Pemkot Bekasi Terus Usahakan Pencairan Bantuan Operasional RT RW Tahun 2021

April 25, 2021
*SIMAK BERITA NEWS.COM*


*Pemkot Bekasi Terus Usahakan Pencairan Bantuan Operasional RT RW Tahun 2021*
Minggu 25 April 2021,- 
KOTA BEKASI -


 Pemerintah Kota Bekasi melalui Bagian Tata Pemerintahan Setda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat Kota Bekasi telah memberikan arahan teknis kepada Para Kasubag Keuangan Kecamatan dan Para Lurah berkaitan dengan teknis dan mekanisme pencairan bantuan operasioanal RT dan RW Tahun Anggaran 2021. Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan pelaksanaan pencairan bantuan operasional RT/RW.
Adanya kendala belum cairnya dana operasional RT RW diantaranya berkaitan dengan pelaksanaan anggaran pemberian bantuan operasional RT/RW dilakukan penyesuaian terkait kode rekening penganggaran/ perubahan penjabaran dalam Anggaran pada Kecamatan di Kota Bekasi. 


Bahwa sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kota Bekasi, pada Pasal 19 ayat (2) huruf f dan ayat (4) huruf 4 bahwa dalam melaksanakan tugasnya membantu Pemerintah Kota Bekasi dalam peningkatan pelayanan masyarakat dan melaksanakan fungsi-fungsi Pemerintahan, Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan/atau Rukun Warga (RW) mendapatkan bantuan operasional yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Kota Bekasi. 

Pada Tahun Anggaran 2021 telah dianggarkan bantuan operasional untuk membantu pelaksanaan kegiatan operasional RT dan/atau RW di wilayah Kota Bekasi sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021 tentang Pemberian Bantuan Operasional Rukun Warga dan Rukun Tetangga di Kota Bekasi, telah ditetapkan Pemberian Bantuan Operasional RT dan RW sebagai berikut: 

- Bantuan Operasional RT diberikan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per tahun 
- Bantuan Operasional RW diberikan Rp 7.500.000,- (lima juta rupiah) per tahun.

Berkenaanan dengan adanya ketentuan terkait klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, sehingga berkaitan dengan pelaksanaan anggaran pemberian bantuan operasional RT/RW dilakukan penyesuaian terkait kode rekening penganggaran/ perubahan penjabaran dalam Anggaran pada Kecamatan di Kota Bekasi. 

Dalam rangka percepatan pelaksanaan pencairan bantuan operasional RT/RW dimaksud, telah diberikan arahan secara teknis oleh Bagian Tapem Setda, BPKAD dan Inspektorat Kota Bekasi kepada Para kasubag Keuangan kecamatan dan Para Lurah berkaitan dengan teknis dan mekanisme pencairan bantuan opersioanal RT dan RW Tahun Anggaran 2021, antara lain: 
1. Bantuan Operasional RT/RW yang diberikan *bukan* untuk uang Lelah/insentif/gaji/honorarium atau sejenisnya; 
2. Bantuan Operasional RT/RW yang diberikan dapat dipergunakan untuk: 
- Makanan dan Minuman Kegiatan 
- Alat Tulis kantor 
- Peralatan dan perlengkapan Kegiatan 
3. Bantuan Operasional RT/RW yang diberikan melalui transfer ke rekening  RW/RT. 
 
Laporan penggunaan bantuan operasional RT/RW dimaksud dilaporkan Kepada Lurah dan menyampaikan tembusan laporan keuangan Kepada warga masyarakat melalui musyawarah Rukun Tetangga dan/atau Musyawarah Rukun Warga. 


( goeng / Geoffrey .M )

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar