MANTAN SEKWAN DPRD KOTA BEKASI MEMBANTAH

Desember 28, 2021
SIMAK BERITA NEWS.COM 

Selasa 28 Desember 2021,
KOTA - BEKASI,- 

Mohamad Ridwan S.Pd ,M.Si mantan  Sekwan DPRD Kota - Bekasi .

Terkait ramainya pemberitaan seputar program  acara Ghatering DPRD dengan Jurnalis Kota Bekasi di Puncak Bogor pada bulan November 2021 lalu terus bergulir bak bola salju. 

Apalagi sempat beredar kwitansi yang berisi Uang Titipan senilai Rp23 juta yang disinyalir ada kaitannya dengan proyek ghatering tersebut.Isu berkembang mengarah ke mantan Sekwan DPRD Muhammad Ridwan yang saat itu yang menginisiasi  pelaksanaan acara tersebut."Iya memang saat itu acara tersebut (gathering.red) yang menginisiasinya, 

saat saya menjadi Sekwan,"ujar M.Ridwan yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Pemkot Bekasi saat dikonfirmasi media. Selasa (28/12/2021).

Saat ditanya soal ada kah dirinya mendapat fee atau komisi dari proyek tersebut. Ridwan membantah dan bersumpah dirinya clear dari yang ditudingan tersebut."Ga ada bang, InshaAllah saya clear dari yang begitu-begitu (komisi atau uang titipan),"tegasnya.Namun saat ditanya perusahaan apa yang memenangkan proyek tersebu. M Ridwan mengaku sudah lupa mengingat dirinya saat ini tidak lagi sebagai Setwan DPRD Kota Bekasi.

Sekedar diketahui program Media Gathering Out Bond dengan pagu sebesar Rp100 juta dan masuk dalam proyek jasa  kerjasama dengan CV. ESTE ART. Akhirnya ramai diberitakan ketika beredar sebuah kwitansi dari seorang berinisial RP yang diduga sebagai pemilik perusahaan tersebut

.( GEOFFREY . M ).

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar