DPRD Kota Solok Kunker Ke Kota Bekasi Bahas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

September 30, 2021
SIMAK BERITA NEWS.COM

Kamis 30 September 2021,-
Kota - Bekasi - 

Komisi 2 DPRD Kota Solok mengunjungi pemerintah Kota Bekasi dalam rangka Kunjungan kerja terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN). Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 2 DPRD Kota Solok, Yoserizal disambut langsung oleh Sekretaris BKPPD Kota Bekasi, Sugiyono di Ruang Pressroom Humas, Kamis (30 September 2021).Turut hadir mendampingi ; Kasubid, Pengelolaan Anggaran BPKAD Kota Bekasi, Taufik, Kasubag. Hukum Setda, Gomoz, dan Kabid. Pembinaan Kinerja Aparatur BKPPD Kota Bekasi, Merry beserta jajarannya. 

Pada sambutannya, Sugiyono menjelaskan  Pemberian TPP melalui proses yang panjang dan tidak mudah. " Berkaitan dengan TPP melalui proses yg rumit dan sangat panjang karena harus terus menerus dilakukan penyempurnaan, belum lagi adanya penambahan maupun perubahan TPP daerah dan terakhir harus dievaluasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) " Ungkapnya Menurut Sugiyono, 

Pemberian TPP merupakan salah satu bentuk apresiasi Kepala Daerah kepada Aparatur atas pengabdiannya kepada pemerintah Kota Bekasi. Bergantian pada acara yang sama, Yoserizal berterima kasih atas penerimaan yang sangat baik, " 

Padahal harus menghadiri agenda paripurna yang bentrok dengan Acara kunjungan kerja " Beliau kemudian memperkenalkan rombongan sekaligus menjelaskan singkat sejarah Kota Solok yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Solok dan sudah berdiri sejak tahun 1970." Kedatangan kami memiliki Maksud dan tujuan untuk menjalin silaturahmi, 

saat ini ada masukan dan informasi yang kami dapat bahwa kesejahteraan di lingkungan Pemda Bekasi, khususnya Tambahan Penghasilan Pegawai " JelasnyaYoserizal berharap agar diberitahukan tentang sistem dari Pemda Bekasi tentang TPP ASN, beliau juga memberitahukan setelah berkunjung ke Surabaya mendapatkan informasi bahwa pemasukan terbesar aparatur didapat dari pengantar surat daripada atasannya. 

" Kalo peraturan dasar mungkin sama antara Pemerintah, tapi pasti ada Muatan lokal yang bisa kita sharing dan dievaluasi di Kota Solok " Tutupnya mengakhiri sambutan. 

Pemerintah Kota Bekasi menggunakan Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2019Tentang Pengelolaan Keuangan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN. "

 Di dalam Peraturan tersebut tertulis bahwa Daerah bisa membudgetkan penghasilan tambahan pada perangkat di dalamnya sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing " Jelas Merry. Merry pun memaparkan tentang kriteria kebijakan pemberian TPP yaitu kedisplinan aparatur dan Evaluasi dari Kinerja Aparatur. 

Potongan TPP diberikan apabila aparatur tidak masuk kerja, masuk terlambat dan pulang cepat, Adapula mengenai kinerja yaitu penginputan daari aplikasi sikerja, jadi aparatur diharuskan untuk memberikan keterangan pekerjaan yg dilakukan per harinya untuk dievaluasi oleh BKPPD " Kata Merry. Tidak cukup disitu Merry pun memberikan penjelasan Terkait tambahan penghasilan, bahwa ada instruksi dari Wali Kota untuk membentuk tim pengkajian TPP, Di dalam Tim tersebut kami membahas berbagai hal karena pasti semua pegawai ingin Mendapatkan TPP terbanyak. 

Baru hasilnya disampaikan ke Wali Kota sebagai pengambil Kebijakan terakhir. Acara kemudian dilanjutkan dengan dialog interaktif, foto bersama dan pemberian cindera mata antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Solok

(dro / GEOFFREY .M )

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar