Gabungan Gelar Operasi Yustisi Di Wilayah Kecamatan Bekasi Barat

Februari 10, 2021
*SIMAK BERIA NEWS .COM*


 Gabungan Gelar Operasi Yustisi Di Wilayah Kecamatan Bekasi Barat*

Rabu .,10 Febuari 2021,- 
KOTABEKASI - 

Bertempat di Wilayah Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi, tim gabungan menggelar Operasi Yustisi.

Adapun Operasi Yustisi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah COVID-19 di Kota Bekasi.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kasi Pengawasan dan Pengendalian Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bpk. Agus Hermawan, tampak hadir,  Kabag Ops Polres Metro Bekasi Kompol Lina, Kapolsek Bekasi Barat Kompol Armayni
, Lurah Bintara Bpk. Darsono, Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi Bpk. H. M Anshar Majid, Panitera Rosnaida Purba, Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Kota Bekasi Bpk. Ryan Seftriadi, Kasi Bina Lingkungan Bid. Linmas Bpk. H. Mintra, S.AP, Kasi Trantib Kec. Bekasi Barat Edi Kusworo, Babinsa Kel. Bintara Pelda Surwadi, Bimaspol Kel. Bintara Bripka Teddy, Pelaksana Bappenda Kota Bekasi Bpk. Nanang. S (PPNS), Perwakilan Bank BJB Kota Bekasi Bpk. Soni.

Adapun gabungan personil dari SatPol PP Kota Bekasi 15 personil, Dishub Kota Bekasi 10 personil, Pengadilan Negeri Kota Bekasi 2 personil, Staff Kel. Bekasi Barat 5 personil.

Meskipun operasi dilakukan secara rutin diberbagai wilayah, petugas masih mendapatkan warga masyarakat  yang tidak memakai masker sehingga diberhentikan oleh petugas untuk didata oleh petugas.

Selanjutnya setelah dilakukan pendataan sesuai identitas kemudian pelanggar diserahkan kepada PPNS untuk didata pelanggarannya, setelah itu disidangkan oleh Hakim untuk ditentukan pelanggaran yang dilakukan dan dicatatkan oleh Panitera, kemudian ditentukan denda oleh Jaksa Penuntut Umum dan membayar denda yang ditentukan kepada pihak Bank BJB Kota Bekasi.

35 Pelanggar dijaring oleh petugas, adapun total sanksi denda sebesar Rp. 2.275.000.

Operasi yustisi dilakukan untuk menghimbau masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 4 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan guna memutus penyebaran Covid-19. 

(EZ/Geoffrey .M)

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar