SIMAK BERITA NEWS COM ,--
Jumat 09 Januari 2026 ,--
Merangin --@ Jambi ,--
.BangkoKepala kejaksaan negeri Merangin Yusmanelly SH MH Melalui kepala Seksi (Kasi) Intelijen Ari Pratama,.S.H memberikan Himbauan kepada seluruh pihak sekolah yang menerima program pembangunan bangunan revitalisasi tahun 2025 agar melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peringatan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari anggaran negara.
Kasi Intelijen menegaskan, bahwa program revitalisasi sekolah merupakan kegiatan strategis yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
“Sekolah penerima bangunan revitalisasi wajib memahami tugas dan tanggung jawabnya. Seluruh proses pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan progres, harus dilaksanakan sesuai aturan,”tegas Kasi Intelijen Kejari Merangin, Kamis (08/01/2025).
.Ia juga mengingatkan agar panitia pembangunan dan pihak sekolah melaporkan progres pembangunan secara berkala dan tertib. Laporan tersebut meliputi perkembangan fisik pekerjaan, penggunaan anggaran, serta kendala yang dihadapi di lapangan.Menurutnya, laporan yang jelas dan tepat waktu akan memudahkan proses pengawasan dan evaluasi.
Selain itu, pihak sekolah diminta untuk aktif berkoordinasi dengan pelaksana kegiatan dan instansi terkait apabila menemui hambatan selama proses pembangunan berlangsung. Pendampingan yang dilakukan Kejaksaan bersifat preventif dan bertujuan memberikan rasa aman hukum,
bukan untuk mengintervensi pekerjaan teknis." Program revitalisasi sekolah yang dibiayai APBN diawasi langsung oleh Kejaksaan berdasarkan MoU Kementerian Pendidikan dengan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Jadi jangan main-main, Kami harap setiap progres pembangunan revitalisasi dilaporkan kekami, apalagi ini sudah awal tahun 2026 harus selesai 100 persen pembangunannya,"jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan revitalisasi sekolah. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau pelaksanaan yang tidak sesuai ketentuan, Kejaksaan tidak akan segan mengambil langkah sesuai dengan hukum yang berlaku
"Melalui peringatan ini, diharapkan seluruh sekolah penerima bangunan revitalisasi dapat melaksanakan pembangunan dengan penuh tanggung jawab, sehingga hasilnya berkualitas dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kegiatan belajar mengajar,"tuturnya.
Selain itu, Kasi Intelijen juga mengingatkan pentingnya penyampaian laporan progres pembangunan secara berkala dan tepat waktu. Laporan tersebut harus memuat perkembangan fisik bangunan, realisasi penggunaan anggaran, dokumentasi kegiatan, serta kendala atau hambatan yang dihadapi selama proses pembangunan berlangsung.
“Pelaporan progres merupakan bagian penting dari pengawasan. Dengan laporan yang jelas dan akurat, potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini,”tambahnya. Lebih lanjut, Ari menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Merangin membuka ruang koordinasi dan konsultasi bagi pihak sekolah apabila menemui permasalahan atau keraguan dalam pelaksanaan pembangunan revitalisasi. Pendampingan yang dilakukan Kejaksaan bersifat preventif dan edukatif,
bukan untuk mengintervensi pekerjaan teknis.Namun demikian, ia menegaskan bahwa Kejari Merangin tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan, penyalahgunaan anggaran, atau pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap seluruh sekolah penerima bangunan revitalisasi dapat menjalankan program tersebut dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan berintegritas, sehingga hasil pembangunan benar-benar berkualitas dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menunjang proses belajar mengajar serta meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Merangin,"pungkasnya
( Reporter Yandri SBN ).
