Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bekasi, Jawa Barat, memberikan bantuan modal pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

November 23, 2022
SIMAK BERITA NEWS  .  COM ,--

Kamis 24 November 2022 ,--
KOTA   --   BEKASI ,--

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bekasi menyalurkan program bantuan modal usaha berbasis masjid atau gerobak dagang melalui Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Kota Bekasi serta Bantuan Modal Pada Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Pada Senin yang lalu  21/11-22.

Namum masih banyak DKM di Kota Bekasi yang belum mengetahui tentang program bantuan modal usaha yang di lakukan oleh BAZNAS Kota Bekasi.

Abdul Haris (Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan dan Sosialisasi) menjelaskan BAZNAS sudah melakukan sosialisasi ke beberapa masjid-masjid di Kota Bekasi."Jumlah masjid di Kota Bekasi sangat banyak, karena itu kita melakukan sosialisasi ke masjid itu secara bertahap, bahkan bukan hanya masjid itu merekomendasikan program ini saja tetapi bagaimana masjid tersebut terlibat dalam pengelolaan zakat," Ucap Haris saat di temui di ruangan nya, Senin yang lalu (21/11/2022).

Jika BAZNAS Kota Bekasi sudah membantu dari aspek ekonomi, maka DKM diharapkan berperan untuk meningkatkan aspek spiritualitas mustahik.“Kami ajak DKM untuk ikut terlibat sejak pengajuan, siapa saja kira-kira jamaah Masjid yang membutuhkan bantuan modal usaha atau bantuan gerobak  jenis usahanya apa, butuhnya berapa, buat apa saja, supaya uangnya betul-betul bermanfaat dan bikin usaha tambah berkembang,” Ujarnya Haris menegaskan sosialisasi baznas Kota Bekasi pada tahun 2023 nanti nya mensosialisasikan perbaznas no 2 tahun 2016 yaitu pembentukan UPZ bagi masjid, musholla dan yayasan, ketika masjid ingin mengumpulkan dana dari masyarakat masjid harus membentuk UPZ terlebih dahulu sebagai legalitas yang mana lembaga yang mempunyai fungsi itu mengeluarkan legalitas adalah baznas."Jadi skema zakat fitrah dari masjid ke baznas mekanisme kita langsung turun karena kota Bekasi ini ada 12 kecamatan dan akan kita bagi menjadi empat zona, satu zona itu 3 kecamatan dan masing-masing dari kecamatan mengirimkan perwakilan masjid dari masing-masing kelurahan min dua, kaitan skema pengumpulan zakat fitrah," tegasnya. 

Baznas juga akan melakukan pembenahan dengan melakukan sosialisasi ke setiap RW di kota Bekasi di barengi sosialisasi masjid Jadi langsung ke RW ada masjid yang sudah menjadi UPZ yang akan kita undang untuk mempertegas dan merapikan."Jadi RW kan mendapatkan kupon dari kita tetapi bukan dari masyarakat yang membayar zakat ke RW nya tetapi mengambil setoran dari masjid karena banyak masjid yang sudah menjadi UPZ laporan ke kita bahwa setoran tidak full karena sebagian dia setor melalui RW Jadi RW setor ke kelurahan, lalu kelurahan setor ke kecamatan baru ke baznas jadi masjid agak terpotong setoran nya ke baznas dari pengumpulan zakat fitrah nya karena di setor ke RW, padahal itu dua lembaga yang berbeda, itu lah yang akan kita benahi dari sosialisasi tersebut." Tutupnya.




(Erlangga Gusti Nurcahya)



Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar