Terpenuhi Hak Perempuan dan Anak

Agustus 27, 2020
SIMAKBERITANEWS.COM
Kamis, 27/08/2020.

Terpenuhi Hak Perempuan dan Anak 



BEKASI - Selama masa pandemi corona, Kota Bekasi terus melakukan upaya-upaya agar keberlangsungan kehidupan masyarakat tetap terjamin selama masa pandemi corona.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) sebagai lembaga penjamin terberdayanya perempuan dan penjamin pemenuhan hak anak-anak, DP3A mengintensifkan pemantauan agar hak anak dan perempuan tetap terpenuhi ditengah intaian virus corona.

Hingga saat ini masih banyak ditemukan pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi. Kejadian ini juga kerap dijumpai di wilayah Kota Bekasi.

Kondisi ini dikhawatirkan berimbas pada pemenuhan hak perempuan dan anak. Salah satunya ketika pembuatan akta kelahiran anak serta persoalan keluarga yang timbul di kemudian hari.


Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi, kini juga mendorong adanya kelengkapan surat nikah yang terdaftar di pemerintah, utamanya sebagai pemenuhan hak perempuan dan anak.

Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, pada DP3A Kota Bekasi, Mien Aminah menyampaikan, hal itu sudah dilakukan sejak dua tahun lalu.

“Program itu sudah kita lakukan dua tahun lalu ya, karena dengan kegiatan itu hak-hak anak dapat terpenuhi seperti membuat akte dan hak lainnya. Begitu juga dengan perempuan hak-hak sebagai seorang istri akan terpenuhi juga,” ujarnya.

Tahun 2019 lalu pihaknya menyasar wilayah Kali Abang Tengah Kecamatan Bekasi Utara. Melalui Program Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat dan Sejahtera (P2WKSS).

“Wilayah tersebut ada warganya yang menikah tapi belum terdaftar di pemerintah sekitar 17 warga. Dan itu kita daftarkan untuk di kuatkan, sehingga mereka mendapat akte nikah sehingga bisa mengurus administrasi lainnya untuk anak-anaknya,” ujarnya.

Kedepan tidak menutup kemungkinan bekerjasama dengan Kasi Kesos di setiap kelurahan agar dapat mendata warga yang belum memiliki surat atau akta nikah.

“Kedepan kita akan coba kerjasamakan dengan pihak kelurahan yakni Kasi Kesos, agar dapat mendata yang belum memiliki surat nikah,” jelasnya.

Dijelaskannya, upaya tersebut sebagai bagian melindungi hak perempuan dan anak.

“Intinya bagaimana kita bisa melindungi anak dan perempuan bisa mendapatkan hak-haknya sebagaimana mestinya. Tahun depan mudah-mudahan program ini bisa kembali berjalan,” ungkapnya. 

Masyarakat dapat terpenuhi hak-hak dasarnya di bidang sosial, ekonomi, memiliki rasa aman dan kepercayaan yang tinggi sehingga menikmati kehidupan yang lebih bermutu dan maju memiliki pilihan yang luas dalam seluruh kehidupannya dengan  didukung aksesibilitas yang memadai, serta dapat melaksanakan keserasian kebijakan peningkatan kualitas anak dan perempuan.

( ZULFlora )

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar