Hakim Vonis Dua Terdakwa Atas Kepemilikan Sabu 58 Kg Seumur Hidup
SIMAK BERITA NEWS COM ,--
Kamis 02 2026 ,--
Merangin -:Jambi ,--
Jambi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi
menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Agit Putra Ramadan alias Agit bin Yurnalis dan Juniardo alias Ardo bin Guntur (alm.) dalam perkara tindak pidana narkotika 58 kilogram sabu. Kamis 02 Juli 2026
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Irse Yanda Perima, S.H., dengan anggota majelis Hendrawan Nainggolan, S.H., dan Azhari Prianda Ginting, S.H.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup kepada masing-masing terdakwa.
Sebelumnya, pada persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jambi telah menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta persidangan,
Hal ini Terlihat alat bukti yang diajukan, serta keterangan para saksi yang dihadirkan selama proses pemeriksaan perkara. Majelis Hakim menilai seluruh unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan telah terpenuhi secara hukum.
Dalam perkara ini, barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram.
Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lainnya berupa beberapa unit telepon genggam berbagai merek, satu buah koper berwarna biru-hijau, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam rangkaian aktivitas para terdakwa,
Ada pun Barang bukti sebagai berikut , satu unit Toyota Fortuner warna putih dan satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam beserta dokumen kendaraan terkait. Barang bukti kendaraan tersebut diketahui juga dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa M. Ramadhan alias Alung.
Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara kepada Negara.
Kedua Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu:
Kesatu, Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menilai terdapat keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda.
Kemudian dari Pada itu Menanggapi Putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui Penasehat hukumnya serta kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jambi untuk menyatakan sikap menerima, pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan Saat ini.
Sedangkan kedua terdakwa masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penerangan hukum ( Kasi Penkum) Noly Wiyaya SH MH Ketika Menyampaikan Rilis nya Kepada Awak Media Kamis 02/07/2026
Noly Wiyaya SH MH Kasi Penkum Menjelaskan Kejati Jambi bersama Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap Perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
" Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi masyarakat dampak dari bahaya nya Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika "Ujar nya
Sumber Kasi Penkum Kejati Jambi
( Kabiro Jambi Yendri SBN )
