Hasil Pemantauan Terhadap Protokol Kesehatan Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan di Kota Bekasi Waktu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Bermasyarakat Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Maret 01, 2021
*SIMAK BERITA NEWS.COM*


*Hasil Pemantauan Terhadap Protokol Kesehatan Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan di Kota Bekasi Waktu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Bermasyarakat Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)*

Senin 01 Maret 2021,- 
KOTA BEKASI -


Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan terus melakukan pengawasan kepada pelaku usaha kepariwisataan terkait kepatuhan terhadap penerapan protokol kesehatan sebagai upaya penyebaran pencegahan terhadap Covid-19. 

Hal ini berdasarkan instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. 

Pengawasan ini dilakukan oleh tim Monitoring dan evaluasi yang dibentuk oleh  Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Tim ini bertugas untuk mengecek standar protokol kesehatan setiap pelaku usaha Kepariwisataan, serta melihat kepatuhan pelaku usaha maupun masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan. 

Berdasarkan hasil pemantauan terhadap pelaku usaha kepariwisataan baik hotel, rumah makan dan restoran, tempat hiburan  maupun tempat wisata lainnya terkumpul sebanyak 204 Pelaku Usaha Kepariwisataan sudah menerapkan protokol kesehatan meskipun masih ada beberapa pengunjung yang perlu diingatkan. 

Bagi pelaku usaha yang didapati melanggar ketentuan aturan maupun standar protokol kesehatan maka akan diberikan teguran lisan apabila masih melakukan pelanggaran akan diberikan teguran tertulis dan apabila masih mengulangi pelanggaran, maka Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota bekasi bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Monitoring ini dilakukan untuk menginformasikan dan mengedukasi kepada seluruh masyarakat bahwa pada masa pandemi ini diperbolehkan mengunjungi tempat usaha kepariwisataan akan tetapi tetap mengikuti dan mempedomani protokol kesehatan secara ketat. Selain itu juga tujuannya memastikan tempat usaha kepariwisataan yang ada di Kota Bekasi bersih, Sehat, nyaman, dan aman bagi pelaku usaha maupun masyarakat. 

Sumber : Disparbud Kota Bekasi

( Dro / Geoffrey .M )

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar