Camat Bekasi Timur WIDI TYAWARMAN Menerima Kunjungan Perwakilan BKM ., KETUA FKRW dan Ketua RW kelurahan Aren Jaya

Maret 30, 2021
*SIMAK BERITA NEWS.COM*

*Camat Bekasi Timur WIDI TYAWARMAN  Menerima Kunjungan Perwakilan BKM ., KETUA FKRW dan Ketua RW kelurahan  Aren Jaya*
Selasa 30 Maret 2021,-
Kota Bekasi ,- 

Pada hari ini (30/03/2021), Camat Bekasi Timur menerima kunjungan silaturahim 7 (tujuh) orang perwakilan yang terdiri panitia pemilihan BKM, Ketua FKRW dan Ketua RW Kelurahan Arenjaya untuk berdiskusi dan membahas ketentuan yang akan dituangkan dalam Tata Tertib Pemilihan Pimpinan Kolektif BKM. 
Dalam pertemuan dan diskusi tersebut, Camat Bekasi Timur memberikan penjelasan dan pemahaman terkait dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Walikota Bekasi Nomor 58 Tahun 2021 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kota Bekasi pasal 17 ayat (5) "Pengurus RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan pada pengurus RW dan/atau Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan lainnya." dan ayat (6) "Pengurus RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan pada pengurus RT dan/atau Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan lainnya."

Ketentuan pasal 17 ayat (5) dan (6) tidak membatasi ataupun melarang seorang Ketua RT maupun Ketua RW untuk diusulkan menjadi Calon pimpinan kolektif BKM. Lebih lanjut Camat Bekasi Timur menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diterapkan dengan maksud:
1. Agar setiap orang/warga yang terpilih sebagai pimpinan kolektif BKM dapat fokus serta memiliki waktu luang yg luas dalam bekerja melaksanakan tugas dan fungsinya,
2. Tidak ada benturan kepentingan dari setiap pimpinan kolektif BKM dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta penetapan dalam pengambilan keputusan,
3. Memberikan keluasan kesempatan dan memperbanyak keterlibatan warga/masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemberdayaan dan pembangunan di lingkungan.

Dalam kesempatan itu juga Camat Bekasi Timur mengingatkan kembali agar Panitia Pemilihan BKM bersama-sama Ketua FKRW dan Ketua RW dapat menerapkan ketentuan-ketentuan di atas dalam Tata Tertib Pemilihan Pimpinan Kolektif BKM Kelurahan Arenjaya, dimana Ketua RW atau Ketua RT yang dicalonkan sebagai pimpinan kolektif BKM wajib membuat surat pernyataan di atas materai untuk bersedia secara langsung mengundurkan diri dari jabatan Ketua RW atau Ketua RT apabila terpilih menjadi pimpinan kolektif BKM. Tata Tertib Pemilihan seperti ini tetap memberikan kesempatan kepada seorang Ketua RW atau Ketua RT untuk dicalonkan menjadi pimpinan kolektif BKM serta tidak melanggar ketentuan Perwal 58 tahun 2020 karena secara langsung mengundurkan diri pada saat terpilih sesuai surat pernyataan yang telah dibuat dan ditandatangani.

Pertemuan dan diskusi tersebut dapat diterima dan dipahami bersama sebagai upaya panitia pemilihan dalam menyelenggarakan pemilihan secara demokratis sehingga terbentuk BKM Kelurahan Arenjaya yang amanah dan profesional.

#PPID Kecamatan Bekasi Timur / ( Geoffrey .M )

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar