalui layanan pelindungan di Peduli WNI
Kemlu RI atau hubungi hotline darurat KBRI Doha (kontak resmi tersedia di Instagram KBRI Doha).Koordinasi Pemulangan: Pihak keluarga di Indonesia dapat meminta bantuan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk berkoordinasi langsung dengan Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri agar proses negosiasi dengan majikan dan pengurusan izin exit permit di Qatar dapat dipercepat.Lebih lanjut
Paryanto menegaskan, Pelanggaran mengirim orang ke luar negeri secara ilegal diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO). Aturan ini mengkategorikan pengiriman ilegal ini sebagai tindak pidana serius jika bertujuan untuk eksploitasi.
Rincian aturan hukum terkait pengiriman orang ke luar negeri secara ilegal diantaranya:
1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 (UU PTPPO)Pasal 4: Mengatur bahwa setiap orang yang membawa Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar wilayah Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi, dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.Pasal 19 & Pasal 20: Mengatur pidana bagi pihak yang memberikan kemudahan, memalsukan dokumen, atau menyalahgunakan kekuasaan untuk merekrut dan mengirim orang secara ilegal.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 120:
Mengatur mengenai Tindak Pidana Penyelundupan Manusia. Setiap orang yang mencari keuntungan dengan membawa atau memerintahkan orang lain keluar Wilayah Indonesia yang tidak memiliki hak secara sah untuk masuk ke wilayah negara lain, dapat dipidana dengan penjara dan denda.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) Pasal 82: Menetapkan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar bagi siapa saja yang dengan sengaja menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa memenuhi persyaratan resmi (seperti dokumen lengkap dan prosedur penempatan)," terang Paryanto, yang berharap kita semua semangat untuk peduli warga Indonesia sesuai kemampuan masing-masing.
( LAaELA )
