SETELAH 2 X DI TOLAK MENDAGRI , MUTASI PEJABAT DI KOTA BEKASI DISETUJUI DENGAN SYARA

Mei 11, 2022
SIMAK BERITA NEWS . COM 

Rabu 10 Mei 2022 ,- 
KOTA  -  BEKASI
Setelah dua kali mengajukan permohonan mutasi bagi pejabat dilingkup Pemkot Bekasi ditolak Kemendagri. Namun kali ketiga permohonan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mendapat respon positif dari Kemendagri.

Beredarnya surat dari Kemendagri bernomor 821/3051/OTDA tertanggal 9 Mei 2022. 

LlPerihal persetujuan pengukuhan, pengangkatan pelantikan pejabat di lingkup Pemkot Bekasi yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik.Dalam surat tersebut ada 16 pejabat setingkat kepala dinas yang akan dimutasi dan 72 pejabat setingkat eselon 3.

 MerekaNama-nama seperti Kepala Dinas Pendidikan Inayatullah, Kepal Dinas Kesehatan Tanti Rohilawati, Kepala DMPTSP Lintong  Dianto Putera,  kepala Dinas BMSDA Arief Maulana dan lain-lain.Izin proses mutasi dari Mendagri disertai dengan  syarat dan ketentuan yang berlaku. Jika tidak maka persetujuan tersebut dianggap tidak sah.

Menyikapi hal itu, Praktisi hukum Bambang Sunaryo.SH menyebut baru tahu dari media kabar soal surat izin Mendagri tersebut. Namun dirinya mengingatkan pihak legislatif diajak bicara terkait mutasi, karena posisi Tri Adhianto yang masih sebagai pelaksana tugas (Plt)."Iya harus diajak bicara anggota DPRD Kota Bekasi. Kan masih sebagai Plt. Ini kan permohonan mutasi ke 3 yang diajukan ke kemendagri. Saya lihat tidak komposisi nya harus the right man on the right job,"tandasnya.

Di Lansir dari ini Jabar .col

Editor : GEOFFREY . M

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar