SURAT EDARAN PELAKSANAAN VAKSINASI BOOSTER UNTUK WARGA KOTA BEKASI

Januari 13, 2022
SIMAK BERITA NEWS .COM 

Kamis 13 Januari 2022,-
KOTA - BEKASI ,-  

Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono sekaligus Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi menandatangani surat edaran nomor 440/37/set.covid19 mengenai pelaksanaan vaksinasi booster untuk masyarakat yang berusia lebih dari 18 tahun.Menindaklanjuti arahan dari Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Bekasi akan melaksanakan sesuai edaran akan dimulai pada tanggal 13 Januari 2022 yang akan dilaksanakan di masing masing Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Kota Bekasi serta di pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Adapun syarat menjadi warga yang ingin booster yakni calon penerima vaksin menunjukkan NIK dan telah mendapatkan e dosis ke tiga, telah mendapatkan vaksin premier dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.Regimen dosis booster yang digunakan adalah sebagai berikut ;1. Vaksin 1 dan 2 sinovac, vaksin booster 1/2 dosis pfizer2. Vaksin 1 dan 2 sinovac, vaksin booster 1/2 dosis Aztrazeneca3. Vaksin 1 dan 2 Aztrazeneca, vaksin booster 1/2 moderna.Penyuntikan vaksin booster covid 19 secara inframuscular dan penyuntikan secara half dose vaksin.

(Ndoet)( Geoffrey . M ) 

Adv / Humas Kota Bekasi,-

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar