PEMKOT BEKASI KENAKAN PROSES ETIK PEGAWAI TERDUGA PELAKU TINDAKAN ASUSILA

Desember 23, 2021
SIMAK BERITA NEWS.COM 

Kamis 23 Desember 2021,- 
KOTA - BEKASI ,-

Pemerintah Kota Bekasi melalui RSUD Dr Chasbullah Abdulmadjid mengenakan proses etik kepegawaian terhadap mantan tenaga kesehatannya yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap orang tua pasien.

Hal tersebut dikatakan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Indriati, sesuai Surat Klarifikasi Nomor 445.1/6927/RSUD.Set tanggal 23 Desember 2021 yang diterima Humas Kota Bekasi.

 Dalam surat tersebut dinyatakan, segala bentuk tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh NJ kepada F serta proses hukum yang bersangkutan ke pihak kepolisian menjadi tanggung jawab NJ selaku pribadi dan tidak terkait dengan RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid.F merupakan orang tua dari pasien bayi yang dirawat di RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid sejak 18 Desember 2021. 

Dalam laporan kepada Kepolisian, F mengaku mendapatkan tindakan asusila dari perawat NJ saat anaknya dirawat.  NJ merupakan perawat yang bekerja di RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid sejak 2018. 

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, NJ telah mengundurkan diri dari RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi terhitung sejak tanggal 23 Desember 2021.

 (goeng/DNN) ( GEOFFREY .M )

Sumber: PPID Pembantu RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi

Adv / Humas Kota Bekasi .,-

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar