PENATAAN PARKIR DI KANTOR WALI KOTA BEKASI

Mei 11, 2021
*SIMAK BERITA NEWS.COM*


*PENATAAN PARKIR DI KANTOR WALI KOTA BEKASI*

Ka dinas Satpol PP. Abi Hurairah

Selasa 11 Mei 2021,- 
KOTA BEKASI -


 Pemerintah Kota Bekasi sedang melakukan perbaikan terhadap penataan parkir di Kantor Wali Kota Bekasi, karena dinilai sudah susahnya untuk mencari parkir bagi para tamu yang datang maupun pihak luar yang sedang berkepentingan. 
Padahal sebelumnya Pihak dari Pemkot. Bekasi sudah mengantisipasi penataan parkir untuk dialihkan ke Gedung Parkir Stadion Patriot Chandrabaga dan dilengkapi dengan jembatan penyeberangan bagi aparatur untuk berjalan dari Gedung Parkir menuju Kantor Wali Kota Bekasi. 

Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menerbitkan surat Edaran Nomor : 300/3522-Satpol PP. Tibumtramas

Berikut di bawah ini merupakan ketentuan yang sudah ditetapkan berkaitan penataan Parkir di Areal Kantor Wali Kota Bekasi :

1. Tujuan Penataan Parkir adalah terciptanya lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi yang tertib dan nyaman serta dalam rangka Optimalisasi Pemanfaatan Sarana Gedung Parkir Stadion Patriot Chandrabaga;

2. Pengendalian Kendaraan yang keluar masuk areal Kantor Wali Kota Bekasi diatur dengan Sticker tanda parkir yang sudah di distribusikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,di luar itu dinyatakan tidak berlaku lagi;

3. Pemegang Sticker tanda masuk untuk roda empat adalah Pejabat Eselon II dan III. A,  dan pemegang sticker masuk untuk roda 2 sudah didistribusikan ke masing -masing OPD;

4. kendaraan Roda Empat Plat Hitam Khusus Tamu/Pers/Organisasi dan unsur lainnya dapat masuk ke areal Kantor Wali Kota Bekasi apabila identitas dan tujuannya jelas setelah berkoordinasi dengan Petugas Satpol PP dan Petugas Parkir ditetapkan di areal danau;

5. Bagi Kendaraan yang tidak dapat terparkir di areal Kantor Wali Kota Bekasi agar Parkir di Gedung Parkir Stadion Patriot Chandrabaga;

6. Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) mengendalikan dan mengatur kendaraan yang masuk dan keluar Areal Kantor Wali Kota Bekasi;

7. Bagi OPD yang memiliki kendaraan Operasional/rusak agar diparkir di luar areal Kantor Wali Kota Bekasi;

8. Apabila ada kegiatan Apel Gabungan atau rapat koordinasi gabungan yang melibatkan OPD di luar lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi jalan Jenderal Ahmad Yani  selain eselon II dan III A agar parkir di Stadion Patriot Chandrabaga Kota Bekasi. 

( dro / Geoffrey .M )

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar