WALI KOTA BERI ARAHAN KEPADA JAJARAN DISPARBUD MENGENAI MONEV WILAYAH PELAKU USAHA

Oktober 13, 2020
*SIMAK BERITA NEWS .COM*



*WALI KOTA BERI ARAHAN KEPADA JAJARAN DISPARBUD MENGENAI MONEV WILAYAH PELAKU USAHA*

Selasa 13 Oktober 2020 .
Kota Bekasi ,-


Dinas Pariwisata dan Perbudayaan Kota Bekasi diberikan arahan oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam pemantauan monitoring tempat hiburan yang ada di Kota Bekasi.


Hadir Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi serta jajaran di Gate 19 Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi beserta jajaran dalam memperhatikan perintah dan arahan dari Wali Kota Bekasi.

Dalam perintahnya, Jajaran Dinas Pariwisata dan Budaya harus memberikan penegasan kepada para pendiri usaha tempat hiburan yang berada di Kota Bekasi, penegasan tersebut berupa sanksi tegas bagi yang masih belum melaksanakan peraturan yang telah diberikan kepada para pendiri usaha yang membuka usahanya di Kota Bekasi.

Selain itu, pengecekan juga dilakukan untuk melihat izin mendirikan usaha yang ia miliki, jika ia belum memiliki izin agar segera di urus sehingga memiliki payung hukum yang wajib dalam usaha, di koordinasikan dengan wilayah setempat dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengenai izin usahanya.

Selain cek dan ricek kembali tempat usaha mengenai protokol kesehatan seperti penggunaan masker, adanya hand sanitiser dan batas jaga jarak di dalam ruangan yang menjadi ketentuan peraturan membuka usaha dalam kebijakan maklumat Wali Kota Bekasi.

Sementara ini, Surat Edaran No 440/6271/setda.Tu mengenai penerapan protokol kesehatan tempat hiburan dan lainnya, dalam surat edaran Wali Kota untuk menegaskan kembalinya pada pukul 21.00 WIB terkecuali yang telah diatur dalam surat edaran tersebut antara lain ;

• Klab malam, Bar, dan Karaoke pada pukul 16.00 - 23.00

• Bilyard pukul 12.00 - 23.00

• permainan anak pukul 12.00 - 23.00

• gedung pertemuan 08.00 - 21.00


Diharapkan untuk monitoring di wilayah agar memperhatikan dengan tegas kepada pelaku usaha tanpa terkecuali termasuk yang usaha 24 jam untuk menutup usaha pada 21.00 WIB.


Sekretaris Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi, Cecep Miftah mengatakan dalam penegasan kepada para pengusaha sudah semaksimal mungkin di evaluasi monitoring yang dilakukan tim bersama wilayah. Pada saat ini, masih di Kecamatan Bekasi Selatan yang dilakukan pantauan karena tempat usaha atau tempat hiburan banyak di daerah Galaxy. Dikatakan Sekdis Parbud, bahwa selama memonitoring mereka juga telah menerapkan protokol kesehatan akan tetapi untuk masalah waktu, jika tim sudah berupaya untuk menginstruksikan menutup pada jam yang telah ditentukan masih ada pelaku usaha yang masih ngeyel untuk membuka, dengan hal ini kami akan langsung menyegel tempat pelaku usaha yang seperti itu.

Dirinya mengucapkan sementara ini masih diprioritaskan membenahi pemberlakuan protokol kesehatan dan jam yang telah ditentukan di daerah Galaxy, Kecamatan Bekasi Selatan yang juga mengkoordinasikan kepada Camat dan Lurah setempat untuk ikut memonitoring wilayahnya.


(  GEOFFREY . M ).

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar