DPRD Kabupaten Banjar Tukar Pikiran Tata Kelola Pemerintahan dan Pembangunan

Januari 27, 2022
SIMAK BERITA NEWS.COM 

Kamis 27 Januari 2022,-
KOTA - BEKASI ,- 

Komisi III DPRD Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan mengunjungi Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka kunjungan kerja terkait tata kelola pemerintahan dan pembangunan, Kamis (27/1/2022). 

Mereka diterima Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman  dan Pertanahan Kota Bekasi  di _Pressroom_ Humas. Tampak hadir Sekretaris Disperkimtan Kota Bekasi Heni Setiowati, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Iim Halimi serta perwakilan Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah. 

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar Irwan Bora selaku pemimpin rombongan menjelaskan, tujuan kunjungan adalah untuk belajar mengenai sistem pengelolaan pemerintahan mulai dari tata kelola, infrastruktur, hingga menjaga keharmonisan masyarakat. "Apa yg kita lihat dari Kota Bekasi seperti tata kelola pemerintahan yang baik, infrastruktur yang memadai, hingga masyarakat yang plural, Kami (DPRD Kabupaten Banjar) penasaran dengan sistem pengelolaan Pemkot Bekasi khususnya di Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan)," ungkapnya. 

Dia mengakui, Kabupaten Banjar harus belajar dan mencontoh yang telah dilaksanakan Kota Bekasi agar semakin maju. "Kabupaten Banjar melihat Kota Bekasi menjadi suatu tujuan belajar dan dapat menjadi referensi,  banyak aspek yang bisa kami aplikasikan dan implementasikan sehingga bisa menjadi acuan kami ke depannya," tambahnya.Heni dalam paparannya memberi penjelasan tentang tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang ada di Kota Bekasi, khususnya pembangunan pembangunan yang telah dilakukan oleh Disperkimtan Kota Bekasi."Salah satu tujuan RPJMD 2018-2023 Kota Bekasi yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel dengan sasaran meningkatnya akuntabilitas dan profesionalisme pengelolaan dan layanan pemerintah," katanya.Sebelumnya, sudah dilakukan komitmen bersama/ deklarasi bersama antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Iim menambahkan, Kota Bekasi memiliki  Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 tahun 2017 tentang Perumahan Skala Kecil Mandiri.  "Perda ini bisa membantu mengendalikan pengawasan pembangunan sehingga jangan sampai merusak tata ruang wilayah itu sendiri," pungkasnya. 

Acara dilanjutkan dengan dialog, foto bersama, dan tukar menukar cinderamata

(Dro/DNN)( H.Umar Fauzi )

Adv / Humas Kota Bekasi,-

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar