DLH Kota Bekasi Gandeng KP2C Investigasi Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Telusuri Sumber Pencemar dari Hulu

DLH Kota Bekasi Gandeng KP2C Investigasi Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Telusuri Sumber Pencemar dari Hulu

Juli 22, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Rabu 22 Juli 2026 --
KOTA BEKASI ,--

Kota Bekasi- Rabu, 22 Juli 2026Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi bersama Komunitas Peduli Sungai Cileungsi dan Cikeas (KP2C) melakukan investigasi lapangan terhadap dugaan pencemaran di aliran Kali Bekasi. 

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan perubahan warna air sungai yang tampak hitam pekat di wilayah pertemuan Sungai Cileungsi dan Sungai Cikeas, yang merupakan hulu dari kali bekasi.Investigasi yang dilakukan oleh  tim KP2C dan Pasukan Katak DLH Kota Bekasi melalui kegiatan susur Sungai pada hulu Sungai cileungsi hingga masuk  kedalam wilayah administrasi Kabupaten Bogor, tim menemukan indikasi terjadi pencemaran air, hal tersebut ditandai dengan adanya perubahan pada air Sungai cileungsi yang berwarna hitam.Menindak lanjuti temuan tersebut, tim gabungan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui sumber pencemar. 

Pengamatan dilakukan di sejumlah titik sepanjang aliran sungai, termasuk terhadap beberapa saluran pembuangan yang diduga berpotensi menjadi sumber masuknya air limbah ke badan air.

Sebagai bagian dari proses investigasi, UPTD Laboratorium DLH Kota Bekasi turut serta dalam kegitan tersebut dengan melakukan pengambilan sampel air Sungai cileungsi. Sampel tersebut selanjutnya akan dianalisis untuk mengetahui kualitas air Sungai cileungsi serta karakteristik serta parameter sumber pencemar Sungai cileungsi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, mengatakan bahwa hasil investigasi awal menunjukkan indikasi kuat bahwa pencemaran berasal dari wilayah hulu.“Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, indikasi awal menunjukkan bahwa sumber pencemaran berasal dari wilayah hulu. 

Namun demikian, kami tetap melakukan verifikasi melalui pengambilan sampel dan analisis laboratorium untuk memastikan sumber pencemar secara ilmiah. 

Selama ini DLH Kota Bekasi juga terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang berada di kawasan perbatasan serta di sepanjang sempadan Kali Bekasi guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup," ujar Kiswatiningsih.DLH Kota Bekasi menegaskan bahwa investigasi akan terus dilanjutkan hingga sumber pencemaran dapat dipastikan. Hasil uji laboratorium nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah tindak lanjut, termasuk koordinasi dengan pemerintah daerah terkait maupun instansi berwenang apabila sumber pencemaran berada di luar wilayah administrasi Kota Bekasi.

Melalui kolaborasi dengan KP2C, DLH Kota Bekasi berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan kualitas air sungai serta merespons secara cepat setiap laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian Kali Bekasi sebagai salah satu sumber daya air yang memiliki peran penting bagi masyarakat dan ekosistem di wilayah Bekasi.

( Ade Sanjaya / Malau S. B  N )
DPPKB Kota Bekasi Gelar Sarasehan Kader KB, Perkuat Peran dalam Program Keluarga Berencana

DPPKB Kota Bekasi Gelar Sarasehan Kader KB, Perkuat Peran dalam Program Keluarga Berencana

Juli 22, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Rabu 22 Juli 2026 ,--
KOTA -- BEKASI ,--

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bekasi menggelar Sarasehan Kader Keluarga Berencana (KB) bertema “Wujudkan Kader Handal untuk Keluarga Berencana” di GOR Bang Yan Gedung Voli, Kota Bekasi, Selasa (21/7/2026). 

Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas kader KB sebagai ujung tombak dalam mendukung program pembangunan keluarga dan pengendalian penduduk.Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dalam sambutannya mengajak seluruh kader KB untuk terus berperan aktif melalui edukasi, pendampingan, dan pelayanan kepada masyarakat. 

Ia menegaskan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam mewujudkan Zero New Stunting, meningkatkan kualitas pendidikan, serta membangun keluarga yang sejahtera, mandiri, dan berkualitas.

Kepala DPPKB Kota Bekasi, Dr. dr. Kusnanto Saidi, MARS, dalam laporannya menyampaikan bahwa Program Keluarga Berencana (KB) merupakan upaya strategis pemerintah dalam mengendalikan laju pertumbuhan penduduk sekaligus meningkatkan kualitas keluarga.

Kader KB memiliki peran penting dalam pendataan, penyuluhan, pendampingan, hingga edukasi kepada masyarakat.Sarasehan ini juga menjadi wadah peningkatan kapasitas kader sekaligus bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mendukung program KB dan percepatan penurunan angka stunting di Kota Bekasi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kota Bekasi, jajaran Pemerintah Kota Bekasi, serta ratusan kader KB dari seluruh wilayah Kota Bekasi. 

Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars KB, doa bersama, serta laporan panitia.Sebagai penutup, 

kegiatan dimeriahkan dengan berbagai perlombaan, salah satunya lomba yel-yel antar kader KB tingkat kecamatan yang berlangsung penuh semangat dan menunjukkan kekompakan serta kreativitas para peserta.

( RIANA SARI S.B.N )
*Pemkot Bekasi Perkuat UMKM dengan Pelatihan Strategi Efektif Pengurusan Izin BPOM

*Pemkot Bekasi Perkuat UMKM dengan Pelatihan Strategi Efektif Pengurusan Izin BPOM

Juli 22, 2026
SIMAK BERITA NEWS .COM ,--

Rabu 22 Juli 2026 --
KOTA -- BEKASI,--

Kota - Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi terus memperkuat daya saing pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui peningkatan kapasitas dan pemenuhan aspek legalitas produk. 

Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pelatihan Kewirausahaan Strategi Efektif dan Efisien Pengurusan Izin BPOM untuk UMKM yang digelar di Balai Perluasan 

Kesempatan Kerja (BPKK) Kota Bekasi, Rabu (22/7/2026)..

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota Bekasi terhadap pengembangan UMKM agar mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif. 

Legalitas produk melalui perizinan BPOM dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas akses pasar.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pembina I Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Ketenagakerjaan RI Sumarni Yassirli, Pembina UMKM Perkit Lin Afriansyah Noor, Ketua DWP Kementerian Ketenagakerjaan RI Siti Munfarida, Ketua Forum Wirausaha Mandiri Aisyah, Direktur PT Pesona Optima Jasa sekaligus Presiden IMA Chapter Bekasi Ferry Haryawan, Kepala BPKK Dini Antari Widianingsih, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Dzikron, serta para pelaku UMKM dari berbagai wilayah di Kota Bekasi.

Pelatihan ini menjadi wadah bagi para pelaku usaha untuk memahami proses perizinan BPOM secara lebih komprehensif. Selain itu, peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai strategi yang efektif dan efisien dalam memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis sehingga produk yang dihasilkan memiliki standar mutu dan keamanan sesuai ketentuan."Legalitas produk bukan hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi UMKM untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar. 

Pemerintah Kota Bekasi akan terus hadir memberikan pendampingan agar pelaku UMKM semakin maju dan berdaya saing," ujar Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe.Melalui sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan, kegiatan ini diharapkan mampu mempercepat peningkatan kualitas produk UMKM. 

Dengan demikian, produk lokal Kota Bekasi tidak hanya mampu bersaing di tingkat regional, tetapi juga memiliki peluang menembus pasar nasional hingga internasional.Pemerintah Kota Bekasi juga terus mendorong terciptanya ekosistem kewirausahaan yang sehat melalui berbagai program pemberdayaan, pendampingan, serta pelatihan yang berorientasi pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan daya saing usaha. 

Kehadiran berbagai pihak dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. Pelatihan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pelatihan, organisasi kewirausahaan, dan komunitas UMKM.

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memberikan pendampingan yang berkesinambungan sehingga semakin banyak pelaku UMKM Kota Bekasi yang memiliki produk berkualitas, berizin resmi, dan siap bersaing di pasar yang lebih luas.
( Adv Diskominfo standy Koa Bekasi )
Kejati Jambi Setujui Mekanisme Keadilan Restorative Satu Perkara Kejari Bungo

Kejati Jambi Setujui Mekanisme Keadilan Restorative Satu Perkara Kejari Bungo

Juli 22, 2026

Kejati Jambi Setujui Mekanisme Keadilan Restorative Satu Perkara Kejari Bungo

SIMAK BERITA NEWS COM

Rabu 22 Juli 2026


Kejaksaan Tinggi Jambi menyetujui penghentian penuntutan terhadap satu perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bungo  melalui mekanisme Restorative (keadilan restoratif).

Persetujuan tersebut diberikan dalam kegiatan ekspose perkara yang dilaksanakan pada Selasa , 21 Juli 2026.

Persetujuan Penghentian Penuntutan tersebut, disampaikan Langsung oleh Sugeng Hariadi, SH.MH selaku Kajati Jambi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Fix Fix Zulrofix, SH.MH melalui Pertemuan virtual Zoom Meeting.

Kegiatan ekspose tersebut turut juga dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi, seluruh para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kejati Jambi, para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum di lingkungan Kejati Jambi, serta para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kejati Jambi melalui sarana virtual zoom meeting.


Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi,SH.MH mengatakan Bahwa Jaksa Agung RI telah menyetujui pelaksanaan  rehabilitasi terhadap 1 (satu) perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan Mekanisme keadilan restoratif (MKR) berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Selasa 21 Juli  2026.

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif,  yaitu atas nama Tersangka Muhammad Sidiq Alias Sidiq Bin Adam Mirza  dari Kejaksaan Negeri Bungo, yang disangka melanggar Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Subsidair Pasal 609 Undang Undang RI Nomor  1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan atau  disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf b  Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bahwa disetujuinya permohonan  proses Rehabilitasi Rawat Inap selama 5 (lima) bulan di Rumah Sakit
Jiwa Daerah Jambi terhadap  Tersangka dengan alasan Sebagai berikut

- Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika;


- Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect,


- Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);


- Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);


- Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;


- Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;


- Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

" Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Mekanisme Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” Pungkas  Kajati Jambi

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada Pemulihan.

" Dengan berlakunya undang-undang yang baru, agar segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh Penetapan,”  Tegasnya.

Menurut nya bahwa Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya pada Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif Pasal 79 sampai dengan Pasal 88.

Selain itu Sinergi Antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait menjadi faktor penting dalam memastikan pelaksanaan pidana melalui mekanisme Restorative, (RJ) termasuk pidana kerja sosial, dapat berjalan secara terukur dan efektif.

Hal ini juga harus didukung dengan kesiapan sarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan yang memadai, serta pemenuhan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.

Adapun Total perkara yang dilakukan Restoratif Justice atau Mekanisme Keadilan Restorativ Sebanyak  6 Perkara
Rincian Berikut

1. Kejaksaan  Negeri Muaro Jambi sebanyak 2 perkara ( 1 Oharda Penipuan dan 1 Narkotika)


2. Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muaro Tembesi (1 perkara oharda  pencurian).


3. Kejaksaan Negeri Merangin (1 perkara narkotika)


4. Kejaksaan Negeri Jambi (1 perkara oharda pencurian).


5. Kejaksaan Negeri Bungo (1 perkara Narkotika)

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum ( Kasi Penkum) Noly Wiyaya SH MH Saat di Kofirmasi Melalui Percakapan WhatsApp Oleh  Awak Media Simak Berita News Com Rabu 22 Juli 2026,

" Ya Benar, Kejati Jambi telah  Menyetujui Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum,  Terhadap Satu Perkara Penyalahgunaan Narkotika Melalui Restoratif Justice ( RJ) " Ucap nya

Noly Wiyaya SH MH, Mengatakan Dengan adanya persetujuan Mekanisme  Keadilan Restorative ini Kejati Jambi menegaskan komitmennya dalam mengimplementasi kan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana di era baru KUHP dan KUHAP, " Ucap nya

Kabiro Jambi YN SBN

DPPKB Kota Bekasi Gelar Sarasehan Kader KB, Perkuat Peran dalam Program Keluarga Berencana.

DPPKB Kota Bekasi Gelar Sarasehan Kader KB, Perkuat Peran dalam Program Keluarga Berencana.

Juli 22, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Rabu 22 Juli 2026 ,--
KOTA -- BEKASI,---

 Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bekasi menggelar Sarasehan Kader Keluarga Berencana (KB) bertema “Wujudkan Kader Handal untuk Keluarga Berencana” di GOR Bang Yan Gedung Voli, Kota Bekasi, Selasa (21/7/2026). 

Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas kader KB sebagai ujung tombak dalam mendukung program pembangunan keluarga dan pengendalian penduduk.Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, 

Dalam sambutannya mengajak seluruh kader KB untuk terus berperan aktif melalui edukasi, pendampingan, dan pelayanan kepada masyarakat. 

Ia menegaskan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam mewujudkan Zero New Stunting, meningkatkan kualitas pendidikan, serta membangun keluarga yang sejahtera, mandiri, dan berkualitas.Kepala DPPKB Kota Bekasi, Dr. dr. Kusnanto Saidi, MARS, dalam laporannya menyampaikan bahwa Program Keluarga Berencana (KB) merupakan upaya strategis pemerintah dalam mengendalikan laju pertumbuhan penduduk sekaligus meningkatkan kualitas keluarga.

Kader KB memiliki peran penting dalam pendataan, penyuluhan, pendampingan, hingga edukasi kepada masyarakat.

Sarasehan ini juga menjadi wadah peningkatan kapasitas kader sekaligus bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mendukung program KB dan percepatan penurunan angka stunting di Kota Bekasi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kota Bekasi, jajaran Pemerintah Kota Bekasi, serta ratusan kader KB dari seluruh wilayah Kota Bekasi. Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars KB, doa bersama, serta laporan panitia.

Sebagai penutup, kegiatan dimeriahkan dengan berbagai perlombaan, salah satunya lomba yel-yel antar kader KB tingkat kecamatan yang berlangsung penuh semangat dan menunjukkan kekompakan serta kreativitas para peserta.
( Adv Diskominfo standy Kota Bekasi )
Kejati Jambi Setujui Mekanisme Keadilan Restorative Satu Perkara Kejari Bungo

Kejati Jambi Setujui Mekanisme Keadilan Restorative Satu Perkara Kejari Bungo

Juli 22, 2026

Kejati Jambi Setujui Mekanisme Keadilan Restorative Satu Perkara Kejari Bungo

SIMAK BERITA NEWS COM

Rabu 22 Juli 2026

Jambi
Kejaksaan Tinggi Jambi menyetujui penghentian penuntutan terhadap satu perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bungo  melalui mekanisme Restorative (keadilan restoratif).

Persetujuan tersebut diberikan dalam kegiatan ekspose perkara yang dilaksanakan pada Selasa , 21 Juli 2026.

Persetujuan Penghentian Penuntutan tersebut, disampaikan Langsung oleh Sugeng Hariadi, SH.MH selaku Kajati Jambi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Fix Fix Zulrofix, SH.MH melalui Pertemuan virtual Zoom Meeting.

Kegiatan ekspose tersebut turut juga dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi, seluruh para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kejati Jambi, para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum di lingkungan Kejati Jambi, serta para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kejati Jambi melalui sarana virtual zoom meeting.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi,SH.MH mengatakan Bahwa Jaksa Agung RI telah menyetujui pelaksanaan  rehabilitasi terhadap 1 (satu) perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan Mekanisme keadilan restoratif (MKR) berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Selasa 21 Juli  2026.

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif,  yaitu atas nama Tersangka Muhammad Sidiq Alias Sidiq Bin Adam Mirza  dari Kejaksaan Negeri Bungo, yang disangka melanggar Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Subsidair Pasal 609 Undang Undang RI Nomor  1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan atau  disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf b  Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bahwa disetujuinya permohonan  proses Rehabilitasi Rawat Inap selama 5 (lima) bulan di Rumah Sakit
Jiwa Daerah Jambi terhadap  Tersangka dengan alasan Sebagai berikut

- Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika;


- Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect,


- Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);


- Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);


- Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;


- Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;


- Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

" Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Mekanisme Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” Pungkas  Kajati Jambi

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada Pemulihan.

" Dengan berlakunya undang-undang yang baru, agar segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh Penetapan,”  Tegasnya.

Menurut nya bahwa Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya pada Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif Pasal 79 sampai dengan Pasal 88.

Selain itu Sinergi Antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait menjadi faktor penting dalam memastikan pelaksanaan pidana melalui mekanisme Restorative, (RJ) termasuk pidana kerja sosial, dapat berjalan secara terukur dan efektif.

Hal ini juga harus didukung dengan kesiapan sarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan yang memadai, serta pemenuhan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.

Adapun Total perkara yang dilakukan Restoratif Justice atau Mekanisme Keadilan Restorativ Sebanyak  6 Perkara
Rincian Berikut

1. Kejaksaan  Negeri Muaro Jambi sebanyak 2 perkara ( 1 Oharda Penipuan dan 1 Narkotika)


2. Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muaro Tembesi (1 perkara oharda  pencurian).


3. Kejaksaan Negeri Merangin (1 perkara narkotika)


4. Kejaksaan Negeri Jambi (1 perkara oharda pencurian).


5. Kejaksaan Negeri Bungo (1 perkara Narkotika)

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum ( Kasi Penkum) Noly Wiyaya SH MH Saat di Kofirmasi Melalui Percakapan WhatsApp Oleh  Awak Media Simak Berita News Com Rabu 22 Juli 2026,

" Ya , Benar Kejati Jambi telah  Menyetujui Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum,  Terhadap Satu Perkara Penyalahgunaan Narkotika Melalui Restoratif Justice ( RJ) " Ucap nya

Noly Wiyaya SH MH, Mengatakan Dengan adanya persetujuan Mekanisme  Keadilan Restorative ini Kejati Jambi menegaskan komitmennya dalam mengimplementasi kan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana di era baru KUHP dan KUHAP, " Ucap nya

Kabiro Jambi YN SBN

Lavita Syukur Resmi Tutup Lomba Bertutur 2026 Tingkat SD/MI Se - Kabupaten Merangin

Lavita Syukur Resmi Tutup Lomba Bertutur 2026 Tingkat SD/MI Se - Kabupaten Merangin

Juli 22, 2026
Lavita Syukur Resmi Tutup Lomba Bertutur 2026 Tingkat SD/MI Se - Kabupaten Merangin 

SIMAK BERITA NEWS COM ,--

Rabu  22 Juli 2026 ,--
Merangin Jambi ,--

Bangko
Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Merangin, Lavita Syukur, secara resmi menutup gelaran Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se-Kabupaten Merangin Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Perpustakaan Daerah Merangin, Rabu (22/7).

Dalam sambutannya, Lavita Syukur memberikan apresiasi kepada Dinas Arsip dan Perpustakaan yang telah menggelar lomba bertutur.

Ia juga mengajak seluruh pelajar Merangin untuk berkunjung ke Perpustakaan dan menegaskan komitmen TP PKK untuk berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan guna menyusun jadwal agenda kunjungan rutin bagi pelajar tingkat PAUD, SD, hingga SMP ke Perpustakaan Daerah.

“Ternyata di sini ada dunia kecil yang luar biasa. Banyak ilmu dan informasi yang bisa didapat. Kami akan menindaklanjuti bersama Dinas Pendidikan agar sekolah-sekolah dari tingkat PAUD hingga SMP memiliki agenda atau jadwal khusus berkunjung ke Perpustakaan Daerah,” ujar Lavita Syukur.

Lavita Syukur menyoroti pentingnya peran buku fisik di tengah gempuran era digital dan gadget. Menurutnya, membaca buku memberikan kesan dan daya ingat yang lebih mendalam bagi tumbuh kembang anak.

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arsipus) Kabupaten Merangin, Muhammad Isnaini, SE  menjelaskan bahwa ajang tahunan yang didanai melalui DAK Non-Fisik ini bertujuan untuk menumbuhkan minat baca serta melatih keberanian generasi muda dalam mengekspresikan gagasan.

Isnaini mengungkapkan, pihaknya terus berupaya meningkatkan fasilitas dan koleksi buku perpustakaan untuk mendukung kesiapan generasi muda Merangin.

“Kegiatan ini merupakan sarana melatih generasi penerus agar suka membaca dan mampu menceritakan kembali intisari bacaannya. Harapan kita, para guru dan siswa sering berkunjung ke sini agar generasi muda kita siap menyongsong Indonesia Emas 2045,” ungkap Isnaini.

Berikut Daftar Pemenang Lomba Bertutur SD/MI Se-Kabupaten Merangin 2026:

Juara 1: Azkiya Nafisa Zahra (SDN 02/VI Bangko) – Hadiah Rp5.000.000
Juara 2: Rhaisa Dwi Calista (SDN 098/VI Bangko) – Hadiah Rp4.000.000
Juara 3: Maria Gevariel Jecaline Teri (SDN 249/VI Rawa Jaya) – Hadiah Rp3.000.000
Harapan 1: Petra Julius Simanjuntak (SDN 003/VI Bangko) – Hadiah Rp2.000.000
Harapan 2: Hasna Nabila (MIN 1 Merangin) – Hadiah Rp1.500.000
Harapan 3: Dinda Khaira Armaja (SDN 002/VI) – Hadiah Rp1.000.000.

Sumber Kominfo 

( Kabiro Jambi YN SBN ).