Jemaah Haji umrah di masa pandemi keberangkatan di layani 4 bandara Internasional

November 05, 2020
SimakBeritaNews.com
Kamis, 5/11/2020.

Jemaah Haji umrah di masa pandemi keberangkatan di layani 4 bandara Internasional

JAKARTA -
Jika Indonesia masuk dalam salah satu negara yang diizinkan memberangkatkan jemaah umrah mulai tanggal 1 November 2020, maka hanya empat bandara internasional saja di Indonesia yang boleh melakukan penerbangan langsung (direct) ke Arab Saudi.

Keberangkatan jemaah umrah asal Indonesia selama masa pandemi virus korona (covid-19) diatur ketat. Jemaah hanya diperbolehkan berangkat dari empat bandar udara (bandara) internasional.
"Jadi tidak semua (bandar)," kata Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag Noer Alya Fitra.

Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah di Masa Pandemi.

Empat bandara itu, antara lain
- Soekarno-Hatta, (Banten) 
- Juanda, 
(Jawa Timur)
- Sultan Hasanuddin, (Sulawesi Selatan).
- Kualanamu,(Sumatra Utara).

KMA Nomor 719 Tahun 2020 juga mengatur sejumlah hal terkait pelaksanaan umrah di masa pandemi covid-19. Jemaah yang diperkenankan umrah sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi, yakni berusia 18-50 tahun.

Kemudian tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Selanjutnya menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat covid-19.

Jemaah umrah juga mesti memiliki bukti bebas covid-19 dengan menyertakan hasil PCR/swab test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kementerian Kesehatan. Hasil tes berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

KMA Nomor 719 Tahun 2020 juga telah menegaskan aturan mengenai protokol kesehatan, karantina, transportasi, akomodasi serta konsumsi, kuota pemberangkatan, biaya, hingga pelaporan terkait keberangkatan atau kepulangan jemaah. 

Aturan disusun bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Imigrasi.
(ZULFAN Flora)

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar