Tampilkan postingan dengan label # Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label # Hukum. Tampilkan semua postingan
Jaksa Agung Transformasi Kejaksaan RI Penegakan Hukum Akuntabel dan Berintegritas

Jaksa Agung Transformasi Kejaksaan RI Penegakan Hukum Akuntabel dan Berintegritas

Terobos Berita Januari 14, 2026

Jaksa Agung Transformasi Kejaksaan RI Penegakan Hukum Akuntabel dan Berintegritas

Jaksa Agung juga menekankan pentingnya digitalisasi dan penertiban aset intelijen, serta pengoptimalan Badan Pemulihan Aset dalam penelusuran dan pengelolaan aset hasil tindak pidana.


SIMAKBERITANEWS – DJAKARTA. Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2026 dengan tema “Penguatan Tata Kelola Kejaksaan dalam Reformasi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik melalui Peningkatan Akuntabilitas dan Integritas” pada Selasa (13/1).

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan beberapa poin penting, termasuk implementasi konsep Advocaat Generaal sebagai bentuk transformasi kelembagaan yang akuntabel, penguatan integritas aparatur, dan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.

“Integritas diposisikan sebagai fondasi utama setiap pelaksanaan tugas,” ujar Jaksa Agung. Ia juga memerintahkan Bidang Pengawasan untuk menjadi Quality Assurance dalam menjamin mutu SDM.

Rakernas ini juga dihadiri oleh beberapa menteri, termasuk Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini.

Jaksa Agung juga menekankan pentingnya digitalisasi dan penertiban aset intelijen, serta pengoptimalan Badan Pemulihan Aset dalam penelusuran dan pengelolaan aset hasil tindak pidana.

“Work In Silence, Let Success Speak” – Bekerjalah dalam diam, biarkan kesuksesan yang berbicara,” pungkas Jaksa Agung. (Fjr)

Kuasa Hukum Iwan Hartono Akan Laporkan Jaksa Penuntut Umum ke Komjak RI dan Bawas MA

Kuasa Hukum Iwan Hartono Akan Laporkan Jaksa Penuntut Umum ke Komjak RI dan Bawas MA

Terobos Berita November 15, 2025

"Saya akan melaporkan jaksa penuntut umum berinisial SS ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA)," ujar Anton kepada Awak Media, Kamis (13/11/25)

SIMAKBERITANEWS - KOTA BEKASI JAWA BARAT. Kuasa Hukum terdakwa Iwan Hartono, Anton R Widodo, S.H., M.H, dari Kantor Hukum ARW & Rekan, menyatakan akan menempuh langkah hukum atas penahanan kliennya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada Senin (10/11/25).

"Saya akan melaporkan jaksa penuntut umumz berinisial SS ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA)," ujar Anton kepada Awak Media, Kamis (13/11/25).

Anton menilai, tindakan Kejari Bekasi melakukan eksekusi penahanan terhadap kliennya cacat prosedur karena belum ada salinan resmi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). "Sampai hari ini saya belum menerima salinan putusan kasasi MA, dan surat penahanan pun belum saya terima," tegasnya.

Selain melaporkan JPU, pihaknya juga berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara yang menjerat Iwan Hartono. Anton menjelaskan bahwa sebelumnya Iwan Hartono telah memenangkan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi terkait dugaan penipuan dan penggelapan cek kosong pembayaran urugan tanah proyek revitalisasi Pasar Kranji senilai Rp2,7 miliar.

"Klien kami menang dalam perkara perdata. Pelapor dalam kasus pidana ini justru harus membayar Rp1,9 miliar kepada klien kami," ungkapnya.

Anton menambahkan, pihaknya sudah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Bekasi dan telah dilakukan pemanggilan terhadap termohon eksekusi. "Langkah hukum ini kami tempuh demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami," pungkas Anton. (FJR )