Disidang Perdana Pepen juga di dakwa Tarik Setoran 7,1 Miliard terhadap Pejabat dan ASN Pemkot Bekasi

Mei 30, 2022
SIMAK BERITA NEWS  .  COM 

Senin 30 Mei 2022,- 
BANDUNG -- JABAR ,--

Dalam persidangan pertamanya di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (30/5/2022) Wali Kota Nonaktif Bekasi selain didakwa menerima uang suap senilai Rp10 miliar lebih terkait pengadaan lahan. Pepen Juga didakwa menarik setoran senilai 7,1 Miliar terhadap para pejabat hingga ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.JPU KPK Amir Nurdianto mengungkapkan, Pepen didakwa menerima setoran uang dengan total Rp 7,1 miliar dari hasil "malak" terhadap para pejabat hingga ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.

Menurut JPU KPK, uang tersebut diduga diraup Rahmat Effendi dari para pejabat struktural, para Lurah, dan para ASN di lingkungan Pemkot Bekasi. 

Uang yang diambil Pepen tersebut modusnya seolah olah dibuat seperti utang padahal tidak. 

Uang tersebut lalu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Rahmat Effendi. 

Adapun Rincian uang yang diduga hasil setoran para pejabat kepada Pepen senilai total Rp 7,1 miliar itu terdiri dari sejumlah pejabat struktural sebesar Rp 3,4 miliar, dari sejumlah Lurah di Kota Bekasi sebesar Rp 178 juta, 

dari sejumlah PNS di Pemkot Bekasi sebesar Rp 1,2 miliar, dan dari sejumlah ASN lain sebesar Rp 1,4 miliar. 

Setoran uang miliaran rupiah kepada Pepen itu pun dikaitkan dengan adanya jual-beli jabatan. Dalam upaya meminta setoran itu, Rahmat Effendi diduga memerintahkan sejumlah orang dan pejabat kepercayaannya untuk meminta uang kepada pejabat dan ASN di Pemkot Bekasi. 

Orang kepercayaan yang diperintahkan Pepen itu, yakni Mulyadi alias Bayong, Yudianto selaku Asda I Pemkot Bekasi, dan Kabid di Dinas Tata Ruang yakni Engkos Koswara. 

Namun Engkos sedang menjalani pendidikan sehingga perintah itu dijalankan oleh Yudianto dan Mulyadi.“Uang yang diminta terdakwa kepada para pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi dipergunakan terdakwa untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor miliknya,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, Rahmat Effendi dijerat berlapis, di antaranya, Pasal 12 huruf A Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 11 Jo Pasal 17 UU Tipikor. 



( GEOFFREY . M  ).

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar