Polisi ungkap prostitusi online di bawah umur Apartemen Green Pramuka JakPus

Januari 12, 2021
SIMAKBERITANEWS.COM.
SELASA, 12/01/2021


Polisi ungkap prostitusi online di bawah umur Apartemen Green Pramuka JakPus.
JAKARTA PUSAT - Poles Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak bawah umur di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat. 

Di antara para tersangka ada seorang remaja berusia 16 tahun atau di masih anak di bawah umur.
Remaja yang ditangkap tersebut adalah SE, perempuan yang berperan sebagai penggoda pria hidung belang melalui aplikasi chat online, MeChat.

Dalam penggerebekan yang dilakukan aparat gabungan, petugas mengamankan sebanyak 50 orang.  

"Ada sekira 50 orang yang kami amankan terkait kasus tersebut," kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Chitya (11/1/2021).

Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus prostitusi online di Green Pramuka Jakarta.

Kasus itu terungkap berkat laporan warga sekitar, dugaan praktek prostitusi di dalam apartemen tersebut.

Polisi telah menetapkan delapan tersangka kasus prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada Senin (11/1/2021).

Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, mengatakan tiga dari delapan tersangka tersebut berinisial SDQ (23), SE (16), dan GP (23).

"Sementara tersangka berinisial AM, MTW, FR, RND, dan SRL masih proses pencarian," kata Burhanudin, saat konferensi pers, di Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021).

Burhanudin menyatakan, SDQ berperan menjemput pelanggan alias pria hidung belang.

SE merupakan perempuan yang berperan sebagai penggoda pria hidung belang melalui aplikasi chat online, MeChat.

GP merupakan perempuan yang beraksi sebagai sosok yang membantu memasarkan para kupu-kupu malam.

"Ada empat smartphone yang kami jadikan barang bukti. Karena mereka melakukan prostitusi melalui media sosial, aplikasi online bernama MeChat," jelas Burhanudin. 

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Chitya, mengatakan sekira 50 orang telah diamankan terkait kasus tersebut.

"Ada sekira 50 orang yang kami amankan terkait kasus tersebut," kata Chitya.

Lima puluh orang tersebut, lanjutnya, mayoritas berumur belasan tahun.

"Dari hasil pemeriksaan, ada 22 perempuan dan 28 Laki-laki yang berasal dari Tower Crisan dan Tower Bougenville," beber Chitya.

"Mereka merupakan warga Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan ada juga dari Depok," lanjutnya. 

Dia melanjutkan, tarif yang dipatok untuk menggunakan jasa kupu-kupu malam ini berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.

"Mereka sekali main biasanya, ini menurut pelaku ya, berkisar Rp200 ribu sampai Rp300 ribu," ujar dia.

Para pelaku memanfaatkan aplikasi online untuk mengiklankan dirinya," ungkap Chitya.

Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 88 UU RI tahun 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
(Zulfan Flora)

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar