Video Gudang Beras Bulog Jadi Sorotan, KWIP Merangin Soroti Sikap Pimpinan Cabang

Video Gudang Beras Bulog Jadi Sorotan, KWIP Merangin Soroti Sikap Pimpinan Cabang

Oktober 14, 2026
Video Gudang Beras Bulog Jadi Sorotan, KWIP Merangin Soroti Sikap Pimpinan Cabang

SIMAK BERITA NEWS COM 

Kamis 15 Oktober 2026

Merangin Jambi 


Bangko
Beredarnya video yang diduga dan Disinyalir  memperlihatkan aktivitas penanganan beras yang tidak sesuai dengan standar kebersihan di salah satu gudang Perum Bulog yang melayani wilayah Kabupaten Merangin dan Sarolangun, Jambi, terus menuai sorotan. Hingga Rabu (14/10/2026), persoalan tersebut masih menyisakan pertanyaan, terutama terkait asal-usul video, kondisi gudang, serta pengawasan terhadap proses penyimpanan dan pengemasan beras.

Dalam video yang beredar, terlihat beras tercecer di lantai, seseorang diduga dan Disinyalir menginjak beras, serta aktivitas merokok di area kerja. Rekaman tersebut memicu kekhawatiran karena beras merupakan bahan pangan yang akan dikonsumsi masyarakat luas.

Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, sejumlah awak media di Kabupaten Merangin mendatangi kantor Bulog setempat pada Rabu (14/10/2026). Kedatangan mereka bertujuan meminta klarifikasi langsung kepada pimpinan cabang, Junaidi Damanik, sekaligus memastikan kebenaran informasi yang beredar agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan penjelasan substantif mengenai video yang menjadi sorotan publik.
Alih-alih memberikan keterangan terperinci mengenai lokasi gudang, aktivitas yang terekam, maupun langkah evaluasi yang telah dilakukan, Junaidi disebut menyinggung kedekatannya dengan sejumlah media nasional.

Dalam pertemuan tersebut, ia dilaporkan menyampaikan bahwa pihak Bulog juga memiliki banyak relasi media nasional dan biasa juga menyampaikan berita klarifikasi melalui media tersebut.

Pernyataan itu memunculkan kekecewaan sejumlah awak media yang hadir. Mereka menilai kedatangan wartawan merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi jurnalistik, yakni meminta konfirmasi kepada pihak terkait sebelum informasi dikembangkan lebih jauh.

Bagi para wartawan, persoalan utamanya bukan mengenai media mana yang memiliki jangkauan lebih luas, melainkan bagaimana pihak Bulog menjawab pertanyaan publik terkait penanganan pangan yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Ketua Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Merangin, Ady Lubis, turut menyoroti sikap pimpinan cabang Bulog tersebut. Ia menilai pejabat yang bertanggung jawab atas pelayanan publik semestinya mengedepankan komunikasi yang santun, terbuka, dan menghargai kerja jurnalistik.

“Sebagai pimpinan cabang Bulog, seharusnya bisa menyampaikan penjelasan dengan santun dan terbuka. Jangan sampai muncul kesan seolah-olah media lokal tidak penting hanya karena merasa memiliki banyak kenalan di media nasional,” ujar Ady Lubis.

Menurutnya, media yang bertugas di daerah juga memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, termasuk mengawasi persoalan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok.

Ady Lubis menegaskan, persoalan yang menjadi perhatian saat ini bukanlah persaingan antara media lokal dan media nasional, melainkan substansi dugaan persoalan di gudang beras yang hingga kini membutuhkan penjelasan resmi.

“Yang kami pertanyakan adalah kebenaran video tersebut, dari gudang mana rekaman itu berasal, bagaimana pengawasan terhadap pekerja, dan apakah prosedur kebersihan dalam penanganan beras telah dijalankan dengan benar. Itu yang seharusnya dijelaskan kepada publik,” tegasnya.

Ady juga mendorong Bupati Merangin bersama instansi terkait untuk melakukan pengecekan langsung terhadap gudang Bulog yang berada di wilayah Kabupaten Merangin, sesuai kewenangan masing-masing.
Menurutnya, pemeriksaan langsung diperlukan agar persoalan tersebut tidak hanya berhenti pada perdebatan mengenai video yang beredar, tetapi juga menghasilkan kejelasan mengenai kondisi di lapangan.

Ia menilai pemeriksaan dapat mencakup kebersihan area penyimpanan dan pengemasan, prosedur penanganan beras, kepatuhan pekerja terhadap aturan di area pangan, serta mekanisme pengawasan internal.

“Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut hingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap Bulog. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun, apabila ditemukan kekurangan, harus ada evaluasi dan langkah perbaikan yang jelas,” katanya.

Ady Lubis juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang menangani kebutuhan pokok harus dijaga melalui transparansi dan pertanggungjawaban, bukan sekadar pernyataan umum.

Sebelumnya, aktivis Kabupaten Merangin, Adha Pratama, turut mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas pekerja setelah video tersebut beredar. Ia menilai dugaan beras terinjak dan aktivitas merokok di area penanganan pangan perlu ditanggapi secara serius apabila rekaman tersebut terbukti autentik.

Persoalan ini dinilai perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi langsung, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai kondisi gudang dan penerapan standar kebersihan dalam penanganan beras.
Hingga berita ini disusun, sejumlah pertanyaan mendasar masih membutuhkan jawaban, di antaranya identitas dan lokasi gudang dalam rekaman, waktu pengambilan video, kebenaran aktivitas yang terlihat, serta langkah pemeriksaan atau evaluasi yang dilakukan pihak Bulog.

Redaksi masih membuka ruang bagi Junaidi Damanik dan pihak Perum Bulog untuk memberikan klarifikasi, termasuk menjelaskan konteks pernyataannya saat menerima kedatangan awak media serta menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap video yang beredar.

Klarifikasi tersebut penting agar pemberitaan tidak berhenti pada polemik komunikasi antara pimpinan Bulog dan wartawan, tetapi juga memberikan kepastian informasi kepada masyarakat mengenai keamanan, kebersihan, dan tata kelola penanganan beras yang akan disalurkan kepada konsumen.

Publik kini menantikan penjelasan yang konkret dan transparan dari Bulog. Sebab, dalam persoalan pangan, kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui keterbukaan informasi, pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tindakan nyata apabila ditemukan pelanggaran.

Kabiro jambi YN 
Editor Geofrey M
Giliran Jalan Pangeran Jayakarta, Wali Kota Bekasi Kembali Potong Kabel Udara Semrawut

Giliran Jalan Pangeran Jayakarta, Wali Kota Bekasi Kembali Potong Kabel Udara Semrawut

Oktober 14, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Rabu 14 Oktober 2926 ,--
KOTA  -  BEKASI --

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto kembali melakukan penertiban kabel udara yang semrawut di ruas Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Selasa kemarin (13/10/2026).

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pembenahan infrastruktur perkotaan melalui penataan jaringan kabel yang direncanakan dipindahkan ke bawah tanah menggunakan sistem ducting.Penertiban dilakukan di sepanjang jalur dari Jembatan Kranji hingga lampu merah Kantor PDAM, dengan panjang penanganan sekitar 3 kilometer. Tri Adhianto turun langsung melakukan pemotongan kabel menggunakan alat bantu crane sebagai bagian dari proses penataan jaringan utilitas di kawasan tersebut.

Sebelumnya, kegiatan pemotongan kabel udara juga telah dilakukan di kawasan Pasar Baru, Kota Bekasi. 

Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Bekasi untuk membenahi kabel udara yang belum tertata rapi di sejumlah ruas jalan.

Tri Adhianto menyampaikan bahwa penataan kabel udara diperlukan untuk mendukung kerapian tata kota sekaligus mendorong pengelolaan infrastruktur utilitas yang lebih terintegrasi.“Penataan kabel udara ini kami lakukan secara bertahap. 

Kami ingin kabel-kabel yang selama ini terlihat semrawut dapat ditata dengan lebih baik dan diarahkan ke bawah tanah melalui sistem ducting. 

Dengan begitu, kawasan perkotaan bisa terlihat lebih rapi dan penataan infrastrukturnya menjadi lebih terencana,” ujar Tri Adhianto

Melalui penataan tersebut, jaringan kabel diharapkan dapat ditempatkan secara lebih terorganisasi tanpa mengabaikan kebutuhan layanan masyarakat. 

Proses pemindahan kabel ke bawah tanah juga memerlukan koordinasi dengan penyedia jaringan dan pihak terkait agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan teknis.

Pemerintah Kota Bekasi mendorong penataan jaringan utilitas secara bertahap di berbagai kawasan. Upaya ini diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan perkotaan yang lebih tertib, nyaman, serta selaras dengan kebutuhan pembangunan kota.

( GEOFFREY . M )
Editor: Geoffrey .M

Syaikoni SH MH Sematkan Tanda Kenaikan Pangkat kepada Petugas, Tingkat Propesionalisme dan Berintegritas,

Syaikoni SH MH Sematkan Tanda Kenaikan Pangkat kepada Petugas, Tingkat Propesionalisme dan Berintegritas,

Oktober 13, 2026
Syaikoni SH MH Sematkan Tanda Kenaikan Pangkat kepada Petugas, Tingkat Propesionalisme dan Berintegritas,

SIMAK BERITA NEWS COM ,--

Rabu 14 Oktober 2026 ,--
Merangin Jamb ,--i 


Bangko ,
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko melaksanakan apel pagi yang dirangkaikan dengan penyematan tanda kenaikan pangkat bagi sejumlah petugas, dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Bangko, Syaikoni, pada Rabu (14/10/2026).

Kegiatan ini menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian petugas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di lingkungan pemasyarakatan. Penyematan tanda kenaikan pangkat juga menjadi momentum untuk meningkatkan motivasi serta memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan dan melaksanakan tugas secara profesional.

Adapun petugas yang menerima kenaikan pangkat dari golongan III/B ke III/C, yaitu Frengki Astin yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) dan M. Suhadak yang menjabat sebagai Kepala Subseksi Bimbingan Kerja (Kasubsi Bimker). Sementara itu, Eko Montateles, Komandan Jaga, Nia Anjelina, dan Beny Sulistianto memperoleh kenaikan pangkat dari golongan III/A ke III/B.

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Bangko, Syaikoni, menyampaikan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian yang telah diberikan. Namun, kenaikan pangkat juga membawa tanggung jawab yang lebih besar untuk terus meningkatkan disiplin, integritas, serta kualitas pelaksanaan tugas.


" Bekerja lh secara Profesional dan berintegritas dalam Menjalan Tugas dan Pengabdian," Terang nya 

Lanjut Kalapas Mengatakan berharap para petugas yang memperoleh kenaikan pangkat dapat menjadikan pencapaian ini sebagai motivasi untuk terus memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi, sekaligus menjadi teladan bagi seluruh jajaran petugas Lapas Bangko.

" Melalui apel pagi dan penyematan tanda kenaikan pangkat ini, Lapas Kelas IIB Bangko menegaskan komitmennya untuk membangun sumber daya manusia pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan," ungkap nya

( Reporter Mila SBN ) 
Editor Geofrey M


Kalapas Bangko Silaturahmi ke Ponpes Al-Munawaroh, Bahas Sinergi Edukasi Peserta Didik di Lapas

Kalapas Bangko Silaturahmi ke Ponpes Al-Munawaroh, Bahas Sinergi Edukasi Peserta Didik di Lapas

Oktober 13, 2026
Kalapas Bangko Silaturahmi ke Ponpes Al-Munawaroh, Bahas Sinergi Edukasi Peserta Didik di Lapas

SIMAK BERITA NEWS COM ,-- 

Rabu 14 Oktober 2026 ,--
Merangin - Jambi ,-- 

.    Kalapas IIB Bangko Syaikoni SH MH 


Bangko,
Upaya meningkatkan kualitas pembinaan kepribadian di Lapas Kelas IIB Bangko terus dilakukan. Kepala Lapas Kelas IIB Bangko, Syaikhoni, bersama pejabat struktural melakukan silaturahmi sekaligus sosialisasi ke Pondok Pesantren Al-Munawaroh, pada Senin (13/10).

Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin kerja sama terkait program edukasi bagi peserta didik yang ada di dalam Lapas. Lapas Bangko berkomitmen untuk memberikan hak pendidikan dan pembinaan keagamaan yang maksimal bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dalam pertemuan tersebut, Kalapas Bangko, Syaikhoni didampingi Kasi Binadik & Giatja, KPLP, dan Kasubag Tata Usaha disambut langsung oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Munawaroh.

Kalapas menjelaskan, Lapas Bangko saat ini memiliki program pembinaan pendidikan formal dan non-formal, termasuk pendidikan keagamaan. Untuk itu, diperlukan dukungan dari lembaga pendidikan keagamaan seperti Ponpes Al-Munawaroh sebagai tenaga pendidik.

"Kami berharap melalui silaturahmi ini, terjalin sinergi yang baik antara Lapas Bangko dengan Ponpes Al-Munawaroh dalam rangka memberikan edukasi, pembinaan akhlak dan keagamaan kepada warga binaan. Ini bagian dari pembinaan kepribadian agar mereka siap kembali ke masyarakat," ungkap Syaikhoni.

Pihak Pondok Pesantren Al-Munawaroh mengapresiasi langkah Lapas Bangko dan menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dalam kegiatan pembinaan keagamaan di Lapas.

Lebih lanjut Kegiatan silaturahmi berjalan dengan penuh keakraban dan diharapkan menjadi awal kerja sama yang berkelanjutan.

(  Reporter Mila SBN )
Editor Geofrey M 
PLN dan Kejati Jambi Perkuat Pendampingan Hukum Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

PLN dan Kejati Jambi Perkuat Pendampingan Hukum Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Oktober 13, 2026
PLN dan Kejati Jambi Perkuat Pendampingan Hukum Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

SIMAK BERITA NEWS COM ,-- 

Rabu 14 Oktober 2026,--
JAMBI ,--

    Bapak Kajati Jambi Sugeng H, SH MH

Jambi 
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan (UIP SBS) memperkuat sinergi dalam mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melalui kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Tahun Anggaran 2026.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas dalam rangka Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap proyek-proyek di lingkungan PT PLN (Persero) UIP SBS. Kegiatan ini berlangsung di Hotel BW Luxury, Jambi, Selasa (13/10/2026).

Penandatanganan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H. General Manager PT PLN (Persero) UIP SBS, Zaky Adikta; serta Kasubdit PPI SDA, Suyanto, S.H., M.Hum., yang mewakili Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dan jajarannya. Turut hadir Dr Muhamad Husaini Asintel Jambi beserta jajaran Kasi dann staf bidang Intelijen Kejati Jambi dan pejabat terkait dari PLN UIP SBS.

Dalam sambutannya, General Manager PLN UIP SBS, Zaky Adikta, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan atas dukungan dan kerja sama dalam mengawal pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya di wilayah Provinsi Jambi.

Menurutnya, keterlibatan aparat penegak hukum sebagai mitra strategis diharapkan dapat memperkuat komitmen PLN dalam menyelesaikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan secara tepat waktu, sesuai ketentuan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Pembangunan infrastruktur kelistrikan sering kali menghadapi berbagai tantangan di lapangan, mulai dari pembebasan lahan, penyediaan ruang bebas atau Right of Way (RoW), hingga proses konstruksi. Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap setiap potensi hambatan dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Zaky Adikta.

Ia menjelaskan, PLN saat ini berfokus pada penyelesaian sejumlah proyek strategis, di antaranya pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV Muara Enim–New Aur Duri dan SUTET 275 kV Betung–Kenten. Proyek-proyek tersebut berperan penting dalam memperkuat sistem interkoneksi kelistrikan di Sumatera.

“Pembangunan ini bukan hanya tentang menghadirkan listrik, tetapi juga menghadirkan energi bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Provinsi Jambi,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, SH.MH menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PT PLN (Persero) UIP SBS atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejati Jambi untuk melaksanakan dukungan Pengamanan Pembangunan Strategis.

Kajati Menjelaskan Bahwa Dukungan tersebut secara khusus ditujukan terhadap pembangunan jaringan transmisi SUTET 500 kV Muara Enim–New Aur Duri, terutama dalam proses pembebasan lahan dan penyediaan ruang bebas di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

"kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara PLN dan Kejaksaan, khususnya dalam pengawalan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," Terang nya

Pada kesempatan yang sama, Suyanto, S.H., M.Hum., yang mewakili Direktur IV pada Jamintel, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap jaringan transmisi SUTET 500 kV Muara Enim–New Aur Duri di Kabupaten Muaro Jambi telah diawali dengan penerbitan Surat Perintah Pengamanan Pembangunan Strategis oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen melalui Direktur IV.

Surat perintah tersebut bernomor SP.PPS-179/D/Dpp.3/09/2026, tertanggal 23 September 2026. Selanjutnya, sebagai tindak lanjut pelaksanaan pengamanan pembangunan strategis, diterbitkan surat bernomor B-2593/D/Dpp.3/09/2026, tertanggal 29 September 2026, perihal permohonan pelaksanaan pengamanan pembangunan strategis.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan PPS bertujuan mendukung penyelesaian berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang dapat memengaruhi pelaksanaan pembangunan jaringan transmisi tersebut, termasuk dalam proses pembebasan lahan.

"Melalui pengamanan pembangunan strategis ini, Kejaksaan diharapkan dapat memberikan dukungan sesuai kewenangannya agar potensi permasalahan dapat diidentifikasi dan ditangani secara tepat, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku," Ujar nya

Tampak Hadir Pada Kegiatan Tersebut  Dr.Muhamad Husaini Asisten Intelijen Kejati Jambi beserta jajaran, pejabat dan staf pada bidang Intelijen Kejati Jambi, serta jajaran PLN UIP SBS, di antaranya Vice President Litigasi dan Advokasi Sumatera Selatan, Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi, Manager Litigasi dan Advokasi Sumatera Selatan, serta Manager UPP Sumsel 1.

Kegiatan Pendampingan Pembagunan Strategis (PPS) Antara PLN dan Kejati Jambi Memperkuat Sinergi dalam Mendukung Kelancaran Kelistrikan    di Benarkan oleh Kasi penerangan Hukum Kejati Jambi Noly Wiyaya SH MH Ketika di Kofirmasi Awak Media Simak berita News Com 14/10/2027

" Ya benar, Ada Kerja sama antara PLN dan Kejati Jambi dalam  Pendampingan Hukum guna Perkuat Pengawalan Pembagunan  insfratruktur ketenagalistrikan Agar Sesuai dengan ketentuan Hukum ," Ucap nya

Lanjut Noly Wiyaya SH MH Kejati Jambi menegaskan Bentuk  komitmennya untuk Mendukung dan Memastikan  kelancaran Pembangunan infrastruktur strategis melalui pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan Berlaku 

" Sinergi dengan PLN diharapkan dapat mendorong penyelesaian pembangunan jaringan transmisi ketenagalistrikan secara tertib, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya di Provinsi Jambi," Ungkap nya 

( Kabiro Jambi YAN SBN )
Editor. :  Geofrey M
Kejati Jambi gelar Seminar Nasional Bahas Ketahanan Energi Nasional dan Penegakan Hukum

Kejati Jambi gelar Seminar Nasional Bahas Ketahanan Energi Nasional dan Penegakan Hukum

Oktober 13, 2026
Kejati Jambi gelar Seminar Nasional Bahas Ketahanan Energi Nasional dan Penegakan Hukum 

SIMAK BERITA NEWS COM ,--

Selasa 13 Oktober 2026 ,--
JAMBI ,--.


Jambi ,
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menggelar Seminar Nasional bertema “Ketahanan Energi Nasional dan Penegakan Hukum Migas: Membangun Tata Kelola yang Berkeadilan, Humanis, dan Berkelanjutan” di Hotel BW Luxury Jambi, Selasa (13/10/2026).

.     Kajati Jambi Sugeng Hariadi SH MH 

Seminar Nasional tersebut dengan Keynote speaker Wakil Jaksa Agung Prof Dr.Asep Nana Mulyana, SH.MH dengan  menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur Kejaksaan, pemerintah, legislatif, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof Dr. Pujiyono Suwadi, SH.MH, Ketua Badan Legalasi DPR RI Dr. Bob Hasan, SH.MH, Jampidum yang diwakili Direktur B, Basuki Sukardjono , SH.MH serta Moderator Zul Fadli, SH.MKn.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat komunikasi, edukasi, serta sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan dan para pemangku kepentingan di bidang minyak dan gas bumi (migas), khususnya dalam mewujudkan tata kelola energi yang berkeadilan, berintegritas, dan berkelanjutan.

Acara Seminar Nasional tersebut dibuka oleh Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Asep Mulyana, SH.MH yang hadir sebagai keynote speaker, menegaskan bahwa keberhasilan membangun ketahanan energi dan menegakkan hukum membutuhkan harmonisasi perencanaan, kejelasan dasar hukum, serta penugasan yang sah dan terukur.

Ia menyampaikan bahwa setiap uji coba kebijakan harus didahului dengan kepastian dasar hukum, kesiapan pelaksana, ketersediaan sumber daya, dan data awal yang memadai. Setiap kekurangan yang ditemukan harus ditindaklanjuti melalui langkah korektif yang jelas dan disertai bukti penyelesaian sebelum kebijakan diperluas.

Dengan demikian, keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari terlaksananya program, tetapi juga dari kemampuan menghasilkan keputusan yang dapat dijelaskan dan dipertanggung jawabkan, melindungi hak-hak masyarakat, serta memastikan kewajiban dilaksanakan secara nyata

Dalam sambutan, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, SH.MH menyoroti persoalan pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat yang memperlihatkan adanya keterkaitan antara kebutuhan ekonomi, sumber penghidupan masyarakat, dan kewajiban untuk mematuhi ketentuan hukum.

Menurutnya, di satu sisi, kegiatan tersebut menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat. Namun, di sisi lain, terdapat risiko kecelakaan kerja, pencemaran lingkungan, serta peredaran minyak yang tidak jelas asal-usulnya. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang cermat dan pendekatan penegakan hukum yang mampu mempertimbangkan aspek kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan masyarakat dan lingkungan.

" Saya menekankan pentingnya memperjelas hubungan antara perubahan norma hukum dan status  kegiatan, memetakan peran para pihak berdasarkan unsur tindak pidana dan alat bukti, serta memastikan bahwa setiap pilihan penyelesaian perkara memiliki dasar pertimbangan yang dapat dipertanggung jawabkan," Ungkap nya 

Selain itu, dijelaskan Kajati kewajiban pemulihan harus disertai kejelasan pihak yang bertanggung jawab, pelaksana, penerima manfaat, dan bukti penyelesaian. Evaluasi pun perlu dilakukan tidak hanya berdasarkan kelengkapan administrasi, tetapi juga dengan memperhatikan hasil nyata yang dicapai.

dikesempatan yang Sama Narasumber Direktur B Pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Basuki Sukardjono,, SH.MH  yang mewakili Jampidum sebagai keynote speaker, menyampaikan bahwa keterkaitan antara ketahanan energi dan penegakan hukum harus tercermin dalam empat aspek utama.

Ia menjelaskan Pertama, penuntutan mendukung ketahanan energi melalui pengambilan keputusan yang tepat dan pelaksanaan pemulihan sesuai batas kewenangan. Kedua, prinsip keadilan, pendekatan humanis, dan keberlanjutan harus tercermin dalam pembuktian, perlindungan hak, serta pemenuhan kewajiban yang dapat dibuktikan.

Ketiga, peraSeminar sebagai dominus litis harus dijalankan secara fungsional dan aktif, mulai dari penelitian awal hingga pelaksanaan tugas penuntutan. Keempat, hasil forum seminar perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan operasional, pembagian tugas yang jelas, uji coba, dan evaluasi berkelanjutan.

Narasumber dari Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., dalam paparannya menyoroti pentingnya strategi penanganan tindak pidana yang berkaitan dengan sumber daya alam (SDA).

Ia menerangkan bahwa mengemukan  empat pilar utama, yakni pencegahan, penegakan hukum, kerja sama internasional di bidang hukum, dan pengelolaan aset.

Ia juga menekankan bahwa apabila praktik korupsi bersumber dari persoalan struktural atau suprastruktural, strategis  pemberantasannya perlu diarahkan pada pembenahan sistem, penguatan norma, dan perbaikan tata kelola. Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan melalui pembenahan struktur dan sistem yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.

Narasumber dari Badan Legislasi DPR RI, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa ketahanan energi membutuhkan kepastian hukum. Namun, kepastian hukum tidak identik dengan kriminalisasi. Penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, terukur, dan berbasis data, dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.

Penerapan prinsip ultimum remedium juga perlu ditempatkan secara tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga penegakan hukum dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan rasa keadilan dan kepentingan masyarakat.

Dari perspektif akademisi, Prof. Dr. Usman, S.H., M.H., dari Universitas Jambi (Unja), menjelaskan bahwa ketahanan energi merupakan kemampuan suatu negara untuk memenuhi kebutuhan energi secara andal dan terjangkau.

Sementara itu, kedaulatan energi berkaitan dengan kewenangan negara dalam mengambil keputusan dan menguasai pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Gubernur Jambi, Dr. Al Haris, dalam pemaparannya turut menyoroti persoalan pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat. Menurutnya, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa kebutuhan ekonomi masyarakat dan kewajiban untuk menaati aturan hukum dapat hadir secara bersamaan dalam suatu kegiatan. Karena itu, diperlukan tata kelola yang mampu mempertemukan kepentingan ekonomi, kepastian hukum, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan.

Sementara itu, Rektor Universitas Jambi, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., menegaskan bahwa ketahanan energi dan penegakan hukum harus diwujudkan melalui keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, tindak lanjut terhadap hak-hak korban, serta pemenuhan kewajiban yang dapat dibuktikan.

Ia juga menekankan bahwa pemulihan lingkungan harus dinilai berdasarkan hasil teknis yang nyata, sedangkan pelanggaran dalam proses pengelolaan harus ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Tampak Hadir dalam Acara Seminar nasional tersebut  Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Mia Banulita, S.H., M.H., para asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para koordinator, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Jambi, para pejabat Eselon  IV dan Eselon V di lingkungan sewilayah Kejati,  Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama,  dosen Fakultas Hukum, advokat, serta mahasiswa.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi penerangan Hukum Kejati Jambi Noly Wiyaya SH MH Ketika awak Media Simak Berita NEWS COM Saat di Konfirmasi Melalui Percakapan WhatsApp 13/10/2026.

"  Melalui Seminar   nasional ini, Kejati Jambi berharap terbangun kesamaan pemahaman dan penguatan sinergi antar pemangku kepentingan dalam mewujudkan ketahanan energi nasional yang didukung penegakan hukum yang profesional, berintegritas, humanis, dan berkeadilan," Ungkap nya 

Lanjut Noly Wiyaya SH MH Menuturkan Forum ini juga diharapkan menghasilkan gagasan dan rekomendasi yang dapat ditindak lanjuti melalui kebijakan serta langkah nyata, sehingga pengelolaan sektor migas dapat berjalan sesuai ketentuan hukum,

" Semoga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, melindungi lingkungan, dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan," Cetus nya 

( Kabiro Jambi YAN SBN )
Editor. Geofrey M
Dumas H. Marzuki di Polsek Air Hitam Disorot, Status Dua Kavling Sawit Dipertanyakan

Dumas H. Marzuki di Polsek Air Hitam Disorot, Status Dua Kavling Sawit Dipertanyakan

Oktober 13, 2026
Dumas H. Marzuki di Polsek Air Hitam Disorot, Status Dua Kavling Sawit Dipertanyakan

SIMAK BERITA NEWS COM ,--

Selasa 13 Oktober 2026 ,--
Merangin - Jambi ,--


Bangko 
Pengaduan masyarakat (Dumas) H. Marzuki, warga Merangin, terhadap Edi ke Polsek Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, terkait dugaan penggelapan dua kavling lahan sawit di Desa Bukit Suban menjadi sorotan.

Edi mengaku telah menunjukkan sejumlah dokumen kepada penyidik sebagai bukti pendukung terkait status lahan yang dipersoalkan Atas Laporan H. Marzuki 

Menurut Edi, penyidik menjelaskan bahwa dokumen tersebut berkaitan dengan penggunaan nama H. Marzuki untuk kepentingan Yayasan Al Munawaroh Kabupaten Merangin.

Ia juga mengaku mendapat informasi bahwa diduga dokumen yayasan terbit lebih dahulu dibandingkan sertifikat tanah yang dipersoalkan.

“Seharusnya selevel H. Marzuki sebagai tokoh agama yang dikenal di Merangin diduga tidak mengklaim tanah TKD tersebut sebagai miliknya, karena lahan itu diperuntukkan bagi Yayasan Al Munawaroh Kabupaten Merangin,” ujar Edi kepada awak media.

Selain itu Lanjut Edi Persoalan ini menimbulkan pertanyaan mengenai status kepemilikan dan peruntukan lahan. Kejelasan perkara ini  membutuhkan Pemeriksaan dokumen, riwayat tanah, serta keterangan seluruh pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, H. Marzuki belum memberikan keterangan langsung serta pihak dari  Polsek Air Hitam juga belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut.

Dugaan dan Disinyalir Penggelapan yang dilaporkan masih memerlukan pembuktian dan belum dapat dinyatakan terbukti sebelum ada kepastian hukum.

Media simak berita news com terus membuka Ruang dan Hak jawab kepada pihak pihak lain yang berkaitan dengan Pemberitaan ini 

( Kabiro Jambi YN SBN ) 
Editor  : Geofrey M