MENGURAI BENANG KUSUT HUKUM DENGAN FAKTA DAN LOGIKA
Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia / KAI Kota Bekasi
CATATAN HITAM DI ATAS PUTIH
SIMAKBERITANEWS – BEKASI. Dunia penegakan hukum kembali diguncang oleh babak baru yang sangat krusial. Penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi ujian terberat sekaligus momentum krusial bagi ekosistem keadilan di tanah air.
Sebagai praktisi hukum, kita harus melihat momentum ini secara jernih, objektif, dan proporsional tentunya secara hitam di atas putih berdasarkan koridor hukum yang berlaku, tanpa terseret arus opini publik yang spekulatif.
I. Duduk Perkara (The Fact)
Secara kronologis, penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan intensif yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya. Kasus yang menyeret mantan petinggi korps Adhyaksa ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Langkah pengunduran diri yang telah diambil sebelumnya, kini diuji secara formal melalui status hukum yang baru. Dalam konteks ini, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Namun, penetapan status ini secara yuridis mengubah peta hubungan antar-lembaga penegak hukum.
II. Telaah Regulasi & Asas Hukum (Legal Framework)
Proses hukum yang menjerat seorang penegak hukum aktif merupakan preseden yang menguji konsistensi penerapan hukum di Indonesia. Secara normatif, terdapat dua landasan utama yang harus diperhatikan:
Pasal 21 Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Regulasi ini menekankan bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas. Status tersangka ini mengharuskan adanya transparansi penuh dari pihak penyidik Polri kepada publik agar tidak timbul persepsi adanya “kriminalisasi” atau “perang bintang”.
Asas Equality Before the Law (Kesamaan di Hadapan Hukum). Hukum tidak boleh tebang pilih. Ketika seorang pengendali perkara korupsi justru menjadi subjek yang diperiksa dalam perkara korupsi, maka aturan hukum acara pidana (KUHAP) harus ditegakkan secara murni dan konsekuen tanpa ada perlakuan khusus.
III. Pendapat Hukum & Dampak Terhadap Kejaksaan (Legal Opinion)
Dari kacamata Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi, ada tiga poin penting yang harus digarisbawahi mengenai dampak penetapan tersangka ini terhadap penanganan perkara di Kejaksaan Agung:
1. Implikasi Terhadap Perkara yang Sedang Ditangani Kejaksaan
Sebagai mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah memegang kendali atas berbagai kasus korupsi skala mega (seperti tata kelola komoditas dan tambang). Penetapan status tersangka ini secara psikologis dan strategis berpotensi memengaruhi legitimasi penanganan perkara-perkara tersebut. Pihak kuasa hukum para terdakwa/tersangka di Kejaksaan tentu akan menggunakan momentum ini untuk menguji keabsahan proses penyidikan yang pernah dipimpin oleh Febrie. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung harus segera melakukan review internal guna memastikan seluruh penyidikan yang berjalan tetap on the track dan tidak cacat hukum.
2. Keharusan Menjaga Marwah Lembaga (Institutional Integrity)
Kejaksaan Agung sebagai lembaga tidak boleh tersandera oleh kasus individu pejabatnya. Pengunduran diri Febrie sebelumnya merupakan langkah awal yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) dan penerapan asas Nemo judex in causa sua (tidak seorang pun boleh mengendalikan perkara yang melibatkan dirinya). Dengan statusnya yang kini resmi menjadi tersangka, Plt atau Jampidsus yang baru harus menunjukkan independensi total dan membuktikan bahwa mesin penegakan hukum di korps baju cokelat-tua tetap berjalan objektif demi menyelamatkan marwah institusi.
3. Sinergitas dan Check and Balances Antar-Lembaga
Peristiwa ini tidak boleh memicu “perlawanan kelembagaan” antara Kejaksaan dan Polri. Sebaliknya, ini adalah ujian bagi mekanisme check and balances. Polri harus membuktikan penetapan tersangka ini didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan solid, sementara Kejaksaan harus berjiwa besar mendukung proses hukum tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum itu sendiri.
Catatan Akhir:
Penegakan hukum tidak akan pernah runtuh hanya karena satu orang pejabatnya terjerat kasus. Justru, bersih-bersih di tubuh internal penegak hukum adalah obat pahit yang harus ditelan agar kepercayaan publik terhadap hukum yang hitam di atas putih bukan hukum yang abu-abudapat dikembalikan seutuhnya.√
( FJR )
Penulis : Anton R. Widodo, S.H., M.H
Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia / KAI Kota Bekasi
