Kompresi pers ARW & Rekan, Anton R Widodo SH selaku kuasa hukum Rochmatillah SH.

Desember 29, 2022
SIMAK BERITA NEWS   .   COM ,--

Kamis 29 Desember 2022 ,--Kabupaten - Bekasi ,--

Tindak Lanjut Laporan Polisi Inisial DA yang Diduga Membuat Surat Palsu.Kabupaten Bekasi, Kuasa hukum dari Rochmatillah SH,  ARW & Rekan, Anton R Widodo SH, menyampaikan dalam kompresi pers.

 tentang tindak lanjut diduga inisial DA membuat surat palsu atau memalsukan surat dan atau memasukkan keterangan palsu kedalam surat sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP pada Kamis 29 Desember 2022 dibilangan kompleks pemerintahan usai dari kejaksaan negeri kabupaten Bekasi Anton R Widodo selaku kuasa hukum mengatakan, sejumlah saksi-saksi sudah dimintai keterangan, tinggal kita menunggu bagaimana perkembangan hasil penyelidikan ini, kami sebagai pengacara akan memperjuangkan keadilan buat klien kami untuk kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, Kamis, (29/12/22).

Sebuah tindakan yang didugakan kita laporkan, ada indikasi kerugian yang dialami oleh Rochmatillah SH sebagai sekretaris SMSI kabupaten Bekasi, kita berharap proses penyelidikan ini dinaikkan ke tahap penyidikan kalau sudah dinaikkan tetap penyidikan berarti sudah ditentukan sudah ditemukan proses hukumdan kami sebagai pengacara akan mengawal ini sebaik mungkin secara normatif, setelah tahun baru akan dilakukan pemanggilan kembali berkaitan SMSI propinsi Jawa barat nama-nama yang ada di dalam SK kepengurusan tanggal 21 Maret 2022.

Adapun hambatan karena adanya sejumlah saksi-saksi Yang pada saat adanya surat panggilan, para saksi-saksi tertunda adalah berkaitan proses pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang tertunda berkaitan penerima surat.

saya minta ini segera dilakukan apa namanya pelaporan itu adalah hasil yang kami terima apakah ini sebagai laporan alternatif antara pasal 263 KUHP atau pasal 266 KUHP kalau memang karena apa yang tadi saya katakan bahwa keadilan kepastian dan kemanfaatan hukum itu penting.

Lalu kuasa hukum dari ARW & Rekan, Anton R Widodo juga mengungkapkan ancamannya saat dipertanyakan oleh sejumlah jurnalis, ia mengatakan bahwa ancaman pasal 263 KUHP bisa dipenjara selama 6 tahun kurungan dan pasal 266 bisa dipenjara selama 7 tahun, ungkapnya.

Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, inisial DA dilaporkan ke kepolisian, pada surat laporan Nomor: LP/2453/SPKT/K/X/2022, dan kini DA telah menjalani pemeriksaan Rabu 28 Desember 2022 di polres kabupaten Bekasilaporan polisi, kini adanya dugaan memalsukan surat keluar No 06/SMSI-KAB.BEKASI/VI/2022, yang dilakukan DA pada surat keluar tanggal 15 July 2022 yang ditujukan ke ketua DPRD kabupaten Bekasi Jawa Barat.





( GEOFFREY . M ).



Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar