Mantan Kabag Hukum , Praktisi Hukum Pemkot Bekasi Hany Siswandi Menanggapi Masalah Pasar Kranji

Desember 09, 2022
SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Jumat 09 Desember 2022 ,--
KOTA   --    Bekasi,--  

Terkait belum dibayarnya uang kompensasi sebesar Rp8,1 miliar oleh pengelola Pasar Kranji Baru, PT. Anisa Bintang Blitar (ABB) ke Pemkot Bekasi ditanggapi oleh praktisi hukum yang juga mantan Kabag Hukum Pemkot Bekasi Hany Siswadi.

Saat dijumpai , Hani yang saat proses pengesahan di DPRD Kota Bekasi Pansus 38 tentang Revitalisasi 4 Pasar milik Pemerintah menjelaskan bahwa dalam PKS (perjanjian kerjasama) antara Pemkot Bekasi dan PT ABB, kompensasi yang harus dibayar PT.ABB selama 24 bulan selama proses revitalisasi."Kapan itu revitalisasi nya?. 

Ya saat diserahkannya SPL (surat penyerahan lahan) dari Pemkot Bekasi kepada PT.ABB. Nah disitu lah argo kompensasi mulai berjalan selama 24 bulan,"ungkap pria yang mengaku sudah paham isi PKS antara Pemkot Bekasi dan PT. ABB.Jadi, kata dia, PT.ABB belum ada kewajiban membayar kompensasi sebelum diserahkannya SPL tersebut.

Namun demikian, Hany meminta Didagperin kalau mau evaluasi jangan hanya pihak Pengembang yang dievaluasi tapi pihak Pemkot juga harus mengevaluasi dirinya di dalam PKS itu."Saya contohkan nih, di dalam PKS itu tidak ada memuat sanksi apa yang di dapat Pemkot Bekasi jika melanggar perjanjian itu. 

Lalu yang ke dua, saya melihat fakta di lapangan retribusi parkir dan kebersihan dipungut oleh Pemkot Bekasi melalui UPTD Pasar Kranji bukan oleh pengembang,"ucapnya.

Hany mengungkapkan, seharusnya yang memungut retribusi parkir dan kebersihan adalah pengembang kemudian pengembang itu setor ke kas daerah."Jadi yang dipungut tetribusi parkir dan kebersihan. 

kan dua titik lokasi di Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan di lokasi pasar yang akan dibangun pasar. 

Pertanyaanya kemana itu uang retribusi parkir dan kebersihan di setor?,"tanya Hany.



( GEOFFREY . M )

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar