Kejati Jambi gelar Seminar Nasional Bahas Ketahanan Energi Nasional dan Penegakan Hukum

Kejati Jambi gelar Seminar Nasional Bahas Ketahanan Energi Nasional dan Penegakan Hukum

Oktober 13, 2026
Kejati Jambi gelar Seminar Nasional Bahas Ketahanan Energi Nasional dan Penegakan Hukum 

SIMAK BERITA NEWS COM ,--

Selasa 13 Oktober 2026 ,--
JAMBI ,--.


Jambi 
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menggelar Seminar Nasional bertema “Ketahanan Energi Nasional dan Penegakan Hukum Migas: Membangun Tata Kelola yang Berkeadilan, Humanis, dan Berkelanjutan” di Hotel BW Luxury Jambi, Selasa (13/10/2026).

.     Kajati Jambi Sugeng Hariadi SH MH 

Seminar Nasional tersebut dengan Keynote speaker Wakil Jaksa Agung Prof Dr.Asep Nana Mulyana, SH.MH dengan  menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur Kejaksaan, pemerintah, legislatif, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof Dr. Pujiyono Suwadi, SH.MH, Ketua Badan Legalasi DPR RI Dr. Bob Hasan, SH.MH, Jampidum yang diwakili Direktur B, Basuki Sukardjono , SH.MH serta Moderator Zul Fadli, SH.MKn.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat komunikasi, edukasi, serta sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan dan para pemangku kepentingan di bidang minyak dan gas bumi (migas), khususnya dalam mewujudkan tata kelola energi yang berkeadilan, berintegritas, dan berkelanjutan.

Acara Seminar Nasional tersebut dibuka oleh Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Asep Mulyana, SH.MH yang hadir sebagai keynote speaker, menegaskan bahwa keberhasilan membangun ketahanan energi dan menegakkan hukum membutuhkan harmonisasi perencanaan, kejelasan dasar hukum, serta penugasan yang sah dan terukur.

Ia menyampaikan bahwa setiap uji coba kebijakan harus didahului dengan kepastian dasar hukum, kesiapan pelaksana, ketersediaan sumber daya, dan data awal yang memadai. Setiap kekurangan yang ditemukan harus ditindaklanjuti melalui langkah korektif yang jelas dan disertai bukti penyelesaian sebelum kebijakan diperluas.

Dengan demikian, keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari terlaksananya program, tetapi juga dari kemampuan menghasilkan keputusan yang dapat dijelaskan dan dipertanggung jawabkan, melindungi hak-hak masyarakat, serta memastikan kewajiban dilaksanakan secara nyata

Dalam sambutan, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, SH.MH menyoroti persoalan pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat yang memperlihatkan adanya keterkaitan antara kebutuhan ekonomi, sumber penghidupan masyarakat, dan kewajiban untuk mematuhi ketentuan hukum.

Menurutnya, di satu sisi, kegiatan tersebut menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat. Namun, di sisi lain, terdapat risiko kecelakaan kerja, pencemaran lingkungan, serta peredaran minyak yang tidak jelas asal-usulnya. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang cermat dan pendekatan penegakan hukum yang mampu mempertimbangkan aspek kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan masyarakat dan lingkungan.

" Saya menekankan pentingnya memperjelas hubungan antara perubahan norma hukum dan status  kegiatan, memetakan peran para pihak berdasarkan unsur tindak pidana dan alat bukti, serta memastikan bahwa setiap pilihan penyelesaian perkara memiliki dasar pertimbangan yang dapat dipertanggung jawabkan," Ungkap nya 

Selain itu, dijelaskan Kajati kewajiban pemulihan harus disertai kejelasan pihak yang bertanggung jawab, pelaksana, penerima manfaat, dan bukti penyelesaian. Evaluasi pun perlu dilakukan tidak hanya berdasarkan kelengkapan administrasi, tetapi juga dengan memperhatikan hasil nyata yang dicapai.

dikesempatan yang Sama Narasumber Direktur B Pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Basuki Sukardjono,, SH.MH  yang mewakili Jampidum sebagai keynote speaker, menyampaikan bahwa keterkaitan antara ketahanan energi dan penegakan hukum harus tercermin dalam empat aspek utama.

Ia menjelaskan Pertama, penuntutan mendukung ketahanan energi melalui pengambilan keputusan yang tepat dan pelaksanaan pemulihan sesuai batas kewenangan. Kedua, prinsip keadilan, pendekatan humanis, dan keberlanjutan harus tercermin dalam pembuktian, perlindungan hak, serta pemenuhan kewajiban yang dapat dibuktikan.

Ketiga, peraSeminar sebagai dominus litis harus dijalankan secara fungsional dan aktif, mulai dari penelitian awal hingga pelaksanaan tugas penuntutan. Keempat, hasil forum seminar perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan operasional, pembagian tugas yang jelas, uji coba, dan evaluasi berkelanjutan.

Narasumber dari Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., dalam paparannya menyoroti pentingnya strategi penanganan tindak pidana yang berkaitan dengan sumber daya alam (SDA).

Ia menerangkan bahwa mengemukan  empat pilar utama, yakni pencegahan, penegakan hukum, kerja sama internasional di bidang hukum, dan pengelolaan aset.

Ia juga menekankan bahwa apabila praktik korupsi bersumber dari persoalan struktural atau suprastruktural, strategis  pemberantasannya perlu diarahkan pada pembenahan sistem, penguatan norma, dan perbaikan tata kelola. Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan melalui pembenahan struktur dan sistem yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.

Narasumber dari Badan Legislasi DPR RI, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa ketahanan energi membutuhkan kepastian hukum. Namun, kepastian hukum tidak identik dengan kriminalisasi. Penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, terukur, dan berbasis data, dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.

Penerapan prinsip ultimum remedium juga perlu ditempatkan secara tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga penegakan hukum dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan rasa keadilan dan kepentingan masyarakat.

Dari perspektif akademisi, Prof. Dr. Usman, S.H., M.H., dari Universitas Jambi (Unja), menjelaskan bahwa ketahanan energi merupakan kemampuan suatu negara untuk memenuhi kebutuhan energi secara andal dan terjangkau.

Sementara itu, kedaulatan energi berkaitan dengan kewenangan negara dalam mengambil keputusan dan menguasai pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Gubernur Jambi, Dr. Al Haris, dalam pemaparannya turut menyoroti persoalan pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat. Menurutnya, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa kebutuhan ekonomi masyarakat dan kewajiban untuk menaati aturan hukum dapat hadir secara bersamaan dalam suatu kegiatan. Karena itu, diperlukan tata kelola yang mampu mempertemukan kepentingan ekonomi, kepastian hukum, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan.

Sementara itu, Rektor Universitas Jambi, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., menegaskan bahwa ketahanan energi dan penegakan hukum harus diwujudkan melalui keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, tindak lanjut terhadap hak-hak korban, serta pemenuhan kewajiban yang dapat dibuktikan.

Ia juga menekankan bahwa pemulihan lingkungan harus dinilai berdasarkan hasil teknis yang nyata, sedangkan pelanggaran dalam proses pengelolaan harus ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Tampak Hadir dalam Acara Seminar nasional tersebut  Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Mia Banulita, S.H., M.H., para asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para koordinator, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Jambi, para pejabat Eselon  IV dan Eselon V di lingkungan sewilayah Kejati,  Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama,  dosen Fakultas Hukum, advokat, serta mahasiswa.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi penerangan Hukum Kejati Jambi Noly Wiyaya SH MH Ketika awak Media Simak Berita NEWS COM Saat di Konfirmasi Melalui Percakapan WhatsApp 13/10/2026.

"  Melalui Seminar   nasional ini, Kejati Jambi berharap terbangun kesamaan pemahaman dan penguatan sinergi antar pemangku kepentingan dalam mewujudkan ketahanan energi nasional yang didukung penegakan hukum yang profesional, berintegritas, humanis, dan berkeadilan," Ungkap nya 

Lanjut Noly Wiyaya SH MH Menuturkan Forum ini juga diharapkan menghasilkan gagasan dan rekomendasi yang dapat ditindak lanjuti melalui kebijakan serta langkah nyata, sehingga pengelolaan sektor migas dapat berjalan sesuai ketentuan hukum,

" Semoga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, melindungi lingkungan, dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan," Cetus nya 

( Kabiro Jambi YN SBN )
Editor. Geofrey M
Dumas H. Marzuki di Polsek Air Hitam Disorot, Status Dua Kavling Sawit Dipertanyakan

Dumas H. Marzuki di Polsek Air Hitam Disorot, Status Dua Kavling Sawit Dipertanyakan

Oktober 13, 2026
Dumas H. Marzuki di Polsek Air Hitam Disorot, Status Dua Kavling Sawit Dipertanyakan

SIMAK BERITA NEWS COM ,--

Selasa 13 Oktober 2026 ,--
Merangin - Jambi ,--


Bangko 
Pengaduan masyarakat (Dumas) H. Marzuki, warga Merangin, terhadap Edi ke Polsek Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, terkait dugaan penggelapan dua kavling lahan sawit di Desa Bukit Suban menjadi sorotan.

Edi mengaku telah menunjukkan sejumlah dokumen kepada penyidik sebagai bukti pendukung terkait status lahan yang dipersoalkan Atas Laporan H. Marzuki 

Menurut Edi, penyidik menjelaskan bahwa dokumen tersebut berkaitan dengan penggunaan nama H. Marzuki untuk kepentingan Yayasan Al Munawaroh Kabupaten Merangin.

Ia juga mengaku mendapat informasi bahwa diduga dokumen yayasan terbit lebih dahulu dibandingkan sertifikat tanah yang dipersoalkan.

“Seharusnya selevel H. Marzuki sebagai tokoh agama yang dikenal di Merangin diduga tidak mengklaim tanah TKD tersebut sebagai miliknya, karena lahan itu diperuntukkan bagi Yayasan Al Munawaroh Kabupaten Merangin,” ujar Edi kepada awak media.

Selain itu Lanjut Edi Persoalan ini menimbulkan pertanyaan mengenai status kepemilikan dan peruntukan lahan. Kejelasan perkara ini  membutuhkan Pemeriksaan dokumen, riwayat tanah, serta keterangan seluruh pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, H. Marzuki belum memberikan keterangan langsung serta pihak dari  Polsek Air Hitam juga belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut.

Dugaan dan Disinyalir Penggelapan yang dilaporkan masih memerlukan pembuktian dan belum dapat dinyatakan terbukti sebelum ada kepastian hukum.

Media simak berita news com terus membuka Ruang dan Hak jawab kepada pihak pihak lain yang berkaitan dengan Pemberitaan ini 

( Kabiro Jambi YN SBN ) 
Editor  : Geofrey M


Wawali Harris Bobihoe Buka Kompetisi Sains, Seni, Dan Olahraga Siswa

Wawali Harris Bobihoe Buka Kompetisi Sains, Seni, Dan Olahraga Siswa

Oktober 13, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Selasa 13 Oktober 2926 ,--
KOTA. -  BEKASI ,--

KOTA-BEKASI - Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe secara resmi membuka Avassco XI Al Azhar Festival art, sains and sport competition. 
.
Kehadiran orang nomor dua di Kota Bekasi itu disambut meriah oleh para pelajar.
.
Dalam sambutannya Ia mengapresiasi seluruh peserta, guru, pendamping, orang tua, dan dewan juri yang telah mendukung pelaksanaan kompetisi. 
.
Ia berpesan kepada para juara untuk meningkatkan persiapan sebelum berkompetisi dengan banyak berlatih.

Menurut Wawali Harris Bobihoe, kemampuan seni menjadi bagian penting dalam pembentukan karakter pelajar. Prestasi akademik, kata dia, perlu berjalan beriringan dengan pengembangan kecerdasan emosional, spiritual, kreativitas, serta bakat seni, dan budaya.“Yang pandai bermain musik, menari, menyanyi, melukis, dari sekarang harus terus diasah dan dilatih untuk menjadi orang-orang yang profesional,” katanya.

Ia juga memberikan semangat kepada peserta yang belum meraih juara agar tidak berkecil hati. Ia menilai kompetisi merupakan bagian dari proses belajar dan kesempatan bagi pelajar untuk mengembangkan kemampuan serta mengaktualisasikan diri.

Selain menjadi ajang kompetisi, kegiatan ini juga menjadi wadah pengembangan bakat dan kreativitas generasi muda di bidang seni dan budaya.“Kompetisi ini bertujuan mengembangkan bakat dan kreativitas sekaligus mewadahi generasi muda dalam seni dan budaya,” ujarnyanya.

Al Azhar 8 Festival: Art, Science, and Sport Competition (AVASSCO) XI merupakan kegiatan tahunan di SMAI Al Azhar 8 Summarecon Kota Bekasi yang diselenggarakan untuk pengembangan minat dan bakat murid dalam bidang akademik, seni, dan olahraga, mengapresiasi hasil karya anak didik, serta menerapkan pembelajaran manajemen olahraga dan pertunjukan yang merupakan salah satu materi pada mata pelajaran yang ada di SMAI Al Azhar 8 Summarecon Bekasi. 

( ADE SANJAYA / MALAU , JAMALLUDIN S B N. ).
Editor : Geoffrey. M 
Tri Adhianto Buka Peluang Kerja Sama dengan Delegasi Tiongkok, Kadin Bekasi Siap Jembatani Dunia Usaha

Tri Adhianto Buka Peluang Kerja Sama dengan Delegasi Tiongkok, Kadin Bekasi Siap Jembatani Dunia Usaha

Oktober 13, 2026
SIMAK BERITA NEWS. COM ,--

Selasa 13 Oktober 2026 ,--
KOTA. -  BEKASI,--

Pemerintah Kota Bekasi menjajaki peluang kerja sama dengan delegasi Beijing Digital Economy Enterprises Overseas Innovation Service Base dan Kamar Dagang Jiangsu Indonesia untuk memperluas kolaborasi di bidang ekonomi digital, investasi, perdagangan, dan sektor strategis lainnya.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Bekasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan kelembagaan sekaligus mengidentifikasi peluang kolaborasi yang dapat memberikan manfaat bagi perekonomian daerah.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyambut baik kunjungan tersebut dan mendorong agar komunikasi yang terbangun dapat berlanjut menjadi penjajakan kerja sama yang konkret.“Kota Bekasi memiliki potensi ekonomi yang perlu terus dikembangkan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak. 

Kami terbuka terhadap peluang kerja sama yang dapat mendorong investasi, memperkuat dunia usaha, menghadirkan inovasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Tri Adhianto.

Menurut Tri, peluang kolaborasi dapat diarahkan pada sektor yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan Kota Bekasi, termasuk pengembangan ekonomi digital, pemanfaatan teknologi, bidang kesehatan, pengelolaan limbah cair hingga penguatan ekosistem usaha lokal.

Pemkot Bekasi juga memandang keterlibatan dunia usaha sebagai salah satu faktor penting dalam membangun hubungan ekonomi yang berkelanjutan. Kehadiran mitra bisnis diharapkan dapat membuka ruang bagi perusahaan lokal untuk mengembangkan jaringan, meningkatkan kapasitas, serta mengambil bagian dalam rantai pasok industri.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua KADIN Kota Bekasi Qadar Ruslan Siregar yang akrab disapa QRS turut mengambil peran dalam mendorong agar peluang kerja sama yang muncul dapat ditindaklanjuti melalui komunikasi antarpelaku usaha.

Ruslan menyampaikan kesiapan Kadin Kota Bekasi untuk membantu menghubungkan calon mitra dari Tiongkok dengan pelaku usaha lokal berdasarkan sektor dan kebutuhan bisnis masing-masing.“Kami melihat peluang untuk membangun kemitraan yang lebih terarah antara perusahaan dari Tiongkok dan pengusaha di Kota Bekasi. 

Kadin siap membantu memetakan pelaku usaha yang relevan, membuka komunikasi antarmitra, serta mendorong agenda business matching agar penjajakan ini memiliki tindak lanjut yang jelas,” ujarnya.
.
Ia menambahkan, peluang kerja sama perlu diarahkan agar dunia usaha lokal dapat mengambil bagian, baik sebagai mitra bisnis, pemasok barang dan jasa, distributor, maupun bagian dari pengembangan kapasitas industri sesuai kebutuhan dan kelayakan masing-masing kerja sama.
.
Pemkot Bekasi dan Kadin Kota Bekasi diharapkan dapat saling melengkapi dalam proses penjajakan tersebut. 

Pemerintah berperan memfasilitasi sesuai kewenangannya, sementara Kadin Kota Bekasi membantu mempertemukan kebutuhan dunia usaha dengan calon mitra potensial.

Melalui pendekatan tersebut, kunjungan delegasi diharapkan menjadi pintu masuk bagi hubungan ekonomi yang lebih produktif, sekaligus memperluas kesempatan bagi pelaku usaha Kota Bekasi untuk berkembang di tengah konektivitas pasar internasional.

( GEOFFREY. M )
Editor: Geoffrey .M 
Buka Potensi 1.000 Lapangan Kerja, Tri Adhianto Sosialisasikan Peluang Kerja PSEL kepada Siswa SMKN 1 dan SMKN 2 Kota Bekasi.

Buka Potensi 1.000 Lapangan Kerja, Tri Adhianto Sosialisasikan Peluang Kerja PSEL kepada Siswa SMKN 1 dan SMKN 2 Kota Bekasi.

Oktober 13, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Selasa 13 Oktober 2026 --
KOTA  -  BEKASI --

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, sosialisasikan peluang penyerapan tenaga kerja lokal dalam proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bantargebang kepada siswa di SMK Negeri 1 dan SMK Negeri 2 Kota Bekasi.

Langkah ini dilakukan untuk mempersiapkan lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri sekaligus memperoleh kesempatan berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Dalam sosialisasi tersebut, Tri Adhianto menyampaikan bahwa proyek PSEL Kota Bekasi diproyeksikan membuka potensi hingga 1.000 lapangan kerja. 

Peluang ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh lulusan SMK, khususnya dari jurusan teknik, kelistrikan, dan bidang kejuruan lain yang relevan dengan kebutuhan operasional fasilitas tersebut.

Pemerintah Kota Bekasi berupaya menjembatani dunia pendidikan dengan kebutuhan industri melalui penyampaian informasi mengenai peluang kerja sejak dini. 

Dengan demikian, para siswa dapat mempersiapkan diri, meningkatkan keterampilan, serta memahami kualifikasi yang dibutuhkan untuk bersaing di dunia kerja.“Kita ingin anak-anak SMK di Kota Bekasi tidak hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri. 

Potensi 1.000 lapangan kerja di PSEL ini kita buka aksesnya agar anak-anak kejuruan kita yang memiliki kompetensi bisa langsung daftar dan bersaing. 

Pemerintah hadir untuk menjembatani antara kebutuhan industri dan potensi siswa lokal,” ujar Tri Adhianto.

Selain membuka peluang ekonomi bagi masyarakat, pembangunan PSEL Bantargebang diarahkan untuk mendukung penanganan persoalan sampah di Kota Bekasi melalui pemanfaatan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik..

Fasilitas tersebut direncanakan mampu mengolah sekitar 1.200 ton sampah per hari menjadi energi listrik. 
.
Kehadiran PSEL diharapkan menjadi salah satu langkah strategis dalam mengurangi beban pengelolaan sampah sekaligus mendorong pemanfaatan sampah sebagai sumber energi alternatif.

Meski demikian, Tri Adhianto menegaskan bahwa pengelolaan sampah di Kota Bekasi masih menghadapi tantangan. Berdasarkan angka yang disampaikan dalam sosialisasi, masih terdapat sekitar 300 ton sampah per hari yang belum terakomodasi dalam kapasitas pengolahan tersebut.“PSEL akan mengelola 1.200 ton sampah menjadi energi listrik. 

Namun, masih ada PR sekitar 300 ton sampah per hari yang belum ter-cover dan ini menjadi pekerjaan rumah kita semua. 

Diperlukan kolaborasi dan kesadaran bersama dari seluruh elemen masyarakat dalam mengelola serta mengurangi sampah dari hilir hingga hulu,” tegasnya.

Menurutnya, penyelesaian persoalan sampah tidak dapat hanya mengandalkan pembangunan fasilitas pengolahan. 

Diperlukan pula keterlibatan masyarakat melalui pengurangan sampah dari sumbernya, pemilahan sampah, serta penguatan kebiasaan pengelolaan sampah yang bertanggung jawab..

Siapkan SDM Lokal yang Kompeten dan Peduli LingkunganMelalui kegiatan sosialisasi di SMKN 1 dan SMKN 2 Kota Bekasi, 

Pemerintah Kota Bekasi berharap para siswa memperoleh gambaran mengenai peluang kerja yang berpotensi hadir seiring pengembangan proyek PSEL. Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong kesiapan sumber daya manusia lokal agar mampu memenuhi kebutuhan dunia industri..

Keterlibatan lulusan SMK diharapkan tidak hanya terbatas pada penyerapan tenaga kerja, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan kompetensi generasi muda dalam menghadapi perkembangan teknologi dan kebutuhan industri masa depan.

Pemerintah Kota Bekasi juga mendorong agar peluang kerja yang tersedia dapat diakses secara terbuka oleh putra-putri daerah sesuai dengan kompetensi dan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak pengelola proyek.

Dengan sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dunia industri, dan masyarakat, proyek PSEL Bantargebang diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas, baik dalam membuka peluang kerja maupun mendukung pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.

( GEOFFREY .M )
Editor: Geoffrey .M

Sat Reskrim Polres Merangin Ungkap Kasus Pembacokan Suami oleh Istri Sirih di Pamenang Barat

Sat Reskrim Polres Merangin Ungkap Kasus Pembacokan Suami oleh Istri Sirih di Pamenang Barat

Oktober 13, 2026
Sat Reskrim Polres Merangin Ungkap Kasus Pembacokan Suami oleh Istri Sirih di Pamenang Barat

SiMAK BERITA NEWS COM -- 

Selasa 13 Oktober 2026 ,--

Merangin Jambi ,--


Bangko ,
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap seorang pria di Desa Mampun Baru, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin. Dalam peristiwa tersebut, seorang perempuan berinisial M, yang merupakan istri siri korban, diduga melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman korban. Kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Merangin pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/201/VI/2026/SPKT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Merangin, menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta menangani perkara pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa tersebut diduga bermula dari perselisihan antara korban dan terduga pelaku. Sebelumnya, keduanya diketahui pergi bersama mengunjungi rumah kakak terduga pelaku. Dalam perjalanan pulang, terjadi pembicaraan mengenai penggunaan telepon genggam dan foto profil media sosial yang kemudian berlanjut menjadi pertengkaran di rumah.

Sesampainya di rumah, keduanya sempat melakukan aktivitas seperti biasa. Namun, perselisihan kembali terjadi ketika keduanya berada di ruang tengah dan kamar utama. Situasi tersebut kemudian berlanjut hingga malam hari, sebelum akhirnya terjadi dugaan penganiayaan menggunakan parang.

Dalam kronologi yang disampaikan penyidik, terduga pelaku diduga mengambil sebilah parang yang berada di dapur, kemudian mendatangi korban yang berada di balik tirai ruang tengah. Terduga pelaku diduga mengayunkan parang sebanyak dua kali hingga menyebabkan korban mengalami luka pada bagian tubuhnya.

Setelah kejadian, terduga pelaku keluar rumah untuk meminta pertolongan kepada tetangga. Korban kemudian ditemukan dan mendapatkan pertolongan pertama sebelum dibawa menggunakan ambulans ke Rumah Sakit MMC Bangko untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Korban dilaporkan mengalami luka robek pada pangkal leher sebelah kiri yang memerlukan sekitar 50 jahitan, serta luka pada punggung tangan kiri.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian, satu helai baju dan satu helai celana yang diduga digunakan untuk membersihkan darah di lantai rumah, satu unit telepon genggam milik korban, serta surat keterangan berobat korban.

Atas peristiwa tersebut, perkara ini disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun sebagaimana tercantum dalam ketentuan yang disebutkan dalam laporan perkara.

Melalui Kasat Reskrim AKP Eka Putra Yuliesman Koto,.S.H., M.H., Kapolres Merangin mengimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi yang baik dan mengendalikan emosi ketika menghadapi persoalan dalam rumah tangga maupun lingkungan sosial. Apabila terjadi perselisihan, masyarakat diharapkan mencari penyelesaian secara damai dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain. Polres Merangin menegaskan bahwa setiap perkara akan ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Editor : Geofrey M 
( Reporter Mila SBN ) 
Pemkot Bekasi Serahkan Penghargaan Hasil Monev PPID 2026, Dorong Peningkatan Keterbukaan Informasi Publik .

Pemkot Bekasi Serahkan Penghargaan Hasil Monev PPID 2026, Dorong Peningkatan Keterbukaan Informasi Publik .

Oktober 12, 2026
SIMAK BERITA NEWS. COM ,--

Selasa 13 Oktober 2025 ,--.
KOTA. -  BEKASI ,--

KOTA - BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Diskomomfostandi Kota Bekasi menyerahkan hadiah dan piagam penghargaan kepada perangkat daerah dan kecamatan yang telah meraih peringkat terbaik dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) 

.
Keterbukaan Informasi Publik tingkat Kota Bekasi Tahun 2026. Penyerahan penghargaan dijadwalkan berlangsung pada apel gabungan, Senin (12/10/2026), pukul 07.00 WIB di Plaza Kantor Wali Kota Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 1, Kota Bekasi.
.
Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas hasil pemeringkatan penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Hasil pemeringkatan Monev PPID Tahun 2026 ditetapkan berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 400.14.14/Kep.455-Diskominfostandi/IX/2026 tanggal 29 September 2026.

Dalam kategori badan dan dinas, peringkat pertama diraih Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), disusul Sekretariat Daerah pada peringkat kedua dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada peringkat ketiga.

Sementara itu, pada kategori kecamatan, Kecamatan Bekasi Utara menempati peringkat pertama, Kecamatan Pondok Melati di peringkat kedua, dan Kecamatan Rawalumbu di peringkat ketiga.

Pemeringkatan ini menjadi bagian dari evaluasi terhadap penerapan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. 

Melalui evaluasi tersebut, pelaksanaan pelayanan informasi oleh PPID Pelaksana diharapkan dapat terus ditingkatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kota Bekasi terus mendorong perangkat daerah untuk memperkuat tata kelola informasi publik yang transparan dan akuntabel sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

( GEOFFREY . M )
Editor: Geoffrey. M