Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Tiga Pengedar Ganja

Februari 02, 2022
SIMAK BERITA NEWS .COM 

Kamis 03 Febuari 2022,- 
KOTA - BEKASI, - 

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap pengedar jaringan narkotika jenis ganja di Kota Bekasi. Hal itu diungkapkan. Komisaris Besar Polisi. Endra Zulpan. Kabid Humas Polda Metro Jaya bersama pihak Polres Metro Bekasi Kota saat Konferensi Pers. Rabu (2/2/22) Siang"Kasus narkotika jenis ganja ini tertangkap 3 orang tersangka inisial NH, BN dan AL, semua laki-laki berhasil diamankan petugas berikut barang bukti kendaraan minibus yang digunakan mengangkut narkotika 31 Kilogram. 

Sebuah timbangan diduga akan digunakan untuk menimbang. Satu unit HP dan 3 Hp milik para pelaku" Ungkap. KOMBESPOL Endra ZulpanPengungkapan ganja dengan jumlah besar itu berdasarkan pengembangan dari beberapa lokasi, diantaranya mulai tanggal 24 Januari 2022 di wilayah Jatibening. Pondokgede. Kemudian tanggal 27 Januari 2022 dengan melakukan undercover buy dan dilakukan transaksi di wilayah Bogor."Untuk pengungkapan kasus di dua TKP tersebut, sat narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 31 Kilogram. 

Adapun dari kejahatan ini, penyidik telah berhasil menangkap dengan para pelaku sebanyak tiga orang sebagai tersangka," TerangnyaDari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti di Jl. Kali Suren kecamatan Parung Kabupaten Bogor, narkotika jenis ganja dengan berat 1 kilo sebanyak 24 serta 14 bungkus berlakban coklat dengan berat perbungkus setengah kilogram"Kemudian narkotika jenis ganja yang diamankan ini berasal dari Medan, dibawa oleh tersangka menggunakan mobil dengan jalan darat kemudian di bawa ke TKP pengangkatan," katanya.Tidak hanya disitu, polisi juga kembali menyita ganja dengan berat 250 gram dan 100 gram di Jl. Jaman Nairin, Sasak Panjang Tajuk Halang, Bogor.

Terhadap ketiga tersangka, polisi menetapkan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah.

 (Renny vnn)


Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar