Mundurnya Sertijab Kasatreskrim, Ini Penjelasan Kapolres Merangin

Mundurnya Sertijab Kasatreskrim, Ini Penjelasan Kapolres Merangin

Oktober 08, 2026
Mundurnya Sertijab Kasatreskrim, Ini Penjelasan Kapolres Merangin

SIMAK BERITA NEWS COM ,-- 

Kamis 08 Oktober 2026 ,--

Merangin - Jambi ,--

Bangko ,
Gerbong mutasi yang terjadi  di Polda Jambi dalam rangka penyegaran dan pembinaan  karir anggota polri,  Pada medio 15 September lalu  termasuk pada jajaran perwira polres Merangin,Dan salah satunya adalah Kasatreskrim polres Merangin AKP Evi koto,yang di mutasi menjadi panit 1 unit 4  subdit 2 Diresnarkoba Polda Jambi dan di gantikan oleh Iptu Dimas yang sebelum menjabat panit diresnarkoba menjadi Ps Kasatreskrim polres Merangin.

Sertijab yang mestinya segera di lakukan,Namun  terjadi peristiwa pembunuhan berencana di kecamatan Tabir ,maka Sertijab tersebut belum di lakukan polres Merangin,selain itu ada sejumlah kasus yang jadi atensi polres masih di lakukan  penyelidikan oleh satreskrim polres Merangin,sehingga Sertijab belum di laksanakan.

Seperti yang di sampaikan oleh Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah, mengatakan bahwa Sertijab Kasatreskrim belum di laksanakan,karena ada sejumlah kasus yang jadi atensi polres dan juga sejumlah kasus yang jadi perhatian masyarakat Merangin.

" Benar Sertijab Kasatreskrim belum kita laksanakan, karena ada sejumlah ungkap kasus yang jadi atensi polres Merangin,dan juga kasus pembunuhan berencana yang masih di kembangkan oleh satreskrim polres Merangin" ungkap Kapolres Merangin AKBP Kiki.(8/10).

Menurut Kapolres Merangin, Sertijab mundur bukan berarti mengabaikan ST Kapolda Jambi,Tetapi karena ada pengungkapan kasus dan operasi Jaran,maka hal biasa saja mundur tanggal Sertijab bukan berarti gagal Sertijab.

" Saya kira Sertijab Kasatreskrim polres Merangin akan tetap di lakukan, sebab ST Kapolda Jambi ST No 699/IX/KEP/2026 juga sudah ada selain itu bentuk pembinaan karir anggota polri, tetapi karena masih ada ungkap kasus dan sejumlah kasus yang jadi atensi masyarakat,maka Sertijab sementara kita tangguhkan,tetapi bukan gagal Sertijab " ungkap Kapolres Merangin.

Selain itu Kapolres Merangin mengatakan bahwa, dirinya juga sudah berkoordinasi dengan pejabat berwenang di Polda Jambi terkait mundurnya Sertijab Kasatreskrim polres Merangin.

" Kami juga sudah berkoordinasi terkait belum di laksanakan Sertijab Kasatreskrim,karena sangat jelas satreskrim masih memiliki tangung jawab ungkap kasus dan hasil operasi jaran,jika sudah tuntas pasti segera kita sertijabkan" tegasnya.

Kapolres Merangin juga berharap agar penjelasan yang di sampaikan menjadi pemahaman masyarakat,bahwa tidak ada kepentingan apapun dalam mutasi Kasatreskrim,sebab mutasi yang terjadi merupakan bentuk kebutuhan satuan dan pembinaan karir anggota polri saja,Dan Kasatreskrim polres Merangin di mutasi juga bukan karena ada kasus yang menjerat Kasatreskrim.

" Semoga saja penjelasan kami, menjawab pertanyaan di tengah masyarakat,mutasi Kasatreskrim polres Merangin baik baik saja,sebab dalam ST yang di keluarkan Polda Jambi , Kasatreskrim di mutasi jadi panit 3 dires narkoba Polda Jambi dan bukan dalam rangka Riksa, artinya mutasinya normal saja" Ujarnya singkat

( Kabiro Jambi YN )
Editor  : Geofrey M 

.
Lapas Kelas IIB Bangko Bagikan Ratusan Masker, Antisipasi Dampak Kabut Asap

Lapas Kelas IIB Bangko Bagikan Ratusan Masker, Antisipasi Dampak Kabut Asap

Oktober 08, 2026
Lapas Kelas IIB Bangko Bagikan Ratusan Masker, Antisipasi Dampak Kabut Asap

SIMAK BERITA NEWS COM 

Merangin –Jambi

Jumat 09 Oktober 2026

.      Kalapas Bangko bagikan Masker ke              Warga binaan 

Bangko 
Menyikapi penurunan kualitas udara akibat kabut asap yang melanda Provinsi Jambi dalam beberapa hari terakhir, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko mengambil langkah preventif dengan membagikan ratusan masker kepada petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Langkah ini dilakukan sebagai upaya melindungi kesehatan serta meminimalkan risiko gangguan pernapasan akibat paparan asap.

Kegiatan pembagian masker dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Bangko, Syaikoni, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja), Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm. Kamtib), Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU), serta jajaran pejabat struktural lainnya.

Kegiatan diawali dengan apel pagi yang diikuti jajaran petugas. Selanjutnya, Kalapas menyerahkan masker secara simbolis kepada perwakilan petugas dan WBP sebelum pembagian dilanjutkan secara serentak di blok hunian. Melalui kegiatan ini, seluruh petugas dan WBP diharapkan dapat menggunakan masker saat beraktivitas, khususnya ketika kondisi udara kurang sehat.

.    Kasi Binadikgiatja Bagikan Masker                  kepada Petugas 

Kalapas Kelas IIB Bangko, Syaikoni, Amd IP SH MH menegaskan bahwa kesehatan petugas dan WBP merupakan aspek penting yang harus menjadi perhatian bersama, terlebih dalam menghadapi kondisi lingkungan yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.

“Pembagian masker ini merupakan langkah antisipasi untuk melindungi petugas yang melaksanakan tugas sehari-hari maupun WBP yang sedang menjalani pembinaan. Kami ingin memastikan hak atas pelayanan kesehatan tetap terpenuhi dan seluruh penghuni lapas dapat menjalankan aktivitas dengan lebih aman di tengah kondisi kabut asap,” tegas Syaikoni.

.       Kalapas Bagikan Masker ke WBP 

Ia juga Menambahkan  Paparan kabut asap dapat menyebabkan iritasi mata, tenggorokan, serta gangguan pernapasan, termasuk meningkatkan risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Oleh karena itu, penggunaan masker menjadi salah satu langkah perlindungan awal yang dapat dilakukan untuk mengurangi paparan partikel berbahaya di udara.

Selain pembagian Masker, Lanjut Syaikoni SH MH Lapas Bangko juga meningkatkan sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) kepada petugas dan WBP. Upaya tersebut dilakukan melalui imbauan untuk menjaga kebersihan lingkungan, mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila tidak diperlukan, serta segera melaporkan kepada petugas kesehatan apabila mengalami keluhan seperti batuk, sesak napas, iritasi mata, atau gejala lain yang berkaitan dengan paparan asap.

" Lapas Bangko turut berkoordinasi dengan Klinik Pratama Lapas untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam memberikan pelayanan kesehatan, terutama bagi petugas dan WBP yang mengalami keluhan pernapasan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya deteksi dini agar gangguan kesehatan dapat segera ditangani sesuai kebutuhan medis," Ungkap nya

Lebih Lanjut Melalui langkah preventif tersebut, Lapas Kelas IIB Bangko berkomitmen untuk menjaga lingkungan pemasyarakatan yang sehat, aman, dan kondusif. Perlindungan kesehatan tidak hanya menjadi tanggung jawab tenaga medis, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi seluruh elemen di lingkungan lapas.

"Di tengah kondisi kabut asap yang perlu diwaspadai, Lapas Bangko terus mengedepankan prinsip pemasyarakatan yang humanis dengan memastikan aspek kesehatan dan keselamatan petugas maupun WBP tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan tugas dan pembinaan,"

Reporter Mila / YN
Editor. : Geofrey M
PN Negeri Jambi Vonis Pidana Penjara Seumur hidup Terdakwa M Alung Perkara Narkotika 58 kg Sabu,

PN Negeri Jambi Vonis Pidana Penjara Seumur hidup Terdakwa M Alung Perkara Narkotika 58 kg Sabu,

Oktober 08, 2026
PN Negeri Jambi Vonis Pidana Penjara Seumur hidup Terdakwa M Alung Perkara Narkotika 58 kg Sabu,

SIMAK BERITA NEWS COM 

Jumat 09 Oktober 2026

Jambi 
Hakim Negeri Jambi menvonis pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M. ALUNG RAMADHAN alias ALUNG dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti lebih dari 58 kilogram narkotika jenis sabu.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (8/10/2026), dengan agenda pembacaan Putusan.

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim ketua : Dini Nusrotudiniyah Arifin, SH
Hakim anggota: Muhammad Denny Firdaus, SH
Dan Rahmat Sahala Pakpahan, SH.,MH

Majelis Hakim Nilai Unsur Tindak Pidana Terpenuhi

Dalam Amar Putusannya,  Majelis Hakim menyatakan terdakwa M. ALUNG RAMADHAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana yang didakwakan, yaitu melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika Golongan I.

Atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim Memvonis   terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Pertimbangan Putusan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, alat bukti yang diajukan, serta keterangan para saksi yang telah diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Majelis Hakim menilai unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan telah terpenuhi.

Barang Bukti 58 Bungkus Sabu

Dalam perkara ini, barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram.

Selain narkotika, turut disita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain telepon genggam berbagai merek, satu unit koper berwarna biru-hijau, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam rangkaian aktivitas terkait perkara tersebut.

Kedua kendaraan tersebut terdiri atas satu unit Toyota Fortuner warna putih dan satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam,  Dalam Putusannya semua  barang bukti terkait dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa DEKA.

Didakwa dengan Dakwaan Alternatif

Terdakwa M. ALUNG RAMADHAN didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu:

Kesatu, Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesiai Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pertimbangan Putusannya,  Majelis Hakim menyampaikan adanya keadaan yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda.

Setelah Putusan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan berpikir  kepada Jaksa Penuntut Umum dan  terdakwa M. ALUNG RAMADHAN melalui penasihat hukumnya untuk menyatakan sikap yaitu  terima atau Banding selama waktu 7 hari sejak Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim. Selanjut JPU dan Terdakwa menyatakan pikir pikir selama 7 hari.

Selain itu , terdakwa ALUNG RAMADHAN masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.
Bahwa kedua Perkara Narkotika yang di sidang sebelumya atas nama Terdakwa AGIT RAMADHAN dan  JUNIARDO telah diputus hukuman Seumur Hidup di Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Tinggi Jambi

Hal ini benarkan saat di konfirmasi Melalui Percakapan WhatsApp kamis 08/10/2026 oleh Media Simak berita News com kasi Penkum Kejati Noly Wiyaya SH MH 

" Ya benar , bahwa Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia Menuturkan Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

"Kejaksaan juga memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam proses persidangan," Ungkap Noly Wiyaya SH MH 

Kabiro Jambi YN 
Editor. : Geofrey M
Kadis Perindag Kota Jambi Ditahan,Tersandung Kasus dugaan Korupsi Belanja Konsultansi Permutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi 2024

Kadis Perindag Kota Jambi Ditahan,Tersandung Kasus dugaan Korupsi Belanja Konsultansi Permutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi 2024

Oktober 08, 2026
Kadis Perindag Kota Jambi Ditahan,
Tersandung Kasus dugaan Korupsi Belanja Konsultansi Permutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi 2024

SIMAK BERITA NEWS COM ,--

Kamis 08 Oktober 2026  ,
JAMBI .,--

Jambi ,
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jambi telah menetapkan 5  Orang sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Konsultansi Permutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi Pada Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Dr. Kamin Mengatakan bahwa 5  orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Nella Ervina atau ( N.E) selaku Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 Selaku  Pengguna Anggaran (PA) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Disperindag Kota Jambi.

Kedua  I.D., sebagai Kepala Seksi Pengolahan Data dan Infromasi Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah Kota Jambi Tahun 2024/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ketiga  H.W., sebagai  PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi/ Broker pada Kegiatan dimaksud,  N.A.S., selaku Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna Tahun 2024/ Penyedia pada kegiatan dimaksud dan  R.S., Tenaga Pendukung pada PT Bumi Harmoni Indoguna Tahun 2024/ Surveyor.

"Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Alat bukti tersebut mengungkap adanya dugaan pemberian kickback fee oleh penyedia kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga pencairan anggaran 100% untuk pekerjaan Pemutakhiran yang dinilai Fiktif dan tidak bernilai manfaat,"Ujar nya

Sebagaimana Dijelaskan oleh Kajari Jambi  Dr.Kamin bahwa dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka NE selaku Pengguna Anggaran dan tersangka ID Pejabat Pembuat Komitmen telah melakukan kesepakatan diawal tahun 2024 (sebelum pelaksanaan tender kegiatan) dengan tersangka HW selaku broker dan tersangka NAS selaku penyedia agar PT Bumi Harmoni Indoguna dapat memenangkan kegiatan Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi Pada Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 dengan PAGU Anggaran Rp. 1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dengan komitmen PT Bumi Harmoni Indoguna harus memberikan kickback fee sejumlah 25% dati total anggaran kegiatan setelah dipotong pajak.

" Dalam pelaksanaan nya, tersangka HW, tersangka NAS dan tersangka RS tidak melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kerangka Acuan Kerja yakni melakukan survey dan validasi terhadap subjek dan objek pajak PBB, serta tidak melibatkan sebagian besar Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung yang dipersyaratkan didalam KAK dan tidak membayarkan Honor/gaji dari Sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung tersebut, serta dugaan memalsukan tanda terima pembayaran gaji nya (Fiktif)," tegas nya

Ia juga Menambahkan bahwa Tersangka NAS dan RS  melakukan dugaan rekayasa terhadap hasil pekerjaan Pemutakhiran Pajak Daerah, seolah-olah hasil pekerjaan berupa table inventori data pajak merupakan data yang telah terupdate dengan mekanisme survey dan validasi ketua RT dan Lurah, padahal proses tersebut tidak dilakukan, yang mereka serahkan adalah data yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya karena tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan tidak melalui proses survey dan validasi ketua RT dan Lurah, sehingga output utama pekerjaan berupa:

1) Dokumen tabel inventory data pajak yang merupakan output utama dari kegiatan, diisi dengan data yang bukan berasal dari hasil survei melainkan data dari DHKP lama yang diberikan ketika awal pekerjaan oleh BPPRD Kota Jambi;

2) Proses validasi hasil survei data pajak yang dilakukan terhadap Ketua RT tidak dilakukan sebagaimana ketentuan yang telah disepakati di KAK dan Kontrak;

3) Tujuan pengadaan untuk mendapatkan data objek pajak daerah Kota Jambi terupdate dan tervalidasi dan terciptanya sistem aplikasi survei yang dapat bersinergi dengan sistem informasi berbasis web yang ada yang dapat memberikan visualisasi data objek pajak daerah Kota Jambi terkini tidak tercapai;

Selain itu Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.378.180.183,00 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus delapan puluh ribu seratus delapan puluh tiga rupiah) berdasarkan hasil penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.

disamping itu Para tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jambi di Lapas Klas II A Jambi dan Lapas Perempuan Kelas II B Jambi.

Kajari Jambi Dr Kamin  Menyampaikan kepada awak media Bahwa telah di tetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam Kasus dugaan tindak Pidana Korupsi

," 5 orang  telah di tetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak Pidana Korupsi belanja Konsultasi pemutakhiran pajak daerah  kota Jambi pada BPPRD kota Jambi tahun anggaran 2024," Tutur nya 

Sementara itu hal senada juga di 
dibenarkan oleh Kasi Penerangan hukum Kejati Jambi Noly Wiyaya SH MH ketika di konfirmasi Melalui Percakapan WhatsApp kamis 08 /10/2026 Saat Menyampaikan  kepada awak media simak berita news com 

" Ya Benar , ada 5 orang di tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak Pidana korupsi oleh penyidik Kejari Jambi," Ungkap nya

Ia menambahkan bahwa pihak kejaksaan akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut yang berkaitan dengan perkara sedang berproses dan akan di dalami siapa saja yg terlibat sehinga timbul kerugian keuangan Negara atas peristiwa dan perbuatan oleh Tersangka tersebut.

" Penyidik masih mendalami perkara dugaan korupsi tersebut ,dan ini lh bentuk komitmen kejaksaan berperang melawan tindak kejahatan korupsi," jelas nya 

Adapun pasal yang disangka kan terhadap 5 Tersangka adalah  primair

Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 622 Ayat (1) huruf I Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf a, huruf c Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Subsidiair:

Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 622 Ayat (1) huruf | Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf a, huruf c Undang - Undang RI Nomor 1

Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

( Kabiro Jambi YN )
Editor.  : Geofrey M
Bupati M. Syukur Dampingi Gubernur Jambi Serahkan Bantuan Pro Jambi Cerdas 2026 di SMA N 8 Merangin

Bupati M. Syukur Dampingi Gubernur Jambi Serahkan Bantuan Pro Jambi Cerdas 2026 di SMA N 8 Merangin

Oktober 07, 2026
Bupati M. Syukur Dampingi Gubernur Jambi Serahkan Bantuan Pro Jambi Cerdas 2026 di SMA N 8 Merangin 

SIMAK BERITA NEWS COM  .--

Kamis 08 Oktober 2026 ,--
JAMBi ,--

Pamenang 
Bupati Merangin, M. Syukur, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Merangin untuk terus mendorong pemerataan akses pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. 

Hal tersebut disampaikannya saat mendampingi Gubernur Jambi, Al Haris, dalam acara penyerahan bantuan program Pro Jambi Cerdas Tahun 2026 yang dipusatkan di SMAN 8 Merangin, Kecamatan Pamenang, Kamis (8/10).

Pada kegiatan tersebut, bantuan diserahkan secara simbolis kepada 465 peserta didik jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta se-Kabupaten Merangin. 

Bantuan yang disalurkan meliputi paket perlengkapan sekolah—seperti seragam lengkap, tas, sepatu, dan buku—serta bantuan pembebasan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Penyerahan bantuan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Merangin A. Khafidh, jajaran unsur Forkopimda Kabupaten Merangin, para Staf Ahli Bupati, Asisten, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Merangin.

Dalam agenda tersebut, Bupati M. Syukur menyoroti pentingnya keberpihakan pemerintah terhadap anak-anak dari keluarga pra-sejahtera agar tetap bisa mengenyam pendidikan dengan layak dan percaya diri.

"Pemerintah Kabupaten Merangin sangat menyambut baik pendistribusian bantuan Pro Jambi Cerdas bagi 465 siswa kita ini. Bantuan perlengkapan sekolah hingga biaya SPP ini sangat membantu meringankan beban orang tua. Kita ingin memastikan tidak ada lagi anak-anak di Merangin yang terhambat atau putus sekolah hanya karena kendala biaya," ujar M. Syukur.

Selain mendorong percepatan penyaluran bantuan siswa, Bupati M. Syukur juga terus mengawal usulan program Sekolah Rakyat di Kabupaten Merangin untuk menampung peserta didik kurang mampu. 

Langkah strategis ini ditempuh guna menjawab tantangan geografis Merangin yang luas dalam pemerataan fasilitas publik.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris dalam sambutannya mengapresiasi kerja keras Pemerintah Kabupaten Merangin di bawah kepemimpinan Bupati M. Syukur yang dinilainya gigih memperjuangkan kebutuhan masyarakat ke tingkat provinsi maupun pusat.

"Bantuan berupa perlengkapan sekolah dan SPP ini kita percepat pembagiannya agar anak-anak kita segera memanfaatkannya. Pak Bupati Merangin ini luar biasa gigih berjuang, termasuk mengawal hadirnya Sekolah Rakyat di Merangin yang saat ini sedang dalam proses tender dan segera dibangun tahun ini," puji Al Haris.

Gubernur Al Haris juga menambahkan bahwa selain bantuan siswa, Pemprov Jambi memberikan perhatian pada kesejahteraan guru non-ASN melalui alokasi insentif dasar sebesar Rp500 ribu per bulan mulai November mendatang.

Atas sinergi yang terjalin erat tersebut, Bupati M. Syukur menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Jambi dan Pemprov Jambi atas perhatian besar terhadap sektor pendidikan serta penanganan berbagai isu strategis daerah, termasuk penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Sinergi antara Pemkab Merangin dan Pemprov Jambi akan terus kita perkuat demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Merangin," pungkas Bupati M. Syukur.

Acara ditutup dengan penyerahan bantuan secara simbolis kepada perwakilan siswa-siswi penerima manfaat serta foto bersama jajaran pimpinan daerah dan majelis guru. 

Reporter M Yasdi 
Editor  : Geofrey M 
LURAH BAHAGIA GELAR MAULID, SAMPAIKAN Pembangunan, Drainase dan Jalan

LURAH BAHAGIA GELAR MAULID, SAMPAIKAN Pembangunan, Drainase dan Jalan

Oktober 07, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Kamis 08: Oktober 2026 ,--
KABUPATEN. -  BEKASI ,--

Lurah Bahagia Khoirul Anwar Gelar Peringatan Maulid Nabi, Paparkan Pembangunan dan Ajak Warga Jaga Keruk


Lurah Bahagia, Kecamatan Babelan, Khoirul Anwar menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di halaman Kantor Kelurahan Bahagia, Rabu siang. Acara dihadiri Camat Babelan, tokoh agama, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RW, Amil Jenazah, PKK, Posyandu, Karang Taruna, Bank Sampah, hingga Majelis Taklim Nurul Huda. Rabu siang kemarin (7/10)

Dalam sambutannya, Lurah Khoirul Anwar menyampaikan rasa syukur atas antusiasme warga yang hadir. Ia menyebut para undangan merupakan mitra kelurahan yang selama ini bersentuhan langsung dengan masyarakat.


"Para jamaah yang hadir di sini adalah ketua RW, amil jenazah, PKK, posyandu, bank sampah. Ini adalah mitra yang senantiasa berhadapan langsung dengan masyarakat, dari yang tidak berdaya sampai yang meninggal pun diurusin, dimandiin," ujar Khoirul.


Pada kesempatan itu, ia juga menginformasikan perkembangan pembangunan di wilayahnya.

Pertama, terkait penutupan sementara jalur, Ia meminta warga yang akan ke arah Seroja menggunakan rute pengalihan karena sedang ada pengerjaan excavator untuk pembangunan drainase dan trotoar sepanjang 500 meter, dari depan kelurahan sampai tikungan bakso hingga rumah Nawawi.

"Konsepnya sama seperti di lapangan bola, kiri-kanan ada drainase. Ini untuk mengatasi genangan air karena got yang mampet dan kurang normalisasi. Mohon doanya agar pekerjaan lancar dan bermanfaat untuk kita semua," jelasnya.

Kedua, ia menginformasikan rencana pengaspalan hotmix di Jalan K.H. Tajudin hingga Jembatan Haji Gung. Ke depan, skema jalan tersebut akan dibuat dua arah dan mengelilingi ke belakang ruko dengan pembangunan dua jembatan.

Sementara itu, penceramah KH. Nur Amin Anwar, dalam tausiyahnya menyampaikan empat keutamaan duduk di majelis Maulid. Menurutnya, majelis Maulid yang digelar pada hari Rabu penuh cahaya dan keberkahan, merupakan taman surga, majelisnya Rasulullah, serta tempat mendapatkan cahaya akhlak Nabi.

Ia mengajak warga meneladani akhlak Rasulullah SAW yang diibaratkan seperti matahari, tidak pilih kasih dalam memberikan sinar dan kebaikan kepada semua orang, bahkan kepada yang memusuhinya.

"Rasulullah itu cahaya. Beliau tidak pernah marah walaupun dicaci dan dihina. Kalau ada orang menghina kita, hakikatnya dia sedang memberikan pahalanya kepada kita," tutur KH. Nur Amin di hadapan jamaah.

Acara Maulid berlangsung khidmat dan ditutup dengan doa bersama untuk keberkahan Kelurahan Bahagia. 



Juga Beliau lurah Kebalen menyempatkan diri  berbicara dgn para Wartawan yg.meliput kegiatan Maulid tersebut diantara nya Fajar , Budhi lasmono juga Geoffrey   M

.

Reporter : FAJAR , GEOFFREY   M
Editor : Rochmatillah.

Hilirisasi hingga AI Jadi Sorotan Investor Daily Summit 2026, Abdul Harris Bobihoe Hadiri Forum

Hilirisasi hingga AI Jadi Sorotan Investor Daily Summit 2026, Abdul Harris Bobihoe Hadiri Forum

Oktober 07, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Rabu 07 Oktober 2026 ,--
JAKARTA ,--

JAKARTA – Forum tahunan Investor Daily Summit (IDS) 2026 resmi dibuka di Hotel Raffles Jakarta, Rabu (7/10/2026).Forum yang berlangsung selama dua hari, 7–8 Oktober 2026, tersebut menjadi ruang strategis untuk membahas arah perekonomian Indonesia di tengah perubahan global.

Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe turut menghadiri kegiatan yang mengusung tema “Indonesia’s New Economic Model” tersebut. 

Kehadiran Abdul Harris menjadi bagian dari upaya mengikuti perkembangan kebijakan ekonomi nasional yang memiliki dampak terhadap daerah.

Menurutnya, tema “Indonesia’s New Economic Model” relevan dengan tantangan sekaligus peluang yang dihadapi Indonesia saat ini, terutama dalam memperkuat investasi, hilirisasi, transformasi ekonomi, serta pemanfaatan teknologi untuk mendorong pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.“Investor Daily Summit 2026 memberikan perspektif yang sangat penting mengenai bagaimana Indonesia membangun fondasi ekonomi yang semakin kuat, adaptif, dan berdaya saing. 

Berbagai gagasan yang disampaikan menjadi bagian penting dalam melihat peluang pembangunan ke depan,” ujar Abdul Harris Bobihoe.

Forum IDS 2026 mempertemukan sejumlah tokoh pemerintah, pelaku usaha, investor, hingga pemangku kepentingan strategis. Selain membahas prospek investasi, forum ini juga menyoroti berbagai kebijakan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita dalam pembukaan forum mengatakan, Oktober 2026 memiliki makna khusus karena menjadi momentum menjelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.“Dua tahun merupakan masa penting untuk melihat fondasi yang sedang dibangun, sekaligus memperkuat keyakinan terhadap arah yang hendak dituju,” ujar Enggartiasto.

Karena itu, IDS 2026 menjadi momentum untuk mengevaluasi sekaligus melihat perkembangan model ekonomi baru yang tengah dibangun pemerintah. Salah satu fokus utamanya adalah hilirisasi serta penguatan investasi melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.Lebih lanjut, Abdul Harris mengatakan Kota Bekasi memiliki posisi strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. 

Sebagai bagian dari kawasan metropolitan, Kota Bekasi memiliki potensi besar pada sektor perdagangan, jasa, industri, ekonomi kreatif, serta berbagai aktivitas ekonomi berbasis masyarakat.“Kota Bekasi akan terus mendorong terciptanya ekosistem yang kondusif bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. 

Tentunya hal ini membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, baik pemerintah, dunia usaha, investor, maupun masyarakat,” jelasnya.Ia berharap berbagai gagasan dan perspektif yang dibahas dalam Investor Daily Summit 2026 dapat menjadi referensi dalam memperkuat kebijakan pembangunan daerah, sekaligus membuka ruang kolaborasi baru antara pemerintah daerah dan dunia usaha.“Pada akhirnya, pembangunan ekonomi harus bermuara pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. 

Kita ingin pertumbuhan ekonomi nasional berjalan beriringan dengan kemajuan daerah, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara nyata dan berkelanjutan oleh masyarakat,” pungkas Abdul Harris Bobihoe.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah masih melakukan konsolidasi terhadap struktur kementerian koordinator yang baru.“Yang sudah pasti itu Kementerian ESDM serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi,” kata Bahlil di sela kegiatan Investor Daily Summit 2026.

Menurut Bahlil, terdapat kemungkinan Kementerian Perindustrian turut masuk dalam koordinasi tersebut. 

Hal itu berkaitan erat dengan agenda hilirisasi yang dinilai membutuhkan penguatan industrialisasi agar proses pengolahan sumber daya alam dapat menghasilkan produk dengan nilai tambah lebih tinggi.

Selain itu, Bahlil juga menyinggung wacana moratorium terhadap pembangunan industri produk setengah jadi di sektor nikel. Kebijakan tersebut diarahkan agar proses hilirisasi tidak berhenti pada produk antara, tetapi dapat dilanjutkan hingga menghasilkan produk akhir.

Selanjutnya, pemerintah berharap penguatan tata kelola dan transparansi BUMN dapat memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat. 

Dengan demikian, agenda transformasi ekonomi tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan investasi, tetapi juga menciptakan dampak ekonomi yang dapat dirasakan secara langsung.

Dalam forum yang sama, Dewan Pengarah Danantara sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo menyoroti perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dan pertumbuhan pusat data atau data center.

Menurut Hashim, perkembangan teknologi tersebut akan membutuhkan pasokan energi dalam jumlah sangat besar. 

Karena itu, ketersediaan energi menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pertumbuhan industri digital di Indonesia.Hashim menilai perkembangan AI berpotensi menjadi salah satu mesin pertumbuhan ekonomi baru untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.“Keunggulan Indonesia, bonus demografi anak muda yang adaptif teknologi. Untuk itu pemerintah siapkan program PLTS 100 GW guna pasok listrik data center,” tambah Hashim.

Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa transformasi ekonomi Indonesia ke depan tidak hanya bertumpu pada hilirisasi sumber daya alam. 

Namun, pengembangan teknologi, energi terbarukan, investasi, serta transformasi BUMN juga menjadi bagian penting dalam membangun model ekonomi baru.Dengan demikian, Investor Daily Summit 2026 menjadi forum strategis untuk mempertemukan berbagai gagasan mengenai arah perekonomian Indonesia. 

Kehadiran para pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, investor, dan daerah dalam menghadapi tantangan ekonomi sekaligus menangkap peluang pertumbuhan baru.

( ADE SANJAYA/ MALAU , JAMALUDIN SBN )
Editor : Georrrey . M