Ketua RT Main Hakim Sendiri menganiaya warga nya sendiri yang berusia 19 Tahun

Agustus 02, 2022
SIMAK BERITA NEWS  .  COM

Selasa 02 Agustus 2022,--
KOTA  --   BEKASI ,--

Menganiaya warganya sendiri pada bulan Mei 2022 berinisial Y Berusia 19 Tahun Seorang warga yang berinisial sedang dalam keadaan mabuk dan salah memasuki rumah.rumah yang dimasuki yaitu rumah Seorang warga yaitu tetangganya sendiri yang masih di lingkungan RT yang sama, karena yang diduga tersangka ini mabuk salah memasuki rumah yang dikira itu adalah rumah neneknya. 

Di dalam rekaman CCTV yang berdurasi setengah jam atau 30 menitpelaku tidak melakukan apa-apa dan tidak terindikasi untuk melakukan niat pencurian atau apapun pihak keamanan pun mengecek rumah yang dimasuki oleh terduga pelaku dan tidak ditemukan tanda-tanda Ingin mencuri seperti pencongkelan jendela.

maka Bapak Nur selaku keamanan setempat yang kebetulan berjaga di malam hari itu melihat tayangan full dari CCTV menyimpulkan bahwa si terduga pelaku ini memang salah masuk rumah dikarenakan mabuk tapiyang amat disayangkan adalah tindakan RT setempat yang melakukan main hakim sendiri terhadap terduga pelaku. 

Ucap Pak Nur Syamsudin ketika diwawancarai awak media di tempat dia bertugas Nur juga menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh ketua RT06/RW15Komplek Bumi Nasio Indah, Menurut Nur tindakan ini tidak patut dicontoh karena tugas seorang RT adalah mendamaikan pihak yang berseteru  atau pihak yang berselisih paham untuk berdamai sesuai tugas dan fungsi nya sebagai ketua RT yang harus nya jadi contoh untuk warga nya dalam menyelesaikan masalah di lingkungan RT.

Terduga pelaku mengalami luka pukulandan memar di telinga. ujar Pak Nur Syamsudin"Main hakim sendiri ini sudah melanggar hukumapalagi dicontohkan oleh ketua RT setempat yang seharusnya jadi panutan untuk warga dalam menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa menggunakan kekerasan atau penganiayaan saya juga kurang setuju dengan tindakan RT Yudi tidak bisa memberi contoh untuk warga nya yang lain. 

Terduga pelaku sudah kita amankan ke pos keamanan setempat yang seharusnya menjadi wewenang pihak keamanan di lingkungan Bumi Nasio Indah.

Namun RT malah mengambil tindakan sendiri yaitu dengan cara menganiaya terduga pelaku dan memukulnya sehingga terduga pelaku terjatuh.

Walaupun kejadian ini sudah terjadi 3 bulan yang lalu namun pihak keluarga tidak terima anggota keluarganya di perlakukan seperti itu dengan main hakim sendiri.

Tindakan main hakim sendiri itu melanggar hukum apalagi ditambah penganiayaan terhadap anak berusia 19 Tahun."saya sudah mengamankan terduga pelaku ke dalam pos keamanan dan itu hak wewenang saya sebagai keamanan tapi RT ini malam melakukan tindakan kekerasan di wilayah keamanan saya dan melampaui tugasnya sebagai RT dan melengkapi tugasnya sebagai keamanan dan ada  ucapan dari ketua RT tersebut "GAPAPA GUA MASUK PENJARA YANG PENTING GUA PUAS MENGANIAYA TERDUGA PELAKU"  Tutup Pak Nur Syamsudin


 ( Erlangga Gusti Nurcahya ).

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar