Pemkot Bekasi Imbau Prokes Diterapkan di Rumah Ibadah

Februari 08, 2022
SIMAK BERITA NEWS.COM 

Rabu 09 Febuari 2022,-
KOTA - BEKASI ,- 

Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran Nomor 443.145/SET.COVID-19 tentang Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) dengan Protokol Kesehatan pada Rumah Ibadah di Kota Bekasi. 

Untuk itu diminta agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam Melakukan Kegiatan Peribadatan Keagaman berjamaah selama Penerapan PPKM Level 3 maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan menerapkan Protokol Kesehatan secara lebih ketat;
2. Melakukan Penerapan Protokol Kesehatan dan aktivitas edukasi sebagai berikut : 
a. Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang;
b. Penerapan Kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara yang baik, durasi, dan jarak interaksi untuk meminimalir risiko penularan dalam beraktivitas; 
c. Menyosialisasikan berbagai petunjuk visual dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19,
d. Menerapkan DIsiplin Protokol Kesehatan 5M secara Ketat,
e. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun),
f. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah,
g. Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan secara rutin. 
3. Menyampaikan Informasi dan Himbauan kepada masyarakat terkait perkembangan dan penanganan Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529) melalui War-war (Woro-woro) pada Rumah Ibadah (Mushola, Masjid, Geraja, Vihara, Pura, Klenteng) dengan mengunduh Audio sebagai kelengkapan di halaman website:  https://bit.ly/3GjWSXL.

(NDRO/DNN)( GEOFFREY . M )

Adv / Humas Kota Bekasi .,-


Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar